Main Agenda: Wamenaker ungkap hasil investigasi persoalan gaji-THR pekerja Hillcon
Wamenaker Ungkap Hasil Investigasi Soal Gaji dan THR Pekerja PT Hillcon
Main Agenda – Jakarta, 21 April 2026 – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor membahas hasil investigasi terkait penundaan pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja PT Hillcon Jaya Shakti, perusahaan yang beroperasi di Morowali Utara. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, ia menjelaskan bahwa Kemnaker telah melakukan audiensi dengan manajemen perusahaan pada tanggal tersebut untuk menyelesaikan hak-hak pekerja yang terlantar. Hasil pertemuan itu menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan para eks pekerja di daerah tersebut sudah berhasil ditetapkan tidak aktif, sehingga mereka kini dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Terkait hasil audiensi 21 April lalu, saat ini status BPJS Ketenagakerjaan seluruh eks pekerja di Morowali sudah berhasil ditetapkan tidak aktif, sehingga klaim JHT dan manfaat JKP sudah dapat diakses,” kata Wamenaker.
Walau BPJS telah diproses, Afriansyah menegaskan bahwa perusahaan masih belum merealisasikan pembayaran gaji serta THR secara penuh seperti yang telah disepakati sebelumnya. Hal ini membuat eks karyawan mengalami ketidakpastian finansial. Pihak Kemnaker menegaskan akan segera menghubungi manajemen Hillcon untuk memastikan kewajiban pembayaran tersebut terpenuhi. Selain itu, mereka juga akan bekerja sama dengan pengawas terkait untuk memantau perkembangan lebih lanjut.
Kronologi Peristiwa di Lokasi Kerja Hillcon
Sebelumnya, Hengki Arabiya, salah satu pekerja di site PT Keinz Ventura di Morowali Utara, menceritakan berbagai masalah yang dialami para karyawan. Menurutnya, situasi ini bermula sejak akhir Desember 2025 ketika operasional perusahaan mulai terhenti, yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap. Banyak pekerja dipulangkan pada bulan Januari 2026 dengan harapan kegiatan kembali berjalan di Maret atau April.
Namun, selama masa menunggu tersebut, kondisi pekerja memburuk karena kebutuhan dasar mereka terganggu. Layanan kantin yang biasanya menunjang kehidupan sehari-hari perusahaan dihentikan karena tagihan tidak dibayar sejak akhir Januari 2026. Akibatnya, pekerja menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, terutama saat operasional belum kembali normal. Perusahaan kemudian memulangkan karyawan secara bertahap hingga pertengahan Februari 2026, sementara sekitar 30 pekerja dibiarkan tetap bekerja untuk menjaga aset.
“Perusahaan memulangkan karyawan secara bertahap hingga pertengahan Februari 2026, menyisakan sekitar 30 pekerja untuk menjaga aset sebelum kontrak dengan PT Keinz Ventura diputus pada 25 Maret 2026,” ujar Hengki.
Kasus ini memicu pemutusan hubungan kerja tanpa kejelasan, baik dalam bentuk pesangon maupun pertimbangan hak-hak mereka selama periode kontrak. Gaji yang seharusnya dibayarkan sejak Februari 2026 hingga THR Lebaran 2026 belum terbayar. Para pekerja mengalami gangguan signifikan dalam kondisi keuangan selama satu hingga dua bulan terakhir, terutama ketika layanan kantin dihentikan.
Upaya Pemecahan Masalah yang Dilakukan Pihak Terkait
Hengki menegaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Kemnaker melalui kanal resmi. Dengan langkah tersebut, seluruh hak pekerja dalam rentang waktu 1 hingga 25 Maret 2026 menjadi tidak jelas. Mereka tidak memiliki kepastian status kerja atau pembayaran selama periode tersebut. Selain itu, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak lebih dari satu tahun juga menjadi perhatian utama.
Pekerja mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah, mulai dari perundingan bipartit dan tripartit hingga rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD setempat. Meski demikian, hasil dari upaya-upaya tersebut belum membuahkan kejelasan. Hengki berharap pemerintah, khususnya Kemnaker, dapat turun langsung ke lapangan untuk menginvestigasi lebih lanjut dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Dalam situasi ini, pemerintah diharapkan menjadi pihak yang menjadi penengah. Afriansyah menyatakan bahwa Kemnaker akan terus mengawasi perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. Pihaknya juga akan memastikan bahwa keputusan audiensi sebelumnya dijalankan dengan baik, terutama dalam hal pemberian gaji dan THR kepada para eks karyawan.
Perspektif Pekerja dan Dampaknya
Kondisi ini memberikan dampak yang luas bagi para pekerja, baik secara ekonomi maupun psikologis. Banyak dari mereka mengalami kecemasan terhadap masa depan karena tidak memiliki penghasilan tetap. Selain itu, kurangnya kepastian status kerja membuat mereka kesulitan merencanakan kehidupan sehari-hari, termasuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, kesehatan, atau tabungan pribadi.
Hengki menyoroti bahwa layanan kantin menjadi salah satu faktor yang memperburuk situasi. Saat operasional perusahaan terhenti, layanan ini dihentikan, sehingga pekerja harus membeli makanan di luar atau mengandalkan dana pribadi. Ini menjadi beban tambahan ketika pendapatan mereka tidak kunjung terealisasi. “Kasus ini memperlihatkan kebutuhan untuk melindungi hak pekerja, terutama dalam situasi kritis seperti ini,” ujarnya.
Menurut Afriansyah, Kemnaker akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil manajemen perusahaan sesuai dengan standar ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pekerja, terlepas dari kondisi operasional yang sedang tidak stabil. Selain itu, pemerintah akan terus mengawasi pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam proses pendaftaran atau pencairan klaim.
Perusahaan PT Hillcon Jaya Shakti diberikan waktu untuk memperbaiki kondisi yang terjadi. Jika tidak memenuhi kesepakatan, Kemnaker berhak melakukan langkah lebih tegas, seperti penegakan hukum atau bantuan finansial sementara kepada pekerja yang terdampak. Hengki berharap adanya penyelesaian yang cepat agar para pekerja tidak harus menunggu lebih lama lagi.
Hasil investigasi yang diungkap Wamenaker menjadi titik balik penting bagi para pekerja yang terlantar. Dengan dinonaktifkannya BPJS, mereka kini memiliki akses ke klaim JHT dan JKP, yang merupakan langkah awal untuk memulihkan kondisi finansial. Namun, kejelasan pembayaran gaji dan THR masih menjadi tantangan utama. Afriansyah berkomitmen untuk memastikan semua hak pekerja terpenuhi, baik melalui koordinasi internal maupun kerja sama dengan le
