Solution For: Anggota DPR sebut RUU Sisdiknas jamin perlindungan guru

Anggota DPR Sebut RUU Sisdiknas Jamin Perlindungan Guru

Jakarta – Dalam kunjungan reses Masa Sidang IV Tahun 2026 di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang dibahas siap menjadi dasar hukum yang menyeluruh. RUU ini, menurutnya, dirancang untuk melindungi para tenaga pendidik secara komprehensif.

“Komisi X DPR sudah meyakinkan bahwa perlindungan guru akan diperhatikan dengan baik dalam pembentukan Undang-Undang Sisdiknas,” ujar Fikri, seperti dilaporkan di Jakarta, Senin.

Fikri menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan menangani kekhawatiran guru terkait ancaman kriminalisasi ketika melakukan tugas memastikan disiplin siswa di sekolah. Ia menekankan pentingnya RUU ini sebagai solusi, sehingga masyarakat, khususnya komunitas pendidik, tidak perlu khawatir berlebihan dalam menjalankan peran profesional mereka.

Dalam kesempatan tersebut, Fikri menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas menggabungkan tiga undang-undang yang sudah ada, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Ia menegaskan bahwa harmonisasi ketiga aturan tersebut membawa semangat yang sama dalam melindungi guru.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX, yang mencakup Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pengesahan RUU Sisdiknas. Ia menjelaskan bahwa RUU ini tidak hanya berfokus pada perlindungan hukum guru, tetapi juga mengatur peningkatan kesejahteraan mereka.

Menurut Fikri, RUU Sisdiknas diharapkan mampu menciptakan keseimbangan adil antara hak perlindungan anak dan hak perlindungan guru. Dengan aturan yang jelas dan menyeluruh, ia yakin proses belajar mengajar serta pembinaan karakter siswa dapat berjalan optimal tanpa hambatan dari kekhawatiran para pendidik.