Hukum

Wamenko Polkam: RAN PE Fase II perkuat perlindungan korban terorisme

Foto : Wahyu Rahman - menggalangkebaikan.com
Daftar Isi
  1. RAN PE Fase II: Negara Perkuat Jaring Pengaman bagi Penyintas Terorisme
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

RAN PE Fase II: Negara Perkuat Jaring Pengaman bagi Penyintas Terorisme

Menggalangkebaikan.com – Setiap 21 Agustus, komunitas dunia menundukkan kepala mengenang mereka yang kehilangan nyawa atau menanggung luka akibat aksi terorisme. Di Jakarta, peringatan tahun 2026 itu tidak berhenti pada ritual tahunan. Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk F. Paulus menegaskan bahwa momen tersebut merupakan pengingat moral bahwa negara wajib hadir di sisi para korban, bukan sekadar memberikan penghormatan simbolik.

Dalam pidatonya di acara Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme Tahun 2026 yang digelar di ibu kota pada Jumat, Lodewijk menyampaikan pesan yang langsung menyentuh inti kebijakan publik:

“Aksi terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan bukan hanya kejahatan terhadap orang, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang merobek rasa aman masyarakat.”

RAN PE Fase Kedua sebagai Kerangka Aksi 2026–2029

Inti dari pernyataan Lodewijk berpusat pada Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua, yang mencakup periode 2026 hingga 2029. Dokumen ini, menurutnya, merupakan bukti konkret bahwa negara tidak hanya berjanji di atas kertas, melainkan secara aktif mendampingi dan memenuhi hak-hak korban ekstremisme berbasis kekerasan.

RAN PE Fase II memperkuat pendekatan yang berorientasi pada hak asasi manusia, menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas, dan memastikan pemenuhan hak bagi penyintas ekstremisme berbasis kekerasan. Implementasinya dijalankan melalui sinergi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kementerian dan lembaga terkait.

“Negara hadir melalui sinergi BNPT, LPSK, dan kementerian/lembaga terkait terus bergerak,”

Perkembangan kerangka hukum menjadi landasan penting bagi seluruh kebijakan tersebut. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah memberikan dasar normatif bagi penanganan kasus terorisme. Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 secara eksplisit mengadopsi RAN PE Fase Kedua sebagai instrumen kebijakan nasional untuk empat tahun ke depan.

Lodewijk juga menyoroti perhatian pimpinan negara terhadap isu ini:

“Artinya Bapak Ibu sekalian, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto sangat peduli terhadap korban-korban akibat aksi (terorisme).”

Perpanjangan Batas Waktu Klaim Hak Korban

Salah satu kemajuan paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir adalah perpanjangan batas waktu pengajuan hak bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 mengubah ketentuan yang semula memberi jeda tiga tahun menjadi sepuluh tahun sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 berlaku. Perubahan ini membuka ruang bagi penyintas yang selama ini terhalang secara prosedural untuk menuntut kompensasi, bantuan medis, serta rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Dokumen penetapan korban yang diterbitkan pemerintah menjadi instrumen operasional untuk memastikan hak-hak tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Namun, Lodewijk mengingatkan bahwa pekerjaan rumah belum selesai:

“Dokumen penetapan korban ini menjadi instrumen nyata untuk memastikan hak atas medis, rehabilitasi, psikososial hingga bantuan santunan dapat diterima oleh mereka yang berhak. Namun pekerjaan rumah kita belum selesai.”

Tiga Fokus Implementasi ke Depan

Menghadapi kompleksitas ancaman yang terus berevolusi—termasuk pergeseran pola radikalisme dan maraknya ekstremisme berbasis kekerasan di ruang digital yang menyasar kelompok rentan—pemerintah menetapkan tiga fokus utama dalam implementasi pemenuhan hak korban:

Pertama, akselerasi layanan komprehensif. Tidak boleh ada satu pun korban, baik dari kasus masa lalu maupun insiden terkini, yang tertinggal dalam mengakses kebutuhan medis, psikologis, dan ekonomis secara tepat waktu dan berkeadilan.

Kedua, penguatan perspektif trauma. Kapasitas pendampingan dan ekosistem sosial harus ditingkatkan agar ramah terhadap penyintas, khususnya untuk mencegah retraumatisasi baik di ruang publik maupun di platform digital.

Ketiga, solidaritas kolektif. Suara penyintas diposisikan sebagai kekuatan moral utama untuk merawat persatuan nasional dan menolak segala bentuk intoleransi serta ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia.

“Ketiga, solidaritas kolektif menjadikan suara penyintas sebagai kekuatan moral utama untuk merawat persatuan nasional dan menolak segala bentuk intoleransi dan ekstremisme berbasis kekerasan di bumi Indonesia.”

Dimensi Lebih Luas: Mengapa Perlindungan Korban Menjadi Ujian Demokrasi

Perlindungan korban terorisme bukan semata urusan administratif. Ia menyentuh pertanyaan fundamental tentang kontrak sosial: apakah negara mampu menjamin bahwa warga yang menanggung penderitaan akibat kekerasan ekstrem tidak dibiarkan berjalan sendirian dalam proses pemulihan. Perpanjangan batas waktu klaim hak, penyediaan rehabilitasi psikososial, dan jaminan kompensasi ekonomi merupakan bentuk konkret dari tanggung jawab konstitusional yang disebut Lodewijk sebagai mandat negara.

Di sisi lain, ancaman ekstremisme di ruang digital menambah lapisan baru pada tantangan tersebut. Kelompok rentan—termasuk penyintas yang masih dalam proses pemulihan—kini berhadapan dengan narasi kebencian dan radikalisasi yang menyebar melalui media sosial. Penguatan perspektif trauma yang disebut dalam fokus kedua pemerintah menjadi respons langsung terhadap risiko tersebut, memastikan bahwa ruang digital tidak berubah menjadi arena retraumatisasi.

Peringatan Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme Tahun 2026 di Jakarta juga dirangkaikan dengan kegiatan kolaborasi implementasi pemenuhan hak dan perlindungan korban ekstremisme berbasis kekerasan serta tindak pidana terorisme, menegaskan bahwa penghormatan terhadap korban tidak berhenti pada seremoni, melainkan berlanjut dalam kebijakan operasional yang terukur dan berkelanjutan.

Frequently Asked Questions

What is Wamenko Polkam?

Wamenko Polkam is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Wamenko Polkam matter?

Wamenko Polkam matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Wahyu Rahman - menggalangkebaikan.com

Wahyu Rahman - menggalangkebaikan.com

Wahyu Rahman adalah penulis sekaligus pemerhati isu sosial yang aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggalangan dana.

Ia percaya bahwa kepercayaan publik adalah fondasi utama dalam setiap kampanye donasi, dan hal tersebut harus dibangun melalui informasi yang jujur dan terbuka.