Special Plan: Komnas HAM dorong penguatan pencegahan nasional penyiksaan

1001147626

Komnas HAM Dorong Penguatan Pencegahan Nasional Penyiksaan

Special Plan – Dari Jakarta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan perlunya penguatan upaya pencegahan penyiksaan secara nasional, melalui sinergi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan organisasi pengawasan hak asasi manusia. Tujuan utamanya adalah memastikan martabat manusia tetap dihormati serta mencegah pengulangan praktik penyiksaan. Dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional, Komnas HAM menyoroti kolaborasi bersama dengan berbagai pihak, termasuk enam lembaga seperti Komnas Perempuan, LPSK, KPAI, Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas, yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).

“Pada peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional, kita berkomitmen untuk mendorong semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga HAM, terus melakukan upaya pencegahan serta penanganan penyiksaan secara sistematis,” kata Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM, dalam wawancara di Jakarta, Kamis.

Dalam rangka memperkuat langkah-langkah pencegahan, Komnas HAM telah menerima dan menindaklanjuti 151 aduan dugaan penyiksaan sejak Januari 2024 hingga Mei 2026. Data ini menunjukkan bahwa korban penyiksaan terbanyak berasal dari kelompok individu, tahanan, dan masyarakat umum. Jumlah laporan tersebut mencerminkan keberlanjutan masalah penyiksaan di berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Menurut Anis, penyiksaan masih ditemukan dalam bentuk-bentuk yang beragam. Contohnya, selama proses interogasi oleh polisi, di ruang tahanan yang kondisi kapasitasnya melebihi batas, serta kurangnya dukungan hukum yang memadai. Selain itu, kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani penahanan juga menjadi masalah serius. Temuan-temuan ini diungkapkan Komnas HAM dalam menangani laporan aksi unjuk rasa yang terjadi pada Agustus hingga September 2025.

Sebagai upaya preventif, Komnas HAM terus mengevaluasi dan menganalisis kasus-kasus penyiksaan untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang efektif. Upaya ini bertujuan memperkuat mekanisme nasional dalam melindungi hak manusia. Dengan kerja sama yang lebih baik, diharapkan adanya peningkatan kesadaran terhadap penyiksaan serta pengambilan langkah-langkah tegas untuk menghentikannya.

Upaya Pemulihan Korban Penyiksaan

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menekankan bahwa pencegahan penyiksaan harus diimbangi dengan pemenuhan hak korban. Menurutnya, korban penyiksaan berhak mendapatkan perlindungan dalam bentuk layanan medis, psikologis, dan pemulihan sosial. “Korban harus merasa aman dan memiliki akses yang mudah terhadap keadilan,” ujarnya.

“Kerja sama, kolaborasi dengan semua kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan harus terus dibangun, sehingga pencegahan dan penanganan penyiksaan bisa berjalan lebih harmonis dan berkelanjutan,” imbuh Achmadi.

Dalam konteks ini, LPSK berperan penting sebagai lembaga yang memberikan perlindungan khusus kepada saksi dan korban penyiksaan. Achmadi menyoroti bahwa adanya layanan pemulihan dapat membantu korban bangkit dari trauma yang dialami. Ia juga menekankan perlunya pendekatan yang holistik dalam memastikan korban tidak hanya diberi perhatian, tetapi juga diberikan bantuan yang komprehensif.

Komnas HAM, bersama dengan lembaga KuPP, menggunakan momentum Hari Anti-Penyiksaan Internasional sebagai ajang koordinasi untuk memperkuat pengawasan tempat-tempat penahanan. Selain itu, mereka juga fokus pada penyusunan rekomendasi kebijakan yang mendukung perlindungan hak asasi manusia. Dalam rangka ini, kegiatan pemantauan rutin dan dialog dengan berbagai pihak menjadi prioritas.

Peran Lembaga HAM dalam Pencegahan Penyiksaan

Dalam perannya sebagai mitra pencegahan penyiksaan, Komnas HAM berupaya memastikan bahwa mekanisme pengawasan tetap efektif. Selama periode Januari 2024 hingga Mei 2026, mereka tidak hanya menerima laporan, tetapi juga menggali penyebab serta dampak dari setiap kasus. Dengan data yang diperoleh, Komnas HAM dapat memberikan masukan kepada pihak-pihak terkait agar tindakan penyiksaan dihindari.

Praktik penyiksaan sering kali muncul akibat dari kurangnya kesadaran akan hak asasi manusia di lingkungan lembaga penegak hukum. Anis Hidayah menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan tergantung pada keterlibatan semua elemen masyarakat. “Tidak hanya lembaga HAM yang bertanggung jawab, tetapi juga seluruh pihak dalam mengawasi dan memastikan bahwa penyiksaan tidak terulang,” jelasnya.

Sementara itu, Achmadi menyoroti bahwa ada beberapa tantangan dalam mewujudkan keadilan bagi korban. Misalnya, kesulitan akses ke layanan pemulihan dan kurangnya dukungan dari institusi yang relevan. Untuk mengatasi hal ini, ia berharap terjadi sinergi yang lebih kuat antara Komnas HAM, LPSK, dan lembaga-lembaga lainnya. “Koordinasi yang baik antara berbagai pihak adalah kunci untuk mengurangi risiko penyiksaan di masa depan,” tambah Achmadi.

Peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional juga dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengevaluasi keberhasilan langkah-langkah pencegahan yang telah diambil. Dalam hal ini, anggota KuPP melakukan analisis terhadap berbagai aspek, mulai dari kinerja lembaga pengawas hukum hingga kesiapan mekanisme pemulihan. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk pengembangan kebijakan yang lebih berkelanjutan.

Menurut Anis Hidayah, upaya pencegahan penyiksaan tidak hanya sekadar berbicara tentang kebijakan, tetapi juga tentang tindakan nyata. “Kita perlu terus mendorong keterlibatan masyarakat secara aktif dalam menjaga martabat manusia dan mengawasi tindakan-tindakan penyiksaan,” kata dia. Dengan pendekatan yang lebih luas, diharapkan masalah penyiksaan bisa diatasi secara lebih efektif, baik dalam skala kecil maupun besar.