LPSK dorong kolaborasi lintas sektor percepat pemulihan korban TPKS

khrisna-edit-1784287794-71c3f68737

LPSK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Pemulihan Korban TPKS Melalui Dana Bantuan Korban

LPSK dorong kolaborasi lintas sektor percepat – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara konsisten LPSK dorong kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat pemulihan para korban tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS. Langkah strategis ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari kementerian, pemerintah daerah, sektor swasta, hingga masyarakat sipil. Fokus utama dari inisiatif ini adalah memperkuat implementasi Dana Bantuan Korban (DBK) sebagai instrumen penting dalam memberikan dukungan komprehensif bagi para korban yang membutuhkan pemulihan fisik, psikologis, dan sosial.

Landasan Hukum dan Mekanisme Dana Bantuan Korban

Sandra Anggita, Analis Hukum Ahli Muda di LPSK, menjelaskan bahwa Dana Bantuan Korban merupakan program inovatif yang telah diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Program ini hadir sebagai respons negara ketika korban belum mendapatkan pemulihan secara optimal melalui mekanisme restitusi konvensional. Keberadaan DBK menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya mendapatkan keadilan, tetapi juga dukungan finansial yang memadai.

“Korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan Dana Bantuan Korban. Banyak pelaku kekerasan seksual itu tidak punya kemampuan secara finansial. Di sini, negara hadir melalui Dana Bantuan Korban,” kata Sandra dalam diskusi pemanfaatan DBK dan peran media dalam mendukung pemulihan korban kekerasan seksual di Jakarta, Jumat.

Selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), program ini juga menerima kontribusi dari berbagai pihak. Sumber pendanaan lainnya meliputi filantropi, masyarakat, tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, serta sumber-sumber lain yang sah sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025. Keragaman sumber pendanaan ini mencerminkan semangat kolaborasi lintas sektor yang menjadi kunci keberhasilan program.

Dua Skema Pendanaan dan Prosedur Pemberian Bantuan

Program Dana Bantuan Korban memiliki dua skema utama yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan korban secara menyeluruh. Pertama adalah skema restitusi kurang bayar, yang diberikan ketika pelaku tidak mampu membayar seluruh nilai restitusi yang telah diputuskan oleh pengadilan. Sebagai ilustrasi, jika putusan restitusi sebesar Rp100 juta namun kemampuan ekonomis pelaku hanya Rp20 juta, maka selisih Rp80 juta akan diakomodir melalui skema ini.

Kedua adalah skema pendanaan pemulihan yang ditujukan untuk mendukung layanan medis, psikologis, serta kebutuhan pemulihan lainnya yang belum dipenuhi oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Sebelum bantuan diberikan, tim pelaksana harus memastikan apakah korban sudah pernah menerima layanan dari instansi lain. Hal ini dilakukan agar pemberian bantuan tidak terjadi duplikasi dan benar-benar optimal.

“Sebelum diberikan kita harus ngecek, apakah dia sudah pernah diberikan layanan oleh kementerian/lembaga lain atau Pemda. Agar pemberiannya itu tidak dobel, tapi benar-benar optimal,” kata dia.

Tantangan Implementasi dan Visi Jangka Panjang

Sandra mengakui bahwa tantangan utama dalam pelaksanaan DBK adalah meningkatkan partisipasi perusahaan dan masyarakat. Partisipasi ini diharapkan dapat mendukung pendanaan melalui program CSR maupun filantropi. Selama ini, masih terdapat anggapan bahwa kontribusi terhadap DBK identik dengan membantu pelaku membayar restitusi. Padahal, tujuan utama program tersebut adalah memastikan korban memperoleh pemulihan secara menyeluruh.

“Tujuannya tidak ke sana. Tujuannya adalah memulihkan kondisi korban. Tindak pidana itu sekarang tidak hanya berorientasi kepada penghukuman pelaku, tapi juga bagaimana memulihkan korban,” ujar dia.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi aspek penting agar partisipasi publik dan dunia usaha terus meningkat. Dengan demikian, program DBK dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi para korban kekerasan seksual di Indonesia. Kolaborasi lintas sektor yang terus diperkuat akan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pemulihan yang berkelanjutan bagi korban TPKS di seluruh Indonesia.