Hukum

AAI usulkan pembentukan Pusat Perampasan Aset bersifat independen

1001396196
Foto : Tegar Firmansyah - menggalangkebaikan.com
Daftar Isi
  1. AAI Usulkan Pembentukan Pusat Perampasan Aset yang Independen
  2. Perampasan Aset sebagai Bagian dari Pemulihan Aset
  3. FAQ tentang Usulan Pusat Perampasan Aset
  4. Related Reading

AAI Usulkan Pembentukan Pusat Perampasan Aset yang Independen

Menggalangkebaikan.com – AAI usulkan pembentukan Pusat Perampasan Aset yang bersifat independen dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Usulan tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu, Prof. Jamin Ginting, saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut Jamin, Pusat Perampasan Aset atau PPA perlu dibentuk sebagai lembaga mandiri agar pelaksanaan perampasan aset tidak bergantung pada institusi penegak hukum yang dinilai belum tentu memiliki posisi independen. Ia menilai pengaturan kelembagaan menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dalam kesempatan tersebut, Jamin juga menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Urgensi Pembentukan Pusat Perampasan Aset Independen sebagai Wadah Penyelesaian Perampasan Aset Melalui Perampasan Aset Sistem Perdata dan Pidana”. Gagasan itu menekankan perlunya sistem yang jelas untuk menelusuri, mengamankan, merampas, dan memulihkan aset.

“Saya enggak berharap sebenarnya pada saat itu PPA itu di bawah Kejaksaan, terus terang. Saya lebih cenderung kepada PPA yang independen,” kata Jamin.

Perampasan Aset sebagai Bagian dari Pemulihan Aset

AAI usulkan pembentukan Pusat Perampasan Aset bukan semata-mata untuk menjalankan penyitaan atau perampasan harta. Jamin menjelaskan bahwa berdasarkan United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC tahun 2003, perampasan aset merupakan salah satu unsur dalam proses pemulihan aset yang lebih luas.

Ia menyebut terdapat setidaknya tiga bagian utama dalam proses tersebut, yakni investigasi, litigasi, dan kerja sama internasional. Tahap investigasi mencakup pelacakan atau identifikasi aset, yang kemudian dapat diikuti dengan pemblokiran, pengembalian, atau perampasan aset terkait.

Setelah aset diidentifikasi, proses tersebut perlu diteruskan melalui litigasi. Dalam konteks perampasan aset, mekanisme yang dapat digunakan meliputi pendekatan in personam maupun in rem. Pengaturan mengenai pilihan mekanisme tersebut dinilai perlu disusun secara memadai dalam RUU agar penerapannya memiliki dasar yang jelas.

Pentingnya Kerja Sama Internasional

Jamin menilai pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya memakai sudut pandang lokal. Pemulihan aset dapat berkaitan dengan aset yang berada di luar negeri, sehingga kerja sama internasional perlu menjadi bagian penting dari rancangan aturan tersebut.

Karena itu, AAI usulkan pembentukan Pusat Perampasan Aset yang juga mampu menjalankan fungsi terkait koordinasi dan penanganan aset lintas negara. RUU perlu mengatur mekanisme perampasan aset di luar negeri, instrumen yang dapat digunakan, serta lembaga yang memiliki kewenangan untuk melaksanakannya.

Menurut Jamin, pertanyaan mengenai siapa lembaga pelaksana, bagaimana mekanisme kerjanya, dan instrumen apa yang dipakai harus dijawab secara tegas. Tanpa pengaturan yang lengkap, pembentukan aturan perampasan aset berisiko dilakukan terlalu cepat.

“Lembaganya siapa? Bagaimana cara kerjanya? Instrumen apa yang akan digunakan? Ini semua terkait dengan perampasan ini, tapi sangat minim. Saya kira terlalu prematur kalau kita mengesahkan ini dalam waktu dekat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa aspek kelembagaan dan instrumen pelaksanaan harus menjadi catatan besar dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Dengan pengaturan yang menyeluruh, tujuan pemulihan aset melalui investigasi, litigasi, dan kerja sama internasional dapat memiliki kerangka pelaksanaan yang lebih jelas.

FAQ tentang Usulan Pusat Perampasan Aset

Apa yang diusulkan AAI?

AAI mengusulkan pembentukan Pusat Perampasan Aset atau PPA yang bersifat independen dan diatur dalam RUU Perampasan Aset.

Mengapa PPA diminta bersifat independen?

Menurut Jamin Ginting, PPA berisiko apabila ditempatkan di bawah lembaga penegak hukum yang tidak independen. Karena itu, ia lebih memilih model lembaga yang mandiri.

Apa saja tahapan penting dalam pemulihan aset?

Berdasarkan penjelasan Jamin mengenai UNCAC 2003, tahapan pentingnya meliputi investigasi atau pelacakan aset, litigasi, serta kerja sama internasional.

Mengapa kerja sama internasional diperlukan?

Kerja sama internasional diperlukan karena perampasan dan pemulihan aset dapat melibatkan aset yang berada di luar negeri. RUU perlu mengatur mekanisme, instrumen, dan lembaga yang menangani kewenangan tersebut.

Tegar Firmansyah - menggalangkebaikan.com

Tegar Firmansyah - menggalangkebaikan.com

Tegar Firmansyah merupakan analis kampanye sosial yang memiliki pengalaman dalam mengevaluasi efektivitas berbagai program fundraising. Ia menggabungkan pendekatan data dan insight lapangan untuk mengidentifikasi faktor keberhasilan sebuah kampanye.

Tegar sering membagikan strategi praktis untuk meningkatkan engagement dan konversi donasi.