Polri tetapkan Eks Kapolres Bima Kota dkk jadi tersangka TPPU
Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Dkk Jadi Tersangka TPPU
Polri tetapkan Eks Kapolres Bima Kota – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro serta empat orang lain sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang mengungkap adanya alur dana mencurigakan dalam operasi kejahatan yang dilakukan oleh bandar narkoba setempat.
Latar Belakang Kasus TPPU
Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah terbukti menerima uang keamanan sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin, yang merupakan bandar narkoba utama dalam kasus ini. Uang tersebut diduga digunakan untuk mempermudah operasi peredaran gelap narkoba. Sementara itu, Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, turut menjadi tersangka karena menerima dana sebesar Rp1,8 miliar dari Abdul Hamid alias Boy sebagai bentuk pembayaran atensi. Dana tersebut selanjutnya diserahkan kepada Didik, menunjukkan hubungan antara institusi kepolisian dengan pelaku kejahatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa keempat tersangka lainnya adalah Malaungi, Abdul Hamid alias Boy, Alex Iskandar, dan Ais Setiawati. Dua di antaranya, Malaungi dan Boy, sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Penetapan ini menyoroti keterlibatan para pejabat kepolisian dalam skema TPPU yang mencurigakan.
Proses Investigasi dan Bukti yang Ditemukan
Bareskrim Polri terus memperkuat investigasinya dengan mengumpulkan berbagai bukti, termasuk transaksi keuangan, pernyataan saksi, dan dokumen-dokumen yang menunjukkan hubungan antara para tersangka. Kasus TPPU ini tidak hanya melibatkan Didik dan Malaungi, tetapi juga keluarga Koko Erwin. Alex Iskandar, adik kandung Koko Erwin, serta Ais Setiawati, mantan istri Koko Erwin, turut dikenai tuntutan hukum karena diduga memberikan dukungan finansial ke jaringan narkoba.
Menurut Eko Hadi Santoso, penyelidikan juga mengungkap tiga tersangka lainnya dalam skema TPPU, yaitu VVP, istri Koko Erwin, dan dua anaknya yang berinisial HSI dan CA. Mereka dianggap terlibat dalam aktivitas keuangan yang mendukung operasi penyelundupan narkoba. Dengan demikian, seluruh jaringan TPPU ini mencakup peran dari institusi kepolisian dan keluarga pelaku kejahatan.
Penetapan tersangka oleh Polri menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk mengungkap korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus narkoba. Koko Erwin, sebagai bandar utama, dianggap telah mengatur alur dana untuk meminimalkan risiko penangkapan. Uang yang diberikan kepada Didik Putra Kuncoro dan pembagian dana dari Malaungi menjadi bukti kuat bahwa kepolisian terlibat langsung dalam operasi penyelundupan narkoba.
Kasus TPPU ini menimbulkan dampak signifikan terhadap reputasi Polri di Kota Bima. Sebagai mantan kepala polisi, Didik Putra Kuncoro dinilai telah menjadi bagian dari sistem yang diduga menyuap dan melindungi pelaku kejahatan. Sementara Malaungi, sebagai bawahan Didik, memperlihatkan tanggung jawab dalam distribusi dana yang mencurigakan. Hubungan antara kegiatan narkoba dengan TPPU menunjukkan adanya keselarasan dalam upaya menyembunyikan sumber pendapatan ilegal.
Dalam perjalanan penyelidikan, Bareskrim Polri menemukan bahwa dana yang diterima oleh para tersangka digunakan untuk memastikan keamanan dalam operasi jaringan narkoba. Selain itu, alur keuangan ini juga mencakup pembagian dana yang diduga melibatkan para pihak yang berperan aktif dalam penyebaran narkoba. Penetapan ini menegaskan bahwa Polri menetapkan eks Kapolres Bima sebagai bagian dari skema TPPU yang kompleks.
