Yang Dibahas: KUHP dan KUHAP baru ciptakan tantangan untuk BUMN
KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Tantangan Baru bagi BUMN
Jakarta – Sejumlah perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru dinilai menciptakan tantangan baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan operasional bisnisnya. Hal ini diungkapkan oleh Prof. Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, dalam seminar nasional bertema “Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru” yang berlangsung di Jakarta, Selasa.
Perbedaan KUHP Baru dengan Pendekatan Hukum Pidana yang Berubah
Dalam penyampaian materinya, Narendra menekankan bahwa perbedaan mendasar antara KUHP baru dan lama terletak pada pergeseran mazhab. Meskipun keduanya tetap mengatur pidana, pendekatan hukum yang lebih modern berdampak pada penegakan hukum terhadap BUMN. Ia menyampaikan, “KUHP baru mendorong tidak hanya agar orang dipenjara, tapi juga aset didapatkan.” Selain itu, pendekatan in personam dan in rem menjadi lebih dominan dalam penegakan hukum, yang berarti keputusan hukum tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga menyasar kekayaan perusahaan.
“Apa perbedaan KUHP baru dan lama? Tidak ada! Sama-sama pidana, cuma ada mazhab yang berubah,” ujar Narendra.
Kepatuhan dan Mitigasi Risiko Jadi Fokus Utama
Narendra juga menyoroti perbedaan antara BUMN dan perseroan terbatas biasa. Menurutnya, BJR (business judgment rule) tidak lagi menjadi jaminan mutlak bagi BUMN dalam menghadapi pengawasan hukum pidana. “BUMN tidak bisa hanya bersandar pada BJR bila berhadapan dengan pengawasan hukum pidana,” jelasnya. Ia menyarankan agar BUMN memperhatikan standar internasional seperti UNCAC dan OECD terkait pengendalian internal, mekanisme anti korupsi, serta transparansi dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, korupsi di sektor swasta juga berlaku untuk BUMN, meskipun Indonesia belum sepenuhnya mengintegrasikan standar tersebut.
“Standar UNCAC misalnya, korupsi swasta juga merupakan korupsi,” tambah Narendra.
Kebutuhan Konsistensi dalam Penegakan Hukum
Di sisi lain, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, menyoroti bahwa BJR tetap diakui sebagai perlindungan yang sah. Namun, ia menegaskan bahwa kekebalan terhadap BJR tidak mutlak. “Ada dua kasus yang sama di mana satu dikenakan pidana dan satu tidak,” ujarnya. Menurut Setyo, BJR melindungi direksi dan pengurus selama keputusan diambil sesuai aturan yang berlaku. Dalam kasus tertentu, hakim dapat menetapkan hukuman kepada pengurus atau perusahaan, tergantung pada indikator yang digunakan.
“Yang mengkhawatirkan adalah karena sekarang MA belum menentukan kapan pengurus, kapan BO (beneficial owner), dan lain-lain,” kata Tuti.
Perspektif Organisasi Panitia Penyelenggara
Ketua Iluni UI, Pramudiya, menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP baru memberikan alternatif yang lebih luas dalam menyelesaikan kasus pidana. Berbeda dengan KUHP lama yang lebih fokus pada hukuman seperti penjara dan denda, peraturan baru dinilai bisa digunakan untuk menyelaraskan praktik bisnis yang baik. “KUHP baru tidak hanya menargetkan penahanan orang, tetapi juga fokus pada pengambilan aset,” lanjut Pramudiya. Ia berharap seminar ini mampu membentuk kesepahaman antar pemangku kepentingan untuk menghindari terlalu banyak kriminalisasi terhadap bisnis BUMN, yang sering kali menjadi bagian dari kebijakan pemerintah.
“Dari berbagai materi ini harapannya menjadi masukan dan bisa dipakai bersama menjadi basis untuk diskusi dengan semua pemangku kepentingan,” kata Pramudiya.

