MK tegaskan pemberian prioritas WIUP harus dengan parameter jelas
Putusan MK: Sistem Prioritas WIUP Perlu Parameter yang Jelas
MK tegaskan pemberian prioritas WIUP harus – Maahkamah Konstitusi telah memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pemberian prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Minerba. Menurut putusan tersebut, sistem prioritas harus didasarkan pada parameter yang tegas dan terukur agar pengelolaan sumber daya tambang di Indonesia selaras dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan Hukum dan Ruang Lingkup Putusan
Keputusan ini tertuang dalam perkara nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang menguji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Uji materiil tersebut menyoroti frasa “dengan cara lelang” maupun “dengan cara prioritas” sebagai mekanisme pemberian WIUP mineral logam dan batubara kepada berbagai entitas usaha.
Entitas yang dimaksud meliputi badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi keagamaan. MK menilai bahwa kedua mekanisme ini tidak dapat diterapkan secara bersamaan karena sifatnya yang saling meniadakan satu sama lain.
Penjelasan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
Saat membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang Utama MK Jakarta pada hari Kamis, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa semangat pemerataan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi dasar utama. Pemerintah hanya dapat menerapkan kebijakan afirmatif berupa pemberian prioritas apabila disertai parameter yang jelas dan terukur.
“Dengan dilandasi semangat pemerataan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, maka pemerintah dalam melakukan kebijakan afirmatif pemberian prioritas dimaksud hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas,” kata Enny Nurbaningsih.
Menurut Enny, parameter tersebut harus melalui proses penilaian yang bersifat objektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting agar pemberian prioritas tidak disalahartikan sebagai tindakan penunjukan langsung tanpa proses seleksi yang memadai. Selain itu, diperlukan komitmen kuat terutama untuk mencegah kerusakan lingkungan dalam pengelolaan sumber daya minerba.
Analisis MK terhadap Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa cara pemberian prioritas WIUP dalam norma Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba belum ditentukan secara jelas oleh pemerintah. Kondisi ini membuka ruang penilaian yang luas dan cenderung subjektif dalam memberikan diskresi untuk menentukan lembaga, badan, atau entitas yang akan menerima WIUP.
Enny juga menjelaskan bahwa lelang yang kompetitif dan berkeadilan secara prosedural tidak dapat tercapai apabila ada peserta yang seharusnya mengikuti lelang namun kemudian memperoleh jalur prioritas atau keluar dari mekanisme lelang. Sebaliknya, kondisi yang sama juga dapat terjadi ketika peserta lelang terhalang oleh jalur prioritas yang sudah ada.
“Lelang yang kompetitif dan berkeadilan secara prosedural tidak dapat tercapai apabila ada pihak peserta yang seharusnya mengikuti lelang, namun kemudian memperoleh jalur prioritas atau di luar lelang. Demikian pula sebaliknya dan seterusnya,” ujar Enny.
Konsekuensi dan Implikasi Putusan
Walaupun menggunakan jalur pemberian prioritas, tidak semua pemohon izin dapat dipastikan akan memperoleh WIUP karena keterbatasan wilayah pertambangan yang tersedia. Ketiadaan parameter yang jelas dalam pemberian WIUP jalur prioritas sebagaimana yang didalilkan para pemohon menyebabkan tidak adanya jaminan bahwa pemberian WIUP akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan atau kemakmuran masyarakat.
WIUP secara prioritas seharusnya diberikan dengan pertimbangan harus berdampak pada koperasi, usaha kecil menengah yang diberdayakan, fungsi ekonomi, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan yang dapat tumbuh dengan kuat serta ekonomi di daerah dapat meningkat dan tumbuh dengan baik sebagaimana maksud yang terkandung dalam norma Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (3) UU Minerba.
“Dalam batas penalaran yang wajar semestinya dilakukan seleksi tertentu dalam jalur prioritas WIUP agar dapat terwujud keadilan dan perlakuan yang sama bagi semua pihak yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan WIUP,” kata Enny.
Alasannya, lanjut dia, tidak semua pemohon WIUP berada pada level kemampuan atau kapasitas yang setara untuk berkompetisi pada usaha pertambangan. Mahkamah juga menegaskan bahwa kebijakan afirmatif berupa pemberian prioritas harus tetap berada dalam semangat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang diwujudkan dalam bentuk evaluasi secara berkala.
Apabila pelaksanaan dari izin yang diberikan secara prioritas terbukti melanggar prinsip-prinsip pemberian izin sebagaimana dimaksud di atas dan menimbulkan kerugian serta kerusakan lingkungan, maka izin yang telah diberikan tersebut harus ditinjau kembali atau dicabut agar tidak menimbulkan kerugian di masyarakat, termasuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Keputusan Akhir Mahkamah Konstitusi
Dalam putusannya, Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Minerba inkonstitusional. Frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat tanpa parameter yang jelas.
“Oleh karena itu frasa ‘dengan cara pemberian prioritas’ dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Minerba harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ucap Enny.
Putusan ini memberikan kepastian bahwa pemberian prioritas WIUP harus melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau ketidakadilan dalam distribusi wilayah pertambangan kepada berbagai pihak yang berkepentingan.
