Strategi Penting: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Penyidikan KPK Dipindahkan ke Polres Banyumas untuk Hindari Konflik Kepentingan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpindahan lokasi pemeriksaan kasus korupsi ke Polres Banyumas. Tindakan ini bertujuan menghindari konflik kepentingan yang mungkin terjadi jika penyelidikan dilakukan di Polres Cilacap. Penyidik menilai bahwa lembaga tersebut menjadi salah satu pihak eksternal yang menerima dana Tunjangan Hari Raya (THR) dari duit haram yang diberikan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Penyelidikan dan OTT yang Mengungkap Praktik Pemerasan
Kasus korupsi tersebut terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap 27 orang. Dalam pengungkapan, KPK menyebut bahwa dana THR berasal dari pemerasan terhadap kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pemalakan dilakukan dengan ancaman mutasi jabatan bagi para kepala dinas yang tidak menyetujui penggunaan dana tersebut.
“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang dikumpulkan, uang tersebut sudah dialokasikan ke Forkopimda, salah satu anggotanya adalah Polres Cilacap,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap, serta Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari, dimulai 14 Maret hingga 4 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dana THR dan Dugaan Korupsi Berkelanjutan
KPK mengungkap bahwa Syamsul Auliya Rachman membutuhkan Rp515 juta untuk menyalurkan THR kepada Forkopimda. Dugaan ini muncul setelah OTT dan pemeriksaan terhadap 23 SKPD yang diduga menyetorkan uang sebesar Rp610 juta. Dengan dana tersebut, Bupati Cilacap berencana memberikan THR serta manfaat pribadi kepada para pihak yang terlibat.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 4 April 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.
Dalam penjelasannya, KPK menegaskan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Komisi ini juga memperingatkan bahwa praktik serupa bisa terjadi di daerah lain, mengingat banyak kepala daerah yang diduga terlibat dalam sistem pemerasan yang sama.

