New Policy: Menhub: “Fuel surcharge” dihapus saat TBA tiket pesawat baru berlaku

BB2436DC-AEB6-42AA-9A1D-B744C3D3B015

Menhub: “Fuel surcharge” dihapus saat TBA tiket pesawat baru berlaku

New Policy – Jakarta, Minggu – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa komponen biaya tambahan bahan bakar, atau yang dikenal sebagai fuel surcharge, akan ditiadakan ketika tarif batas atas (TBA) untuk tiket penerbangan dalam negeri mulai berlaku sebagai acuan harga. Menurut Menhub, TBA tidak hanya mencakup biaya operasional maskapai penerbangan, tetapi juga berbagai faktor lain, termasuk fuel surcharge yang sebelumnya diterapkan dalam situasi tertentu. “TBA itu adalah komponen yang memuat berbagai biaya dari penyedia jasa penerbangan, termasuk biaya tambahan bahan bakar,” jelas Menhub dalam konfirmasi di Jakarta.

Kebutuhan Penyesuaian karena Perubahan Kondisi Ekonomi

Pernyataan Menhub Dudy menegaskan bahwa penyesuaian TBA diperlukan karena struktur biaya operasional maskapai telah berubah seiring perubahan kondisi ekonomi. Ia menjelaskan, TBA yang berlaku sebelumnya ditetapkan pada 2019, saat nilai tukar rupiah dan harga avtur masih berbeda dibandingkan situasi saat ini. “Dengan perubahan ekonomi, biaya operasional maskapai juga berfluktuasi, sehingga TBA perlu diubah agar lebih relevan,” tambahnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencerminkan kondisi aktual industri penerbangan, sehingga harga tiket pesawat dapat ditetapkan berdasarkan kebutuhan operasional yang lebih akurat. Dudy menekankan bahwa keberadaan fuel surcharge sekarang dianggap sebagai komponen tambahan yang tidak lagi diperlukan setelah TBA baru diterapkan. “Karena itu, saya berharap harga avtur dapat kembali stabil seperti kondisi sebelumnya agar TBA bisa segera dijalankan,” imbuh Menhub.

“Mengenai TBA pesawat, kalau TBA itu kan isinya komponen biaya-biaya dari para airlines ya. Itu biaya operasional dan sebagainya, termasuk di antaranya ada fuel surcharge. Nah kalau nanti diberlakukan TBA maka fuel surcharge itu ditiadakan,”

Dalam rangka memastikan keseimbangan antara biaya operasional dan aksesibilitas harga tiket, Kementerian Perhubungan sebelumnya telah melakukan penyesuaian fuel surcharge untuk mengikuti dinamika harga avtur. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, yang secara resmi mengatur besaran biaya tambahan sebagai respons fluktuasi harga bahan bakar. “Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan mekanisme dan rumus yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/5).

Perhitungan Fuel Surcharge Berdasarkan Rata-Rata Harga Avtur

Menurut Lukman, fuel surcharge dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur yang diterbitkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. “Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 hingga 100 persen dari TBA, sesuai dengan fluktuasi harga avtur yang ada,” terangnya. Evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026 menunjukkan bahwa rata-rata harga bahan bakar mencapai Rp29.116 per liter. Berdasarkan data ini, maskapai dapat menerapkan fuel surcharge maksimal 50 persen dari TBA, tergantung pada kategori layanan yang ditawarkan.

Penyesuaian fuel surcharge ini berlaku mulai 13 Mei 2026, setelah evaluasi harga bahan bakar selesai dilakukan. Meski demikian, Menhub Dudy masih menunggu kondisi geopolitik global dan harga avtur kembali stabil sebelum memperkenalkan TBA baru secara resmi. “TBA terbaru akan dijalankan setelah avtur dan kondisi internasional kembali normal, sehingga keberadaan fuel surcharge tidak lagi diperlukan,” katanya.

“Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku,”

Kebijakan fuel surcharge telah menjadi langkah sementara untuk mengakomodasi kenaikan biaya operasional maskapai. Namun, Dudy menegaskan bahwa TBA akan menggantikan peran fuel surcharge sebagai dasar penentuan harga tiket pesawat. “Dengan TBA, semua biaya operasional akan termasuk dalam satu komponen, sehingga tidak perlu lagi memakai fuel surcharge sebagai tambahan,” lanjutnya.

Menurut Menhub, perubahan ini bertujuan untuk memastikan harga tiket pesawat lebih stabil dan sesuai dengan kondisi pasar. Ia menambahkan bahwa Kementerian Perhubungan terus memantau tren harga minyak dunia sebagai indikator penting untuk menyesuaikan TBA. “Kita juga perlu memperhatikan pergerakan harga avtur global karena sangat memengaruhi biaya angkutan udara,” ujar Dudy.

Dalam konteks ini, keberadaan fuel surcharge dilihat sebagai sementara karena mampu menyesuaikan biaya secara dinamis. Namun, kebijakan tersebut dinilai kurang ideal dalam jangka panjang, terutama jika TBA dapat mencakup semua komponen biaya secara utuh. “Dengan TBA baru, harga tiket pesawat akan ditetapkan berdasarkan struktur biaya operasional yang lebih jelas dan terkini,” tambahnya.

Penerapan TBA yang akan berlaku memerlukan penyesuaian terhadap harga avtur dan kestabilan situasi ekonomi nasional. Menhub Dudy berharap, setelah harga avtur kembali mendekati kondisi normal seperti sebelum kenaikan pada April 2026, TBA dapat dijalankan sesuai rencana. “Saya yakin dengan konsistensi TBA, industri penerbangan bisa berkembang lebih sehat,” tutupnya.

Dengan adanya TBA yang lebih komprehensif, Menhub berharap mampu mengurangi ketergantungan maskapai pada fuel surcharge sebagai alat penyesuaian harga. Ia juga menekankan pentingnya kebijakan ini tidak hanya untuk keberlanjutan industri penerbangan, tetapi juga untuk kesejahteraan penumpang yang ingin mendapatkan tarif yang lebih transparan dan berkelanjutan. Proses implementasi TBA yang baru akan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam sektor transportasi udara.