Komnas HAM Papua sayangkan penyerangan terhadap masyarakat sipil
Komnas HAM Papua Kritik Serangan Terhadap Masyarakat Sipil di Intan Jaya
Komnas HAM Papua sayangkan penyerangan terhadap – Jayapura – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia Perwakilan Papua mengungkapkan kekecewaannya terhadap serangan yang menargetkan warga sipil di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Kepala Kantor Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menyatakan bahwa tindakan penyerangan terhadap masyarakat sipil tidak bisa dianggap sah dalam kondisi apa pun. “Setiap bentuk serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi perang maupun non-perang, yang dilakukan oleh aktor negara atau non-negara merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta hukum humaniter internasional,” jelasnya.
Kematian Warga Sipil dan Aparat Keamanan Mengemuka
Ramandey menyoroti beberapa insiden kekerasan yang terjadi di Intan Jaya sepanjang Mei hingga Juni 2026. Menurutnya, selama periode tersebut, Komnas HAM mencatat tujuh peristiwa yang melibatkan serangan terhadap masyarakat sipil. Insiden pertama terjadi pada 17 Mei 2026, saat granat meledak di halaman Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni Mbamogo, menyebabkan empat warga sipil terluka. Insiden berikutnya terjadi pada 18 Juni 2026, di mana granat diperkirakan dijatuhkan melalui drone di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga, mengakibatkan dua orang terluka.
“Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional,” kata Ramandey.
Pada 27 Juni 2026, terjadi pertempuran tembak antara sayap militer Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan Satgas TNI Rajawali IV di Distrik Agisiga. Peristiwa ini menewaskan satu prajurit TNI dan meluka tiga anggota lainnya. Hari itu juga, pada 29 Juni 2026, terjadi penembakan di Kampung Kupia, Distrik Agisiga, yang mengakibatkan kematian seorang gembala Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII), Elianus Agimbau. Tidak lama setelahnya, seorang warga bernama Okto Tigau dilaporkan hilang dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, pada 1 Juli 2026.
Penyerangan Menyebabkan Pelanggaran Hak Hidup dan Keamanan
Komnas HAM Papua mengingatkan bahwa hak hidup serta rasa aman merupakan hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights). Hal ini menunjukkan bahwa warga sipil harus dilindungi secara maksimal oleh semua pihak, terutama negara, dalam setiap kondisi. “Serangan-serangan ini menunjukkan kurangnya perlindungan terhadap masyarakat sipil, bahkan saat mereka berada dalam keadaan aman,” tambah Ramandey.
Selain itu, Komnas HAM juga mencatat adanya pertemuan antara pasukan keamanan dengan kelompok separatisme yang menyebabkan korban luka. Peristiwa tersebut menegaskan bahwa penyerangan terhadap warga sipil terus berlangsung, meskipun ada upaya untuk mengendalikan situasi di daerah tersebut. Ramandey menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil harus dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Saat ini, Komnas HAM Papua sedang mempercepat pengumpulan informasi terkait insiden kekerasan di Intan Jaya. Ramandey mengatakan bahwa lembaganya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah setempat dan organisasi lokal, untuk memastikan fakta-fakta yang akurat. “Kita masih mengumpulkan data dan mendiskusikan kejadian-kejadian tersebut dengan semua pihak yang terlibat,” tuturnya.
Komnas HAM juga mengungkapkan keprihatinan mendalam atas korban yang meninggal serta luka-luka akibat serangan-serangan ini. Mereka menilai bahwa kejadian-kejadian tersebut tidak hanya mengancam nyawa warga sipil, tetapi juga menghambat upaya penyelesaian konflik melalui dialog. “Warga sipil harus menjadi prioritas perlindungan, karena mereka tidak berpartisipasi langsung dalam perang,” ujarnya.
Konteks Hak Asasi Manusia dalam Perang
Menurut Ramandey, serangan terhadap masyarakat sipil dalam konteks perang masih bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, terlepas dari tujuan operasi militer. Ia menegaskan bahwa prinsip hukum humaniter internasional harus dijalankan, termasuk perlindungan terhadap para sipil dan kepastian hukum dalam setiap tindakan militer. “Perang harus mengutamakan perlindungan warga sipil, bukan justru menargetkan mereka,” jelasnya.
Komnas HAM Papua juga mengkritik upaya penyerangan yang dilakukan tanpa pertimbangan cukup matang. Menurut mereka, serangan tersebut mengurangi upaya pemerintah untuk menciptakan kedamaian di daerah yang sedang dalam proses perang. Ramandey menambahkan bahwa komitmen terhadap HAM harus diwujudkan dalam praktik nyata, bukan hanya sekadar retorika.
Kebutuhan Perlindungan Maksimal untuk Masyarakat Sipil
Ramandey menekankan bahwa dalam perspektif hak asasi manusia, warga sipil harus diberikan perlindungan maksimal oleh semua pihak, terutama pemerintah. “Negara memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan keamanan masyarakat sipil, termasuk dalam situasi perang,” tuturnya. Ia menyarankan bahwa pihak-pihak terkait perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terhadap tindakan penyerangan yang dilakukan.
Dalam waktu dekat, Komnas HAM akan memperkuat kerja sama dengan lembaga lainnya untuk menyelidiki lebih lanjut peristiwa tersebut. Mereka berharap dapat menemukan fakta-fakta yang selama ini masih bersifat ambigu, sehingga bisa memberikan rekomendasi yang tepat. “Kita perlu memastikan bahwa setiap korban yang terkena serangan memiliki hak untuk mendapatkan keadilan,” pungkas Ramandey.
Dengan kejadian-kejadian ini, Komnas HAM Papua mengingatkan bahwa penyerangan terhadap masyarakat sipil bukanlah kejadian yang bisa diabaikan. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut menggambarkan kelemahan perlindungan hukum terhadap warga non-militer di tengah konflik. “Kita harus terus memantau dan memberikan perhatian terhadap korban yang tidak bersalah,” tutupnya.
