Kapolda berikan penghargaan Polres Tala ungkap mafia tanah Rp23 miliar

IMG_20260701_224157

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Polres Tala yang Ungkap Kasus Mafia Tanah Senilai Rp23,3 Miliar

Kapolda berikan penghargaan Polres Tala ungkap – Banjarbaru, Kalimantan Selatan — Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan, menyerahkan penghargaan kepada tim Satuan Reskrim Polres Tanah Laut (Tala) yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru. Penghargaan ini diberikan karena tim berhasil mengungkap praktik mafia tanah yang menimbulkan kerugian mencapai Rp23,3 miliar. Acara penganugerahan berlangsung di Banjarbaru, Kamis, di mana Kapolda mengungkapkan apresiasi terhadap kerja keras anggotanya dalam mengungkap kasus yang dianggap sebagai salah satu tindakan korupsi terbesar di wilayah tersebut.

Kasus Mafia Tanah Jadi Fokus Utama Pemerintah

Kapolda menyatakan, kasus mafia tanah kini menjadi prioritas pemerintah pusat, sehingga Polri, khususnya sebagai institusi penegak hukum, diharapkan menjadi pelaku utama dalam menindaklanjuti perbuatan tersebut. “Kasus ini layak mendapatkan penghargaan karena upaya luar biasa yang dilakukan oleh para anggota,” tegas Kapolda dalam sambutan resmi. Ia menegaskan, sinergi antara lembaga kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat penting untuk memastikan tindakan penyidikan efektif dan pelaku dapat dihukum sesuai aturan hukum.

“Tingkatkan sinergi dengan BPN sehingga setiap langkah penyidikan terukur dan pelaku yang harusnya bertanggung jawab dapat dihukum setimpal sesuai perbuatannya,” ujar Kapolda.

Satgas Khusus Dibentuk untuk Tindak Tegas Mafia Tanah

Menindaklanjuti isu mafia tanah, Polda Kalsel telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang dioperasionalkan melalui keputusan bersama antara Kapolda dan Kepala Kanwil BPN Kalsel. Tim ini memiliki tugas utama mencegah serta mengungkap praktik korupsi dalam sektor pertanahan, termasuk mengatasi pungutan liar dalam proses pengurusan tanah dan mempercepat sertifikasi tanah yang menjadi aset Polri. Kapolda berharap, dengan adanya Satgas, upaya pemberantasan mafia tanah di Kalimantan Selatan dapat lebih terarah dan terkoordinasi.

Mafia Tanah Bermodus Surat Palsu

Dalam kasus yang diungkap oleh Polres Tala, para pelaku mafia menggunakan modus operandi dengan membuat surat palsu dalam transaksi jual beli tanah. Modus ini dilakukan untuk mengelabui pihak yang terlibat dalam proses perizinan, sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Kasus ini terjadi selama tiga tahun, yakni 2016, 2017, dan 2018, dengan keuntungan yang diperoleh dari kecurangan tersebut mencapai nilai total Rp23,3 miliar.

Kapolda menekankan, pengungkapan kasus tersebut tidak hanya menunjukkan keberhasilan Satuan Reskrim, tetapi juga menjadi contoh bagaimana kerja sama antarlembaga bisa menghasilkan dampak positif yang signifikan. “Kasus ini adalah bukti bahwa Polri mampu menjadi pelopor dalam pemberantasan tindak pidana pertanahan,” tambahnya. Ia juga meminta jajaran polisi untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kecurangan di sektor pertanahan, terutama dalam pengurusan sertifikasi tanah.

Penghargaan sebagai Pengakuan Kinerja Tim

Penghargaan yang diberikan kepada Polres Tala adalah bentuk pengakuan terhadap keberhasilan tim dalam menelusuri kasus korupsi yang kompleks. Dengan keterlibatan lima personel dari Polres Tala, penyelidikan berhasil memecahkan skema kecurangan yang melibatkan berbagai pihak. Kasus ini menunjukkan bagaimana kejahatan mafia tanah bisa merugikan keuangan negara dan masyarakat secara signifikan.

Kapolda juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengurusan tanah. “Dengan penerapan tata kelola yang baik, korupsi bisa diminimalkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum semakin kuat,” kata Kapolda. Ia menekankan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah bukan hanya mengenai pengambilan keuntungan secara langsung, tetapi juga mencakup pengaruh jangka panjang terhadap perekonomian lokal dan kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan.

Sinergi dengan BPN Jadi Kunci Pemulihan Dana Negara

Kapolda menyarankan, para anggota polisi harus lebih intensif bekerja sama dengan BPN untuk mempercepat proses sertifikasi tanah yang terhambat karena kecurangan. Sinergi ini diperlukan agar pihak-pihak yang terlibat dalam mafia tanah dapat dituntut secara tegas, baik melalui hukum maupun prosedur administratif.

“Setiap langkah penyidikan harus didukung data yang jelas dan jaringan informasi yang terpadu,” imbuh Kapolda. Ia menambahkan, kerja sama antara polisi dan BPN akan memastikan bahwa dana yang dirugikan dapat dipulihkan secepat mungkin. Selain itu, Sinergi ini juga penting untuk mencegah munculnya kasus serupa di masa depan.

Dalam upaya memberantas mafia tanah, Kapolda menegaskan bahwa Polri tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan. “Dengan adanya Satgas, kita bisa mengawasi setiap transaksi tanah secara terus-menerus dan memastikan tidak ada kecurangan yang terlewat,” ujarnya. Ia berharap, penghargaan ini menjadi motivasi bagi anggota lain untuk terus berupaya dalam pemberantasan korupsi di segala sektor, termasuk pertanahan.

Langkah Penerapan Hukum dalam Kasus Land Mafia

Kasus mafia tanah yang berhasil diungkap Polres Tala memberikan ilmu bahwa tindak pidana pertanahan bisa terjadi di berbagai tingkatan, dari perencanaan hingga pelaksanaan. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini, seperti penggunaan surat palsu, menunjukkan bagaimana kejahatan bisa terjadi secara sistematis.

Kapolda mengatakan, upaya pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara berkelanjutan, karena jika dibiarkan, praktik ini akan terus menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Kerugian yang diakibatkan bisa mencapai ratusan miliar, sehingga kita harus serius menangani kasus seperti ini,” jelas Kapolda.

Dengan adanya penghargaan kepada tim Satuan Reskrim Tala, Kapolda menegaskan bahwa kinerja anggota polisi dalam mengungkap kasus korupsi akan terus didukung