Main Agenda: Menhub: Regulasi potongan komisi ojol 8 persen difokuskan roda dua
Menteri Perhubungan: Regulasi Potongan Komisi Ojol 8 Persen Difokuskan pada Layanan Roda Dua
Main Agenda – Jakarta – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa kebijakan mengenai pengurangan komisi ojek online (ojol) menjadi 8 persen saat ini lebih dulu diterapkan pada layanan transportasi berbasis kendaraan roda dua. Ia menjelaskan bahwa fokus regulasi ini diberikan karena jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang terlibat dalam sektor ojol dua roda lebih besar dibandingkan layanan roda empat. “Pengguna ojol dua roda memang lebih banyak, jadi kebijakan ini khusus untuk mereka,” ujarnya saat memberikan konfirmasi di Jakarta, Minggu.
Regulasi Difokuskan pada Jumlah Pengguna yang Dominan
Dudy menyatakan bahwa pemerintah memprioritaskan penyusunan aturan bagi layanan roda dua sebagai langkah awal dalam mengatur sektor transportasi daring. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini belum mencakup angkutan sewa khusus yang menggunakan kendaraan empat roda. “Regulasi komisi ojol saat ini hanya berlaku untuk layanan dua roda, sementara angkutan empat roda akan diatur secara terpisah,” tambahnya.
Menurut Menhub, kewenangan mengatur angkutan sewa khusus empat roda berbeda dari ojol dua roda. Wilayah Jabodetabek, misalnya, menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan, sementara daerah lain diatur oleh pemerintah provinsi. Dudy menyoroti bahwa usulan dari operator layanan roda empat agar aturan ini dipusatkan di tingkat nasional masih dalam pertimbangan. “Operator mengusulkan agar komisi untuk roda empat juga diatur secara seragam, tapi ini perlu didiskusikan dengan semua pihak terkait,” jelasnya.
Kebijakan 8 Persen Dimulai 1 Juli 2026
Keputusan mengenai pemotongan komisi ojol menjadi 8 persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, seperti yang dijelaskan oleh Menhub. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diambil untuk memperkuat struktur pengaturan transportasi berbasis aplikasi di seluruh Indonesia. “Kita akan lihat respons dari masyarakat dan operator setelah kebijakan ini diberlakukan,” katanya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyetujui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, yang menetapkan potongan pendapatan maksimal 8 persen bagi perusahaan aplikator. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol. “Saya tidak setuju jika komisi mencapai 10 persen, harus di bawah 10 persen,” ujar Presiden saat pidatonya dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).
“Kebijakan ini memberikan perlindungan lebih besar bagi para pengemudi yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalan raya,” kata Prabowo.
Menurut Menhub, skema pembagian hasil yang diterapkan sebelumnya belum adil bagi para pengemudi. Ia menyebutkan bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan pengusaha transportasi daring dan pengemudi. “Regulasi ini dirancang agar keuntungan bisa lebih merata, termasuk bagi mitra yang bekerja di jalan,” ujarnya.
Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan Masih Perlu
Sebelumnya, Menhub menegaskan bahwa kebijakan ini harus melibatkan semua pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah dan operator layanan. “Tidak hanya operator, tetapi juga pemerintah provinsi harus terlibat dalam diskusi,” bebernya. Ia menjelaskan bahwa usulan pemindahan kewenangan pengaturan kendaraan empat roda ke pemerintah pusat masih dalam proses evaluasi. “Operator mengusulkan agar semua layanan diatur seragam, tapi ini membutuhkan kesepakatan bersama,” tambah Menhub.
Menurut Dudy, keputusan yang diambil harus mengakomodasi berbagai aspek, termasuk kebutuhan daerah dalam mengatur transportasi lokal. “Regulasi untuk empat roda bisa berbeda, tergantung kondisi masing-masing wilayah,” jelasnya. Ia juga menyoroti bahwa fokus pada ojol dua roda dianggap sebagai langkah penting untuk membangun kerangka regulasi yang jelas sebelum melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.
Respons dari Masyarakat dan Operator
Meski kebijakan ini sudah diumumkan, Menhub memperkirakan bahwa masih ada respons dari berbagai pihak. “Masyarakat dan operator pasti akan mengamati kebijakan ini secara intens,” katanya. Ia menambahkan bahwa kebijakan 8 persen diharapkan bisa memberikan dampak positif dalam jangka pendek, tetapi juga membutuhkan evaluasi lebih lanjut. “Setelah berjalan, kita bisa menyesuaikan jika ada kekurangan atau kelebihan,” ujar Menhub.
Dudy juga menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya berdampak pada pengemudi ojol, tetapi juga berpengaruh pada keberlanjutan industri transportasi digital di Indonesia. “Kita ingin menciptakan ekosistem yang sehat, baik untuk pengusaha maupun pengemudi,” jelasnya. Ia menyebutkan bahwa dengan mengurangi komisi hingga 8 persen, para pengemudi akan memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan pendapatan mereka.
Latar Belakang Kebijakan Pemotongan Komisi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas komisi yang diambil perusahaan aplikator dari pendapatan pengemudi. Kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kesejahteraan para pelaku usaha transportasi daring. “Kebijakan ini diambil karena pengemudi ojol setiap hari menghadapi risiko dan kelelahan,” ujarnya.
Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa regulasi 8 persen merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas. “Kita tidak hanya mengatur komisi, tapi juga mengupayakan keadilan dalam sistem pembagian hasil,” katanya. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk mendukung pengemudi ojol sebagai bagian dari ekonomi kreatif. “Kita ingin memastikan bahwa mereka bisa terus berkarya dengan kondisi yang lebih baik,” pungkas Menhub.
