What Happened During: Kemenhub dan KAI tertibkan perlintasan sebidang demi keselamatan
Kemenhub dan KAI Tindak Lanjuti Instruksi Presiden untuk Memperbaiki Keselamatan di Persimpangan Jalan Kereta Api
What Happened During – Langkah percepatan penertiban persimpangan jalan kereta api yang disebut perlintasan sebidang menjadi fokus utama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kebijakan ini bertujuan meminimalkan risiko kecelakaan dengan memastikan setiap titik persimpangan teratur dan aman. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, yang memberikan instruksi khusus setelah insiden kecelakaan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) di Bekasi Timur. “Peningkatan keselamatan di persimpangan jalan kereta api akan dilakukan secara serius. Kami akan menetapkan skala prioritas untuk mempercepat proses,” ujar Menhub dalam wawancara di Jakarta, Kamis.
Penertiban Berbasis Data dan Kerja Sama Lintas Sektor
Menhub menegaskan bahwa penertiban persimpangan sebidang akan dilakukan dengan ketat, mulai dari pengumpulan data lapangan hingga penilaian kewenangan jalan serta kondisi penjagaan. “Kita akan mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan PT KAI, untuk memperkuat sistem keselamatan persimpangan,” tambahnya. Tindakan ini tidak hanya berfokus pada penggunaan infrastruktur tetapi juga pada evaluasi perilaku masyarakat sekitar. Dengan data yang terkumpul, Kemenhub berharap bisa mengidentifikasi titik-titik rawan secara lebih akurat dan efektif.
“Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas,” kata Menhub.
Menurut Menhub, selain perlintasan sebidang yang tidak dijaga, ada sejumlah faktor lain yang memicu risiko kecelakaan. Misalnya, kondisi lingkungan persimpangan yang berada di area tikungan tajam, tanjakan, atau turunan. Juga, persimpangan yang memiliki jarak pandang terhalang atau minim fasilitas keselamatan. “Kita ingin memastikan bahwa semua persimpangan dikelola secara profesional, sehingga pengguna jalan dan kereta api bisa bergerak dengan aman,” jelasnya.
Kriteria Penentuan Titik Prioritas
Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria untuk memilih lokasi persimpangan yang akan ditertibkan. Pertama, titik-titik yang memiliki sejarah insiden kecelakaan atau tabrakan berulang. Kedua, lokasi dengan volume kendaraan tinggi berdasarkan status jalan nasional, provinsi, atau daerah. Ketiga, persimpangan yang sering dilalui oleh kereta api dengan frekuensi tinggi, baik dalam jalur tunggal maupun ganda. Keempat, kondisi fisik jalan yang berada di area tikungan tajam atau lereng berliku. Kelima, persimpangan dengan jarak pandang yang terganggu akibat hambatan visual seperti bangunan atau vegetasi.
Data terbaru dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub per 30 April 2026 menunjukkan bahwa di seluruh Indonesia terdapat 4.046 persimpangan sebidang yang aktif. Dari total tersebut, sebanyak 1.903 persimpangan tidak memiliki penjaga atau fasilitas keselamatan. Angka ini menjadi dasar untuk menetapkan kebijakan tertibkan. Menhub menjelaskan bahwa peningkatan keselamatan tidak hanya melibatkan pihak internal tetapi juga masyarakat sekitar, karena kesadaran pengguna jalan sangat berpengaruh pada keberhasilan upaya penertiban.
Langkah Tertibkan dan Manfaatnya
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Kemenhub dan KAI telah merancang beberapa strategi. Beberapa dari tindakan tersebut termasuk penutupan persimpangan sebidang secara permanen, pembangunan jembatan raya atau terowongan yang tidak sebidang, serta pemasangan palang pintu otomatis. Palang pintu ini dirancang untuk mendeteksi kedatangan kereta api melalui sensor, sehingga bisa mengunci jalur secara langsung tanpa perlunya intervensi manusia. “Selain itu, kita juga akan menambah jumlah petugas penjagaan di persimpangan yang dinilai paling rentan,” tambah Menhub.
Kebijakan penertiban ini diharapkan mampu mengurangi kemungkinan terjadinya insiden yang berpotensi mengorbankan nyawa. Dengan menutup persimpangan yang tidak aman, pengguna jalan akan terarah ke jalur resmi yang telah disediakan. “Persimpangan yang dibuat secara sembarangan oleh masyarakat sering kali menjadi penyebab kecelakaan karena mengganggu pandangan masinis,” jelas Menhub. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan, baik saat berkendara maupun melalui peraturan lalu lintas.
“Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di persimpangan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup,” kata Menhub.
Dalam konteks ini, Menhub mengimbau agar warga tidak membuat persimpangan tanpa izin. Persimpangan liar yang dibangun sendiri bisa mengurangi visibilitas pengemudi dan masinis, sehingga meningkatkan risiko tabrakan. “Kita perlu menghindari pembuatan persimpangan yang tidak terencana karena berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal,” ujar Menhub. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka kembali persimpangan yang sudah ditutup oleh KAI. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga konsistensi standar keselamatan.
Perkembangan Infrastruktur dan Koordinasi
Kemenhub mengungkapkan bahwa peningkatan sarana dan prasarana di persimpangan sebidang akan dilakukan secara bertahap. Dalam jangka pendek, pihaknya akan fokus pada 10 lokasi yang dianggap paling kritis, sementara dalam jangka menengah, 50 lokasi akan diperbaiki. “Pilihan ini berdasarkan prioritas risiko yang telah dihitung,” kata Menhub. Dengan sistem ini, Kemenhub berharap bisa memberikan perlindungan maksimal bagi pengguna jalan dan transportasi umum.
Menhub juga menyebut bahwa keberhasilan penertiban bergantung pada kolaborasi antar sektor. Pemerintah daerah diminta untuk berpartisipasi aktif dalam pemeliharaan persimpangan, sementara DJKA Kemenhub akan memastikan data teknis terkini. “Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menyelaraskan kebutuhan infrastruktur dan keamanan lalu lintas,” tutur Menhub. Ia menambahkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, KAI telah menginvestasikan dana besar untuk memperbaiki infrastruktur persimpangan, termasuk pemasangan peralatan deteksi dan penjagaan yang lebih modern.
Persimpangan sebidang yang tidak terjaga sering kali menjadi penyebab kecelakaan karena kurangnya pengawasan. Menhub menekankan bahwa penutupan persimpangan yang tidak memenuhi syarat harus dilakukan secara bertahap, dengan mengganti mereka dengan jalur yang lebih aman. “Pemakaian palang pintu otomatis atau overpass bisa mengurangi risiko tabrakan, sekaligus memudahkan arus lalu lintas,” jelasnya. Dengan langkah ini, Kemenhub berharap bisa menciptakan lingkungan transportasi yang lebih terorganisir dan minim risiko.
Kesadaran Masyarakat sebagai Pilar Utama
Menhub menekankan bahwa kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam mencegah kecelakaan di persimpangan kereta api. “Kita perlu memastikan bahwa masyarakat mengerti bagaimana berperilaku di sekitar jalur kereta,” ujar Menhub. Ia berharap dengan sosialisasi yang lebih masif, masyarakat akan lebih waspada ketika melintasi jalur aktif. Selain itu, Menhub juga menyoroti pentingnya penerapan r
