Kemendag: Penguatan dolar AS picu penurunan harga referensi emas
Kemendag: Penguatan Dolar AS Picu Penurunan Harga Referensi Emas
Kemendag – Jakarta – Penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) pada akhir Mei 2026 dikaitkan dengan penurunan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) emas. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa kenaikan dolar AS menjadi salah satu faktor utama yang mendorong penurunan harga emas di pasar internasional. Perubahan ini berdampak pada penentuan HPE dan HR emas untuk periode kedua bulan Mei 2026, yang secara resmi diumumkan dalam keputusan menteri perdagangan.
Menurut data yang diterbitkan, HPE emas berada di angka 150.555,29 dolar AS per kilogram, menunjukkan penurunan sebesar 1,72 persen dari nilai sebelumnya, yaitu 153.194,87 dolar AS per kilogram. Sementara itu, HR emas mengalami penurunan lebih lanjut, mencapai 4.682,80 dolar AS per troy ounce (t oz), dibandingkan dengan 4.764,90 dolar AS per t oz sebelumnya. Perubahan ini mencerminkan dinamika pasar yang terus bergerak akibat fluktuasi nilai tukar mata uang utama dan kebijakan moneter internasional.
“Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh penguatan dolar AS, serta kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS yang meningkatkan daya tarik aset berbunga dibandingkan emas sebagai aset non-yield asset,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana.
Tommy menjelaskan bahwa selama masa pengumpulan data, harga emas global tercatat mengalami penurunan sebesar 1,72 persen. Fenomena ini mencerminkan fase koreksi dan konsolidasi yang sedang berlangsung, yang menjadi hasil dari kelebihan permintaan pasar setelah sebelumnya mengalami kenaikan signifikan. Penurunan harga ini juga dipengaruhi oleh aksi investor yang memanfaatkan kesempatan untuk mencairkan keuntungan setelah mencatat pertumbuhan di periode sebelumnya.
Menurut Tommy, penetapan HPE dan HR emas diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1343 Tahun 2026. Dokumen ini menetapkan harga patokan ekspor dan harga referensi untuk produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Kepmendag berlaku selama periode 15-31 Mei 2026, dan nilai-nilainya dihitung berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengacu pada standar harga pasar internasional seperti London Bullion Market Association (LBMA).
Dalam proses penetapan, Kemendag melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kebijakan harga emas dapat mencerminkan kondisi pasar global secara akurat, sekaligus mempertimbangkan dampak terhadap sektor pertambangan dan perdagangan di Indonesia. Tommy menambahkan bahwa penyesuaian HPE dan HR emas dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekspor dan stabilitas nilai tukar komoditas.
Menurut analisis pihaknya, penguatan dolar AS memengaruhi persepsi investor terhadap emas sebagai aset penghemat. Saat mata uang AS menguat, investasi pada aset berbunga seperti obligasi pemerintah menjadi lebih menarik karena imbal hasil yang lebih tinggi. Hal ini berdampak pada penurunan permintaan terhadap emas, sekaligus menekan harga jualnya di pasar internasional. Selain itu, kebijakan moneter Amerika Serikat, seperti kenaikan suku bunga, juga berkontribusi pada peningkatan daya tarik dolar AS dibandingkan mata uang lain, termasuk rupiah.
Perubahan harga emas ini memiliki dampak signifikan terhadap industri pertambangan Indonesia. Pemerintah memantau secara ketat fluktuasi harga untuk menghindari kerugian ekonomi akibat bea keluar yang diterapkan. Selain itu, penurunan HPE dan HR emas berpotensi memengaruhi eksportir, terutama perusahaan yang mengandalkan penjualan emas ke pasar global. Tommy menekankan pentingnya kebijakan harga yang fleksibel untuk menyesuaikan kondisi pasar yang dinamis.
Kepmendag No. 1343 Tahun 2026 dirancang sebagai alat untuk mengkoordinasikan perubahan harga emas dengan kebijakan perdagangan lainnya. Proses ini melibatkan evaluasi bersama dari Kementerian ESDM, yang menyediakan data harga emas berdasarkan referensi LBMA, serta Kementerian Keuangan yang memastikan konsistensi dengan kebijakan moneter nasional. Koordinasi ini juga mencakup pertimbangan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Indonesia.
Tommy menyoroti bahwa kebijakan HPE dan HR emas tidak hanya berdampak pada nilai tukar komoditas, tetapi juga mencerminkan keputusan pemerintah dalam menghadapi tekanan pasar global. Ia menjelaskan bahwa penguatan dolar AS telah menciptakan tekanan terhadap nilai emas, yang secara alami menurunkan minat investor terhadap aset berbentuk logam mulia. Namun, pihaknya yakin bahwa penyesuaian harga ini akan membantu menjaga keseimbangan perdagangan dan stabilitas mata uang rupiah.
Kondisi pasar emas global yang terus berubah memicu Kemend
