Latest Program: Menteri Hukum: Masyarakat harus jadi tujuan utama penyelesaian hukum

1000927292

Menteri Hukum: Masyarakat Harus Jadi Tujuan Utama Penyelesaian Hukum

Latest Program – Di Medan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pandangannya bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat menjadi fokus utama dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Ia menekankan bahwa keadilan restoratif adalah pendekatan yang efektif untuk diterapkan, dan Posbankum dianggap sebagai salah satu wadah strategis untuk mencapai tujuan tersebut. Menurut Supratman, keberadaan Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat pemberian hukuman, tetapi juga sebagai sarana memperbaiki hubungan sosial antar warga, sehingga bisa membangun kembali persaudaraan dan harmoni dalam masyarakat.

Peluncuran 6.110 Posbankum di Sumatera Utara

Menhum Supratman mengungkapkan bahwa seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara telah menerima penghargaan dari Kementerian Hukum RI atas komitmen mereka dalam mendirikan Posbankum di wilayah masing-masing. Ia menjelaskan, setiap desa atau kelurahan kini memiliki akses ke layanan hukum yang lebih mudah dan terjangkau, yang diperkirakan akan memberikan dampak signifikan dalam mempercepat penyelesaian kasus serta memperkuat sistem peradilan yang inklusif.

“Bisa dilakukan melalui Posbankum, Babinkamtibmas, Jaga Desa, dan Babinsa TNI. Terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan,” ujar Supratman usai meresmikan 6.110 Posbankum di Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumut, Rabu.

Menurut Menhum, keberadaan Posbankum juga menjadi indikator penting dalam menilai efektivitas sistem hukum yang dijalankan. Ia menambahkan bahwa dengan adanya pos-pos ini, pemerintah dapat memantau kegiatan hukum secara lebih detail dan responsif. “Kami sangat berharap ini benar-benar terlaksana, karena salah satu Asta Cita Presiden Prabowo adalah percepatan proses hukum yang lebih efisien dan manusiawi,” imbuhnya.

Dukungan Gubernur Sumatera Utara untuk Akses Hukum yang Lebih Mudah

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengungkapkan bahwa kehadiran Posbankum diharapkan akan memudahkan masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu, dalam mengakses bantuan hukum. Ia menjelaskan bahwa dengan sistem ini, warga tidak perlu lagi menghadapi perjalanan jarak jauh atau prosedur yang rumit untuk mencapai keadilan.

“Kami yakin setelah Posbankum 100 persen di Sumut, masyarakat desa dan kota tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh mendapat bantuan hukum. Tidak perlu lagi melalui jalur yang kompleks mendapatkan keadilan,” tutur Bobby.

Bobby juga menyoroti peran Posbankum dalam mempercepat penyelesaian masalah hukum melalui mediasi dan pendampingan. Ia berharap keberadaan Posbankum akan mengurangi jumlah kasus yang sampai ke proses persidangan. “Teknologi dan perekonomian di daerah kita begitu dinamis, dan bergerak cepat. Gesekan antara masyarakat atau korporasi hampir tidak bisa dihindarkan. Dalam hati terdalam, saya tidak ingin sampai ke proses hukum yang panjang, melelahkan, dan berlarut-larut,” tambahnya.

Potensi Penyelesaian Kasus Melalui Mekanisme Mediasi

Dalam pernyataannya, Bobby Nasution menyebutkan bahwa hingga saat ini, Posbankum di Sumatera Utara telah berhasil menyelesaikan 408 kasus. Angka ini, menurutnya, masih bisa terus meningkat seiring dengan peningkatan penggunaan layanan oleh masyarakat. Ia mengharapkan bahwa para pemangku kepentingan di tingkat desa dan kelurahan akan lebih aktif dalam mengelola permasalahan hukum secara lokal, sehingga mengurangi beban pihak pengadilan.

“Angka tersebut berpotensi terus bertambah seiring meningkatnya pemanfaatan layanan oleh masyarakat,” kata Bobby.

Menurut Bobby, keberhasilan Posbankum tidak hanya tergantung pada jumlah kasus yang diselesaikan, tetapi juga pada kualitas intervensi yang diberikan. Ia menekankan bahwa mekanisme mediasi dan pendampingan adalah kunci untuk menghindari proses hukum yang rumit dan memakan waktu. “Posbankum bisa menjadi titik awal dalam menyelesaikan konflik sebelum memasuki tahap persidangan,” ujarnya.

Sinergi dengan Program Prestice untuk Keadilan Restoratif

Lebih lanjut, Bobby Nasution mengusulkan bahwa Posbankum dapat bersinergi dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) yang telah digagas oleh Pemerintah Provinsi Sumut. Ia menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan yang lebih bersifat pemulihan dan sosial.

“PR-nya tinggal satu, yaitu bupati atau wali kota perlu menetapkan hukumannya. Misalnya membersihkan tempat ibadah, jalan, atau fasilitas umum lainnya atas persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan di Posbankum,” ujar Bobby.

Dengan sinergi ini, Bobby yakin bahwa keadilan restoratif bisa menjadi solusi utama untuk mengatasi konflik yang muncul dalam masyarakat. Ia berharap pihak-pihak terkait, seperti lembaga pemerintah dan organisasi lokal, akan lebih proaktif dalam mengelola masalah hukum melalui pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan. “Posbankum bukan hanya tempat pemberian hukuman, tetapi juga wadah untuk membangun hubungan sosial yang harmonis dan mempercepat keadilan di tingkat desa,” pungkasnya.

Komitmen untuk memperkuat sistem hukum yang lebih manusiawi dan inklusif menjadi salah satu fokus utama dari pemerintah daerah dan pusat. Dengan pengembangan Posbankum di seluruh Sumatera Utara, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positif dari keadilan restoratif, terutama dalam mengatasi konflik yang muncul akibat dinamika sosial dan ekonomi yang semakin cepat. Menhum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa keberhasilan ini akan menjadi bukti nyata bahwa hukum bisa menjadi alat untuk memperbaiki kondisi sosial dan mengembalikan keharmonisan dalam masyarakat.