New Policy: Ketua MK ajak kampus perkuat budaya konstitusi

upscalemedia-transformed-159

Ketua MK Berharap Kampus Perkuat Budaya Konstitusi Melalui Ilmu Pengetahuan

New Policy – Jakarta, Minggu – Dalam upaya menjaga keberlanjutan sistem hukum yang demokratis di Indonesia, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menekankan pentingnya kemitraan antara institusi pendidikan tinggi dan MK. Ia mengajak perguruan tinggi untuk memperkuat budaya konstitusi melalui pendekatan ilmiah, seperti riset, kritik, serta program pembelajaran yang lebih dalam. Dalam pidatonya, Suhartoyo menyoroti bahwa universitas memiliki peran sentral dalam memastikan konstitusi tetap menjadi fondasi pemerintahan yang kuat dan bermartabat.

Peran Perguruan Tinggi Sebagai Mitra Strategis MK

Ketua MK menegaskan bahwa perguruan tinggi bukan hanya sekadar tempat pembelajaran, tetapi juga mitra strategis dalam menjaga keberlanjutan negara hukum. “Kampus dan MK berada dalam jalur pengabdian yang sejalan, menjaga agar Indonesia terus dijaga sebagai negara hukum yang demokratis dan bermartabat,” ujarnya, seperti dilaporkan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu. Ia menambahkan bahwa konstitusi tidak bisa dijaga secara mandiri oleh satu lembaga saja, sehingga partisipasi akademik menjadi komponen penting dalam upaya menjaga keadilan.

“MK menjaga konstitusi melalui putusan, sementara kampus menjaga konstitusi melalui riset, kritik, dan pendidikan. Meski bentuk dan jalannya berbeda, tujuannya sama, yakni memastikan kekuasaan tunduk kepada konstitusi dan konstitusi bekerja untuk manusia,” tambah Suhartoyo.

Dalam orasi ilmiah yang berjudul “Menjaga Konstitusi, Merawat Keadilan: Kolaborasi Mahkamah Konstitusi dan Perguruan Tinggi dalam Negara Hukum Demokratis,” Suhartoyo mengungkapkan bahwa kampus menjadi tempat lahirnya tradisi ilmiah yang memperkaya peradilan konstitusi. Ia menyoroti bahwa akademisi memiliki peran aktif dalam menguji keabsahan undang-undang di MK, serta memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Nilai Penghargaan Bhakti Justisia untuk MK

Pada hari yang sama, Suhartoyo menerima penghargaan “Bhakti Justisia” dari Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta, Jumat (26/6). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasinya dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. “Makna Bhakti Justisia mencerminkan pengabdian terhadap keadilan yang harus terus dirawat melalui integritas, argumentasi hukum yang kuat, dan kepercayaan publik,” katanya.

Suhartoyo menuturkan bahwa setiap penghargaan yang diterima oleh MK sebenarnya menjadi tanggung jawab yang lebih besar untuk menjalankan tugasnya secara independen dan berlandaskan konstitusi. “Saya menerimanya sebagai amanah publik, bukan hanya penghormatan pribadi. Ini adalah pengingat bahwa menjaga konstitusi adalah kerja besar yang harus dilakukan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Memperkuat Pemahaman Terhadap Putusan MK

Ia menjelaskan bahwa peran kampus tidak hanya terbatas pada produksi ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam memperluas pemahaman masyarakat terhadap putusan MK. “Universitas menjadi laboratorium kewargaan yang membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda,” tambah Suhartoyo. Menurut dia, kampus juga berkontribusi dalam menciptakan ruang diskusi yang sehat, di mana mahasiswa diberikan wawasan tentang prinsip-prinsip konstitusi.

Menurut Suhartoyo, keterlibatan akademisi dalam proses pengujian undang-undang sangat vital karena memperkaya basis argumentasi hukum MK. “Keterangan ahli menjadi jembatan antara norma hukum dan realitas sosial, sehingga membantu Mahkamah dalam memutus perkara dengan lebih objektif,” jelasnya. Ia berharap institusi pendidikan tinggi terus berperan aktif dalam mengembangkan ilmu hukum dan menjaga konsistensi implementasi konstitusi di berbagai sektor kehidupan.

Kolaborasi untuk Masa Depan Negara Hukum

Ketua MK menekankan bahwa kerja sama antara MK dan perguruan tinggi adalah kunci untuk memastikan konstitusi tetap relevan dan mampu menyesuaikan diri dengan tantangan zaman. “Kampus harus menjadi tempat di mana nilai-nilai konstitusi dihidupkan sehari-hari, bukan hanya dalam teori tetapi juga dalam praktik sosial,” katanya. Dalam konteks ini, ia mengingatkan bahwa pendidikan hukum harus diintegrasikan dengan pendekatan yang inklusif dan berorientasi pada keadilan.

Suhartoyo juga menyoroti pentingnya kampus menjadi penyaring ide-ide yang sesuai dengan prinsip konstitusi. “Dengan pendidikan yang solid, kampus mampu melahirkan calon pemimpin negara yang memiliki pemahaman mendalam tentang hak asasi manusia, demokrasi, dan kekuasaan,” ujarnya. Ia berharap lembaga-lembaga pendidikan tinggi aktif dalam menyebarkan konsep-konsep konstitusional kepada masyarakat luas, sehingga kekuasaan pemerintah tetap terpantau dan berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.

Sahabat yang Memperkaya Peradilan Konstitusi

Keterangan ahli yang diberikan oleh akademisi dianggap sebagai elemen penting dalam memperkaya peradilan konstitusi. “Peran kampus dalam menyediakan pandangan kritis dan ilmiah membantu Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan yang lebih tepat,” kata Suhartoyo. Ia menambahkan bahwa integrasi antara ilmu hukum dan praktik sosial akan memastikan konstitusi tetap menjadi alat yang efektif untuk melindungi hak warga negara.

Menurut Suhartoyo, penghargaan yang diterimanya dari Unisri adalah momentum untuk memperkuat komitmen MK dalam menjaga keadilan. “Kampus dan MK harus menjadi sahabat yang saling mendukung, karena kedua lembaga ini memiliki visi yang sama untuk membangun sistem hukum yang kuat dan demokratis,” imbuhnya. Ia berharap kolaborasi ini terus ditingkatkan, terutama dalam menghadapi dinamika politik dan sosial yang semakin kompleks.

Dengan peran aktif dari universitas, MK percaya bahwa konstitusi tidak hanya akan menjadi dokumen hukum yang tertulis, tetapi juga menjadi kekuatan yang hidup dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. “Kampus harus menjadi garda depan dalam menyebarkan nilai-nilai konstitusi, agar masyarakat Indonesia memiliki kesadaran bahwa hukum adalah pilar utama keadilan,” tutup Suhartoyo. Harapan ini menjadi semangat baru dalam upaya memperkuat budaya konstitusi di tanah air.