Otto: Pembaruan KUHP kedepankan keadilan yang lebih humanis
Otto Hasibuan Tekankan Keadilan Humanis dalam Pembaruan KUHP
Visi Baru Sistem Hukum Indonesia
Otto – Jakarta, Kamis — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, kembali menegaskan bahwa proses pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP memiliki fondasi utama pada keadilan yang lebih humanis. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka kunjungan kerjanya ke Provinsi Lampung pada hari Rabu tanggal 15 Juli lalu. Selama kunjungannya tersebut, Otto mengungkapkan bahwa terdapat banyak pertanyaan yang muncul, khususnya dari kalangan akademisi, mengenai alasan KUHP yang baru seolah-olah lebih membela para pelaku kejahatan karena mengenal konsep pemaafan.
Menanggapi hal tersebut, Otto menjelaskan bahwa substansi dari pembaruan hukum pidana bukanlah hal yang demikian. Perkembangan hukum saat ini memang mengarah pada pendekatan yang lebih humanis, namun tanpa mengurangi kepastian hukum maupun perlindungan terhadap korban kejahatan. “Padahal substansinya bukan demikian. Perkembangan hukum mengarah pada pendekatan yang lebih humanis, tanpa mengurangi kepastian hukum maupun perlindungan terhadap korban,” kata Otto, seperti dikonfirmasi di Jakarta pada hari Kamis.
Kolaborasi Seluruh Pemangku Kepentingan
Otto Hasibuan juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Menurutnya, diperlukan pemahaman yang sama serta kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk advokat, aparat penegak hukum, akademisi, dan pemerintah daerah agar tujuan pembaruan hukum dapat diwujudkan secara optimal. Setiap elemen masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan sistem hukum berjalan dengan baik.
Dia menegaskan bahwa tujuan akhir pembaharuan KUHP maupun KUHAP, yakni memastikan masyarakat memperoleh keadilan melalui sistem hukum yang lebih baik, lebih modern, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dengan demikian melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Lampung, pemerintah berharap pemahaman terhadap substansi pembaruan hukum pidana semakin meningkat sehingga implementasi KUHP dan KUHAP dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Sambutan di Lampung dan Sinergi Pusat-Daerah
Otto juga mengapresiasi atas sambutan yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung. Ia menjelaskan kunjungan ke Lampung tidak hanya bertujuan memperkenalkan peran dan fungsi Kemenko Kumham Imipas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menyosialisasikan implementasi KUHP dan KUHAP kepada berbagai pemangku kepentingan di daerah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk melibatkan masyarakat lokal dalam proses reformasi hukum nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyambut baik kunjungan Otto tersebut dan berharap kehadiran Kemenko Kumham Imipas dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya dalam pembangunan sektor hukum. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat daerah.
Secara keseluruhan, pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan zaman. Dengan pendekatan humanis, sistem hukum Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan aturan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Melalui sosialisasi yang berkelanjutan dan kolaborasi yang kuat, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari reformasi hukum yang sedang berlangsung.
