Bisnis

Kementerian ATR/BPN sertifikasi aset Pemda dan BUMD 103 ha di Kalsel

IMG_2637
Foto : Wahyu Purnama - menggalangkebaikan.com
Daftar Isi
  1. 103 Hektare Aset Pemerintah Daerah di Kalimantan Selatan Resmi Berstatus Sertifikat Tanah
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

103 Hektare Aset Pemerintah Daerah di Kalimantan Selatan Resmi Berstatus Sertifikat Tanah

Menggalangkebaikan.com – Pemegang sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif; bagi pemerintah daerah, ia menjadi fondasi perlindungan hukum atas setiap meter persegi lahan yang dikuasai negara. Tanpa sertifikasi, aset milik pemda maupun badan usaha milik daerah (BUMD) rentan terhadap sengketa, klaim pihak ketiga, atau bahkan penghilangan dari catatan resmi. Menyadari urgensi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu menggelar serah terima sertifikat tanah untuk total sekitar 103 hektare aset pemerintah di Kalimantan Selatan, dengan lokasi kegiatan di Banjarbaru.

Rincian Bidang yang Disertifikasi

Dalam acara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyerahkan sertifikat atas sejumlah bidang tanah yang tersebar di berbagai entitas pemerintah daerah. Rincian yang diumumkan mencakup satu bidang milik Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi serta satu bidang milik PT Air Minum Intan Banjar Perseroda dengan luas 11.172 meter persegi. Keduanya merupakan aset strategis yang menopang layanan perbankan daerah dan penyediaan air bersih bagi warga.

Di luar dua bidang tersebut, kementerian juga menerbitkan sertifikat untuk dua bidang aset BUMD tingkat provinsi dengan total luas 11.396 meter persegi. Skala yang jauh lebih besar menyentuh tingkat kabupaten dan kota: sebanyak 829 bidang aset BUMD daerah memperoleh sertifikat dengan akumulasi luas mencapai 998.343 meter persegi. Angka-angka ini menegaskan bahwa proses sertifikasi tidak lagi bersifat parsial, melainkan menjangkau hampir seluruh spektrum kepemilikan aset daerah.

“Jumlah bidang dan luasan aset tersebut menunjukkan sinergi Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah untuk memastikan kepastian hukum atas tanah negara serta aset pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Ossy Dermawan.

Progres Pendaftaran Tanah di Kalimantan Selatan

Sertifikasi aset pemerintah hanyalah satu dimensi dari upaya nasional menata ulang data pertanahan. Di Kalimantan Selatan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menyentuh 17.346 bidang tanah atau setara 79 persen dari target yang ditetapkan pada titik waktu pelaporan. Sementara itu, pendaftaran tanah non-sistematis—yang mencakup proses peralihan hak, pemecahan bidang, dan koreksi data—telah mencapai tingkat penyelesaian 91 persen. Kedua indikator ini menempatkan provinsi tersebut di jalur yang relatif maju dibanding rata-rata nasional, meskipun tantangan geografis berupa lahan gambut dan aksesibilitas wilayah pedalaman masih menjadi faktor penghambat.

Keberhasilan PTSL dan sertifikasi aset pemerintah saling melengkapi. Ketika masyarakat umum telah memiliki sertifikat atas lahan mereka, pemerintah daerah pun memperoleh kepastian bahwa asetnya tidak tumpang tindih dengan hak-hak yang sudah terdaftar. Tanpa kepastian ini, investasi infrastruktur daerah—mulai dari pembangunan fasilitas publik hingga ekspansi layanan utilitas—akan terhambat oleh risiko hukum yang tidak perlu.

Dorongan dari Komisi II DPR RI

Kehadiran Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam acara penyerahan sertifikat menegaskan bahwa isu legalisasi aset pemerintah bukan sekadar urusan teknis pertanahan, melainkan persoalan tata kelola keuangan negara. Ia menekankan bahwa setiap barang milik pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib memiliki landasan hukum yang jelas melalui sertifikasi tanah agar terlindungi dari klaim pihak luar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam audit.

Rifqinizamy menyoroti celah yang masih terbuka: sejumlah aset pemerintah daerah di Kalimantan Selatan sudah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset dan Keuangan Negara milik Kementerian Keuangan, namun belum dilengkapi sertifikat tanah sehingga kepemilikannya belum teregistrasi di ATR/BPN. Kondisi ini menciptakan disparitas data antara pencatatan fiskal dan pencatatan pertanahan, yang berpotensi menimbulkan masalah saat aset tersebut hendak dialihkan, dijaminkan, atau dijadikan jaminan dalam transaksi keuangan daerah.

“Karena itu, saya meminta para bupati dan wali kota memastikan bagian pengelola aset masing-masing mendata aset yang telah bersertifikat dan yang belum, kemudian melaporkan aset yang belum bersertifikat agar dapat dilakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat secara gratis menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara,” tegasnya.

Permintaan tersebut menggarisbawahi mekanisme pembiayaan yang tersedia: penerbitan sertifikat untuk aset pemerintah tidak membebani APBD daerah, melainkan dibiayai melalui APBN. Dengan demikian, hambatan anggaran tidak seharusnya menjadi alasan penundaan. Tugas utama pemerintah daerah, dalam kerangka ini, adalah inventarisasi dan pelaporan yang akurat agar tim teknis ATR/BPN dapat melakukan pengukuran, pemetaan, dan penerbitan sertifikat secara terstruktur.

Bagi Kalimantan Selatan, penyelesaian sertifikasi 103 hektare ini menjadi titik tolak, bukan garis akhir. Dengan ratusan bidang yang masih menunggu proses pengukuran dan penerbitan, kerja sama antara Kantor Wilayah BPN, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten-kota akan terus diuji dalam beberapa tahun ke depan. Kepastian hukum atas tanah negara bukan tujuan tunggal; ia adalah prasyarat agar setiap rupiah anggaran daerah dapat dialokasikan tanpa bayang-bayang sengketa kepemilikan yang menggerogoti kepercayaan publik dan investor.

Frequently Asked Questions

What is Kementerian ATR BPN sertifikasi aset Pemda?

Kementerian ATR BPN sertifikasi aset Pemda is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kementerian ATR BPN sertifikasi aset Pemda matter?

Kementerian ATR BPN sertifikasi aset Pemda matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Wahyu Purnama - menggalangkebaikan.com

Wahyu Purnama - menggalangkebaikan.com

Wahyu Purnama adalah praktisi digital marketing yang berfokus pada optimalisasi SEO untuk website bertema sosial dan nonprofit. Ia memiliki pengalaman dalam meningkatkan visibilitas konten donasi di mesin pencari.

Wahyu membantu memastikan informasi penting terkait donasi dapat menjangkau lebih banyak orang yang membutuhkan.