Main Agenda: Komnas: Kasus YTR kekerasan terhadap perempuan berlapis, yang ekstrem

23-33-43-Konpers-28-Juni-2026-Google-Drive

Komnas Perempuan: Kekerasan terhadap YTR Termasuk Bentuk Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem

Main Agenda – Jakarta, Minggu – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa kasus kekerasan yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merupakan contoh kekerasan berbasis gender yang sangat parah, merendahkan martabat manusia, serta mengakibatkan disabilitas permanen. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap YTR tidak hanya memicu penderitaan besar pada korban, tetapi juga menjadi peristiwa yang mencerminkan fenomena kekerasan terhadap perempuan dengan lapisan ekstrem.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Hari Anti Penyiksaan Internasional 26 Juni 2026, Komnas Perempuan telah menyampaikan pernyataan mengenai kasus YTR. Pernyataan tersebut sempat menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, khususnya terkait kriteria kekerasan yang dianggap sebagai penyiksaan. Ratna Batara Munti menjelaskan bahwa pihaknya mempertahankan sikap tegas sejak awal, seiring upaya perlindungan dan pemulihan korban yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Kekerasan yang dialami YTR adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang ekstrem, sadis, dan merendahkan martabat manusia. Posisi Komnas Perempuan terhadap kasus ini tetap jelas sejak awal, yaitu mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban,” ujar Ratna Batara Munti.

Kasus YTR menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi dengan cara yang sangat sistematis dan berulang. Menurut Ratna, kekerasan ini tidak hanya terjadi dalam satu kali insiden, tetapi juga mencakup berbagai bentuk perlakuan kejam yang berdampak luar biasa pada korban. “Ini bukan sekadar kekerasan fisik, tetapi juga psikologis dan sosial yang memperparah kondisi korban,” tambahnya.

Sebelumnya, Komnas Perempuan memperkenalkan pernyataan tentang kasus YTR dalam konteks diskusi mengenai Konvensi Anti Penyiksaan (CAT). Ratna menyebutkan bahwa pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari upaya untuk memperjelas definisi kekerasan berbasis gender dalam pembuatan kebijakan nasional. “Kami menjelaskan bahwa konteks dialog pada konferensi pers itu mengupas kekerasan yang tidak hanya melibatkan fisik, tetapi juga mental dan sosial korban,” katanya.

Peristiwa Kekerasan yang Membawa Dampak Luas

Kasus YTR menunjukkan betapa seriusnya masalah kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ratna Batara Munti menegaskan bahwa dampak dari kekerasan ini tidak hanya terbatas pada korban individu, tetapi juga memengaruhi masyarakat sekitar, terutama dalam menggambarkan keterlibatan laki-laki dalam membentuk struktur kekerasan di rumah tangga dan komunitas. “Kekerasan terhadap perempuan di lapisan ekstrem seringkali terjadi karena adanya kebiasaan budaya, ketimpangan gender, serta kurangnya kesadaran masyarakat akan hak-hak korban,” ujarnya.

“Kasus YTR menggambarkan bagaimana kekerasan berbasis gender bisa menimbulkan penderitaan luar biasa dan disabilitas permanen pada korban. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” kata Ratna Batara Munti.

Menurut Ratna, kekerasan terhadap YTR menunjukkan bahwa penyiksaan tidak hanya terjadi di institusi seperti rumah tahanan, tetapi juga bisa terjadi dalam lingkungan rumah tangga atau komunitas. “Pemulihan korban membutuhkan kerja sama yang solid antara rumah sakit, pendamping korban, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses hukum,” jelasnya.

Komnas Perempuan juga menyoroti tanggung jawab pemerintah daerah dan penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan ini. Pihaknya mendukung langkah-langkah cepat yang diambil oleh institusi terkait, termasuk kebijakan perlindungan korban dan penegakan hukum yang berkelanjutan. “Kami mengapresiasi upaya yang telah dilakukan, baik oleh pihak berwenang maupun organisasi sosial, untuk menjamin keadilan bagi korban,” ucap Ratna.

Di sisi lain, Ratna mengingatkan bahwa kasus YTR adalah salah satu dari banyak contoh kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ia menekankan perlunya kesadaran masyarakat tentang pentingnya memperkuat perlindungan hukum bagi korban, terutama di tengah munculnya berbagai kasus serupa yang masih terus terjadi. “Kekerasan berbasis gender harus menjadi isu yang serius, dan Komnas Perempuan akan terus berupaya untuk memperjuangkan keadilan bagi semua korban,” jelasnya.

Konteks Pernyataan dan Tanggapan Publik

Beberapa waktu lalu, Komnas Perempuan sempat menjadi pusat perhatian publik atas pernyataannya mengenai kasus YTR. Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk kritik terhadap sistem penegakan hukum dan perlindungan korban. Ratna Batara Munti menjelaskan bahwa pihaknya mempertahankan pendirian sejak awal, karena kekerasan yang dialami YTR memenuhi kriteria penyiksaan berdasarkan konvensi internasional.

Kasus ini memicu diskusi mengenai cara mengukur penyiksaan dalam konteks kekerasan terhadap perempuan. Ratna menyatakan bahwa konsep penyiksaan tidak selalu terbatas pada penggunaan alat-alat pengerat atau kejadian fisik, tetapi juga mencakup perlakuan psikologis dan sosial yang memperparah penderitaan korban. “Kami ingin masyarakat lebih memahami bahwa penyiksaan bisa terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk kekerasan di rumah tangga atau tempat kerja,” katanya.

Dalam rangkaian upaya pemulihan korban, Komnas Perempuan menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, baik dalam bentuk penyuluhan maupun kebijakan yang konkret. Ratna menyebutkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk rumah sakit dan pendamping korban, harus bekerja sama secara harmonis untuk memastikan korban menerima perlindungan yang optimal. “Kami percaya bahwa langkah-langkah yang terpadu akan membantu korban pulih secara lebih cepat,” ujarnya.

Komnas Perempuan juga berharap kejadian serupa di masa depan bisa dihindari dengan adanya perubahan kebijakan dan kesadaran masyarakat. Ratna Batara Munti menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan hukum serta memberikan bantuan kepada korban dan pengadjuinya. “Kami berkomitmen untuk menjaga integritas keadilan, terlepas dari tekanan atau kontroversi yang muncul,” pungkasnya.

Penguatan Budaya Anti Kekerasan

Ratna Batara Munti menambahkan bahwa kasus YTR menjadi pelajaran penting untuk memperkuat budaya anti kekerasan di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga mencerminkan struktur kekuasaan dan norma sosial yang memperparah ketimpangan. “Kami berharap kasus ini mendorong penguatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menegakkan hak-hak perempuan,” katanya.

Menurut Ratna, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dan institusi hukum dalam kasus YTR menunjukkan komitmen untuk melawan kekerasan berbasis gender. Namun, ia juga mengingatkan bahwa upaya ini harus dilanjutkan dengan lebih konsisten, termasuk melibatkan masyarakat dalam mencegah kejadian serupa. “Kami meminta semua pihak untuk tidak