Kebijakan Baru: Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ke 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair! Segera Cek Rekening

Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ke 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair

Dari Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa distribusi Bantuan Subsidi Upah (BSU) fase pertama telah mencapai 2,45 juta peserta, meski jumlah data yang diverifikasi mencapai 3,69 juta. Menurut Yassierli, jumlah yang belum tersalurkan, yaitu 1,24 juta, akan terus dibagikan secara bertahap hingga bulan Juli.

Menurut Yassierli, program ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya para pekerja dengan penghasilan hingga Rp3,5 juta atau tidak melebihi UMP (upah minimum provinsi).

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

“BSU disalurkan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Kami mengantisipasi bagi penerima BSU yang tidak memiliki bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia,” pungkasnya.

Status Pencairan Sampai 24 Juni 2025

Sampai dengan hari ini, Selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang. Dan sisanya, 1.247.768 masih dalam proses. “Pada kesempatan tersebut, Yassierli menambahkan, saat ini juga tengah dilakukan proses validasi untuk penyaluran BSU tahap selanjutnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Menurut Yassierli, saat ini juga tengah dilakukan proses validasi untuk penyaluran BSU tahap selanjutnya. Setidaknya ada 4,5 juta pekerja lagi menjadi calon penerima manfaat BSU. “BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi data,” tambahnya.

BRI tetap menjadi bank utama penyalur BSU, dengan pencairan bisa dilakukan melalui BRImo atau agen BRILink. Informasi tambahan, nominal BSU yang diberikan sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan, Juni hingga Juli, dibayarkan secara bersamaan. Syarat penerima BSU adalah mereka yang memiliki gaji/upah Rp3,5 juta atau tidak lebih UMP (upah minimum provinsi), bukan anggota Kepolisian, TNI, atau ASN (Aparatur Sipil Negara). Selain itu pekerja yang menerima BSU merupakan peserta aktif keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan hingga periode April 2025.