Meeting Results: Kemenpar lakukan penertiban pada akomodasi yang tak punya izin usaha

Pemerintah Terus Tegakkan Aturan untuk Akomodasi Tanpa Izin Usaha

Meeting Results – Jakarta – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) sedang mengambil langkah-langkah nyata dalam menertibkan seluruh bentuk akomodasi yang terdaftar di platform perjalanan online (OTA) namun belum memiliki izin berusaha. Langkah ini bertujuan memastikan segala layanan penginapan, villa, atau tempat wisata yang dipasarkan melalui OTA benar-benar memenuhi persyaratan administratif. Plt. Deputi Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengkoordinasikan kebijakan ini dengan OTA-OTA asing. “Kami terus melakukan koordinasi bersama OTA-OTA asing. Pertama, kami mendata, nanti itu akomodasi yang tidak berizin harus dicatat, tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan,” ujar Rizki saat diwawancara ANTARA usai mengikuti Rapat Nasional Pariwisata 2026 di Jakarta, Rabu.

Sistem Digital Dibangun untuk Memudahkan Pemeriksaan

Rizki menambahkan bahwa seluruh data perizinan akomodasi bisa dilihat melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun untuk memastikan keakuratan, pemerintah memutuskan mengembangkan sistem baru bernama ePA. “Kita sedang dalam tahap membangun sistem yang namanya ePA. Jadi nanti data akan disimpan secara teknologi, dan OTA-OTA juga akan menggunakan ePA yang bisa terhubung ke Kemenpar, dengan tetap menjaga kerahasiaan data,” terangnya. Dengan ePA, Rizki berharap proses pengawasan bisa lebih cepat dan transparan, serta memudahkan pemerintah dalam melacak pelaku usaha yang belum mematuhi regulasi.

Menurut Rizki, kebijakan ini bukan hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga sudah diadopsi di beberapa negara seperti Jepang dan Australia. Pemerintah menyebutkan bahwa sistem serupa telah membantu mengurangi keberadaan akomodasi ilegal di dua negara tersebut. Dengan adanya ePA, diharapkan penggunaan OTA akan lebih terarah dan semua akomodasi yang terdaftar dapat diperiksa secara real-time. “Ini menjadi tugas bersama untuk memperbaikinya,” tutur Rizki.

Minister Kemenpar Dorong Pendaftaran Usaha Akomodasi

Kemenpar juga menggalakkan pengurusan izin usaha secara lebih sistematis. Salah satu langkahnya adalah mendorong pengelola akomodasi untuk mendaftar secara resmi sesuai dengan aturan yang berlaku di tanah air. “Ke depan, semua nomor izin berusaha milik akomodasi akan ditampilkan di platform pemesanan daring secara bertahap,” ujarnya. Hal ini akan membantu pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan standar layanan pariwisata. Selain itu, Rizki mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pilot project di lima destinasi wisata utama, yaitu Bali, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pilot project ini difokuskan pada peningkatan kepatuhan pelaku usaha, termasuk pengelola villa yang sebelumnya masih banyak yang belum terdaftar. “Salah satu daerah yang disebut Rizki mengalami peningkatan pendataan perizinan adalah Bali,” jelasnya. Di sana, tindak lanjut atas kebijakan ini menunjukkan adanya kesadaran pemilik usaha akan pentingnya izin berusaha.

Peningkatan Data Perizinan di Jepang dan Australia

Di sisi lain, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan bahwa kebijakan penertiban akomodasi tanpa izin usaha sudah diimplementasikan di negara-negara lain seperti Jepang dan Australia. Dalam acara Rakornas Pariwisata 2026, Widiyanti memaparkan bahwa sejak 31 Maret 2025, jumlah unit usaha akomodasi yang terdaftar dalam OSS meningkat signifikan. “Berdasarkan data per 13 Mei 2026, sudah lebih dari 100 ribu unit usaha akomodasi terdaftar dalam OSS atau meningkat sebesar 45,4 persen sejak inisiasi tersebut dimulai,” katanya. Meski demikian, masih ada sekitar 470 ribu akomodasi yang belum memiliki izin usaha. Widiyanti menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya mengatasi masalah ini dengan berbagai cara, salah satunya melalui program coaching clinic. Program ini dirancang untuk memberikan bimbingan, pelatihan, dan pendampingan strategis kepada pelaku usaha pariwisata. “Ini menjadi tugas bersama untuk memperbaikinya,” ujarnya. Dengan coaching clinic, diharapkan pemilik usaha bisa lebih mudah memahami prosedur pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berbasis risiko. Selain itu, Kemenpar juga mendorong pengelola OTA untuk mendirikan kantor resmi di Indonesia, agar lebih dekat dengan regulasi lokal.

Langkah Tegakkan Aturan Tidak Hanya untuk OTA

Widiyanti Putri Wardhana menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengawasi perusahaan OTA, tetapi juga seluruh pemain usaha akomodasi yang aktif di pasar wisata. “Dalam waktu dekat, Menteri Pariwisata akan segera bertemu dengan pengelola OTA guna membahas masalah ini,” tambahnya. Pertemuan tersebut diharapkan bisa menjadi langkah konkret dalam menjalin kerja sama dan memastikan semua akomodasi yang dipasarkan di platform daring memiliki izin usaha. Rizki Handayani Mustafa juga menyampaikan bahwa dengan kebijakan penertiban ini, seluruh akomodasi yang belum terdaftar akan dikelompokkan dan dianalisis lebih lanjut. “Peningkatan jumlah akomodasi yang terdaftar dibuktikan oleh tren perizinan vila yang kian meningkat,” ujarnya. Menurut Rizki, peningkatan tersebut dipicu oleh informasi yang mulai didengar langsung oleh para pemilik usaha. Sebagai contoh, di Bali, pemilik villa mulai sadar akan manfaat memiliki izin usaha, sehingga jumlah pendataan semakin meningkat.

Adanya kebijakan penertiban ini dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan usaha pariwisata. Dengan adanya ePA dan OSS, pemerintah berharap mampu mempercepat proses pendaftaran dan mengurangi keberadaan akomodasi ilegal. “Seluruh data akan diproses secara digital, sehingga lebih mudah dikelola dan diakses oleh semua pihak,” terang Rizki. Selain itu, Kemenpar juga berencana memberikan bantuan teknis kepada pelaku usaha, khususnya dalam mengurus NIB dan perizinan berbasis risiko. Widiyanti menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan usaha pariwisata yang lebih sehat. “Pemilik usaha yang sudah terdaftar bisa lebih mudah dikelola, sementara yang belum bisa diberi insentif atau bimbingan,” kata Widiyanti. Dengan demikian, pemerintah berharap bisa meningkatkan kualitas layanan akomodasi secara keseluruhan.

Pemilik Usaha Diharapkan Aktif dalam Menegakkan Regulasi

Dalam konteks ini, Rizki meminta seluruh pemilik usaha akomodasi untuk lebih pro