Key Discussion: Komnas HAM: Relokasi korban bencana perlu pendekatan partisipatif

Komnas HAM: Relokasi korban bencana perlu pendekatan partisipatif

Key Discussion – Banda Aceh – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia mengusulkan pemerintah untuk mengadopsi pendekatan partisipatif dalam upaya mengatasi dampak pasca-bencana di Aceh. Terutama dalam hal pemindahan atau relokasi masyarakat, komisioner Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menekankan bahwa keterlibatan aktif warga adalah kunci utama. “Konsultasi yang melibatkan masyarakat yang direlokasi secara aktif dengan pemerintah dianggap sebagai prasyarat utama dalam proses ini,” ujarnya, Rabu, di Banda Aceh. Pernyataan tersebut disampaikan Atnike setelah mengikuti diskusi terkait percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

Perspektif HAM dalam Penanganan Relokasi

Dalam perspektif HAM, Atnike menjelaskan bahwa relokasi tempat tinggal bukan hanya tentang perpindahan fisik, tetapi juga berdampak signifikan pada masa depan keluarga korban bencana. Meskipun hal ini dilakukan karena ancaman bahaya atau risiko terhadap kawasan rawan bencana, prosesnya tetap perlu melibatkan warga secara langsung. “Proses relokasi ini harus partisipatif, karena warga perlu diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam menentukan lokasi baru mereka,” tambahnya.

“Tapi proses relokasinya memang perlu partisipatif, perlu ada konsultasi antara warga dengan pemerintah untuk menentukan wilayah yang menjadi relokasi itu sendiri,” ujar Atnike Nova Sigiro.

Dalam menjalankan relokasi, Komnas HAM menyoroti tiga aspek utama yang harus dipertimbangkan: lokasi yang tepat, kepastian hukum atas lahan, serta pertimbangan ekonomi, sosial, dan budaya warga yang dipindahkan. Atnike menekankan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak warga tidak hilang karena perpindahan. “Selain tempat yang layak, pemerintah juga harus memikirkan bagaimana ekonomi mereka dapat terus berjalan, serta jaminan keamanan dan kenyamanan lingkungan baru,” jelasnya.

Peran Pemerintah dalam Memastikan Kesejahteraan

Pendekatan partisipatif, menurut Atnike, bukan hanya tentang konsultasi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Ia mengatakan bahwa jika proses relokasi dilakukan secara paksa tanpa dialog, warga cenderung akan merasa tidak terdengar dan berpotensi menolak bantuan. “Kita harus memastikan bahwa mereka merasa dihargai dan memiliki peran dalam pengambilan keputusan,” imbuhnya.

Salah satu langkah penting dalam relokasi adalah memastikan lahan yang digunakan memiliki status hukum yang jelas. “Jangan sampai nanti muncul sengketa lahan setelah proses selesai, karena hal itu bisa mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat yang dipindahkan,” katanya. Selain itu, Atnike juga meminta pemerintah memperhatikan peluang kerja bagi warga yang memiliki mata pencaharian di bidang pertanian, perdagangan, atau sektor informal. “Apakah mereka masih bisa menjalankan usaha selayaknya di tempat baru? Ini harus diperhitungkan,” tambahnya.

Pertimbangan Sosial dan Lingkungan

Di sisi lain, Atnike mengingatkan pentingnya menjamin akses pendidikan bagi anak-anak korban bencana. “Kita juga harus memastikan sekolah di wilayah baru tersedia dan memenuhi standar kualitas,” ujarnya. Selain itu, lingkungan hidup di lokasi relokasi harus dijaga agar tidak rentan terhadap bencana kembali. “Lingkungannya harus sehat, aman, dan tidak memiliki risiko bahaya,” lanjutnya.

Dalam konteks ini, Komnas HAM menekankan bahwa relokasi bukan sekadar solusi sementara, tetapi juga investasi jangka panjang untuk memastikan kesejahteraan warga terus terjaga. Atnike menyoroti bahwa proses ini membutuhkan kesabaran dan komitmen dari pemerintah, karena tidak bisa dilakukan secara serampangan. “Kita harus memberikan jaminan bahwa kehidupan mereka di tempat baru tidak lebih buruk dari sebelumnya,” katanya.

“Proses ini tidak bisa dengan cara paksa. Kalau dengan cara paksa, masyarakat nanti akan cenderung tidak mau bekerja sama, ini penting,” ujar Komisioner Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro.

Menurut Atnike, keberhasilan relokasi bergantung pada kejelasan informasi yang diberikan kepada warga dan transparansi dalam pengambilan keputusan. “Masyarakat perlu memahami alasan relokasi, manfaatnya, dan risikonya agar bisa memberikan persetujuan yang terbuka,” jelasnya. Hal ini juga berdampak pada kesadaran akan hak-hak mereka, baik dalam hal ekonomi maupun lingkungan.

Dalam diskusi tersebut, Atnike juga menyoroti kebutuhan untuk menyusun strategi yang berkelanjutan. Ia mencontohkan bahwa relokasi yang baik tidak hanya mengatasi masalah jangka pendek, tetapi juga menciptakan sistem yang memungkinkan warga beradaptasi secara cepat. “Kita perlu menyiapkan infrastruktur yang mendukung kehidupan sosial dan ekonomi mereka, serta memastikan bahwa kebijakan relokasi tidak mengorbankan hak-hak mereka,” katanya.

Perspektif Panjang dalam Penanganan Bencana

Lebih lanjut, Atnike menggarisbawahi bahwa relokasi harus menjadi bagian dari perencanaan kota yang lebih baik. “Aceh tidak hanya perlu diperbaiki dari sisi fisik, tetapi juga dari sisi hak asasi manusia dan keadilan sosial,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemerintah harus mengintegrasikan HAM dalam setiap tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, sehingga kebutuhan warga tidak terabaikan.

Dalam konteks ini, Atnike berharap adanya kolaborasi yang lebih intensif antara Komnas HAM dengan lembaga lain, seperti pemerintah daerah dan organisasi masyarakat. “Kita perlu saling mendukung untuk memastikan bahwa relokasi tidak hanya menyelesaikan masalah jangka pendek, tetapi juga menciptakan masa depan yang lebih baik bagi korban bencana,” imbuhnya.

Proses relokasi yang partisipatif, menurut Atnike, juga berdampak pada kesadaran warga tentang hak-hak mereka. “Dengan melibatkan masyarakat, mereka akan lebih mudah memahami bahwa relokasi bukan hanya keputusan pemerintah, tetapi juga keputusan bersama yang membawa manfaat jangka panjang,” jelasnya. Hal ini, kata Atnike, menjadi prinsip penting dalam pembangunan yang berkelanjutan dan adil.

Komnas HAM RI berharap relokasi bisa menjadi contoh yang baik bagi daerah-daerah lain yang menghadapi bencana serupa. “Aceh memiliki pengalaman yang berharga, dan kita perlu memanfaatkan itu untuk memberikan pelajaran bagi lokasi lain,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat bukan hanya tuntutan HAM, tetapi juga cara yang paling efektif untuk mencapai hasil yang optimal.

Di akhir wawancara, Atnike menyampaikan bahwa relokasi yang baik adalah kunci untuk memulihkan kehidupan warga korban bencana. “Proses ini membutuhkan waktu, tetapi jika kita bersikap tulus dan profesional, pasti bisa mencapai tujuan,” tutupnya.