Momen Bersejarah: Anggota DPR minta UI utamakan perlindungan korban di kasus pelecehan
Anggota DPR minta UI utamakan perlindungan korban di kasus pelecehan
Dari Jakarta, anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengajukan permintaan kepada Universitas Indonesia (UI) agar mengutamakan perlindungan korban dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual daring yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI. Ia menekankan pentingnya kampus menjamin keberpihakan terhadap para korban, memastikan akses pelaporan yang aman, serta melakukan koordinasi penuh dengan lembaga penegak hukum. “Mempertahankan reputasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan keadilan,” ujarnya.
“Saya merasa kecewa dengan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa FH UI terhadap 27 korban secara daring. Karena mereka adalah calon praktisi hukum, mereka seharusnya memahami konteks dan menjadi teladan di kalangan yang lebih terdidik,” katanya.
Kasus tersebut, menurut Selly, mengingatkan bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang. Ketika ruang akademik dan ruang digital tidak lagi aman, ia menegaskan bahwa negara serta lembaga pendidikan harus bertindak lebih tegas. “Korban wajib mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis dan jaminan kerahasiaan identitas. Reviktimisasi dalam proses hukum atau lingkungan sosial harus dihindari,” ujarnya.
“Saya menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, baik dalam bentuk apa pun maupun di ruang mana pun. Hukum harus ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban menjadi prioritas utama,” tuturnya.
