KPK komit selesaikan kasus dana hibah Jatim pada tahun ini
KPK Menjamin Penyelesaian Kasus Dana Hibah Jawa Timur Tuntas Tahun Ini
Menggalangkebaikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tekadnya untuk mengakhiri perkara dugaan korupsi yang menyangkut pengelolaan dana hibah bagi kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini mencakup periode tahun anggaran 2019 hingga 2022. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah penahanan terhadap semua tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut selama tahun berjalan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan pernyataan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada malam hari Rabu (22/7). Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini menjadi prioritas utama lembaga antirasuah. “Seperti yang saya sampaikan di awal, itu menjadi komitmen kami untuk selesaikan perkaranya tahun ini,” tegasnya.
Alasan Penahanan Bertahap Terhadap Tersangka
Taufik menjelaskan bahwa hingga saat ini KPK baru menahan tujuh orang dari total 20 tersangka yang ditetapkan. Proses penahanan yang dilakukan secara bertahap ini bukan tanpa alasan. Menurut dia, kompleksitas penanganan kasus ini cukup tinggi mengingat cakupan wilayah yang sangat luas.
Sebagian besar wilayah di Jawa Timur terlibat dalam penerimaan atau pengelolaan dana hibah pokir, singkatan dari pokok-pokok pikiran. Hal ini menuntut para penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan dana hibah di berbagai kota. Setiap daerah memiliki karakteristik pengelolaan yang sedikit berbeda-beda, sehingga memerlukan verifikasi yang cermat.
“Jadi, ini hampir di seluruh wilayah Jawa Timur menerima atau mengelola dana hibah pokir (pokok-pokok pikiran), sehingga penyidik perlu melakukan pendalaman mekanisme pengelolaan dana hibah di sejumlah kota karena agak bervariasi ya di kota-kota tertentu yang ada di wilayah Jawa Timur,” jelasnya.
Selain faktor kompleksitas wilayah, alasan lain penahanan dilakukan secara bertahap adalah adanya kegiatan penyelidikan tertutup dan operasi tangkap tangan (OTT) yang harus diprioritaskan terlebih dahulu. Meskipun demikian, KPK tetap berkomitmen penuh untuk menyelesaikan seluruh perkara ini tanpa penundaan lebih lanjut.
Riwayat Penetapan Tersangka dan Perkembangan Kasus
KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dana hibah Jawa Timur. Langkah ini berkaitan erat dengan kegiatan OTT yang dilaksanakan pada bulan Desember 2022. Operasi tersebut menyasar Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Pada tanggal 2 Oktober 2025, KPK resmi mengumumkan identitas lengkap dari 21 tersangka tersebut. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka karena telah meninggal dunia. Tersangka yang dimaksud adalah Kusnadi (KUS), yang menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024.
Dengan demikian, jumlah tersangka yang masih aktif dalam penyidikan menjadi 20 orang. Mereka terbagi menjadi dua kelompok utama, yaitu penerima suap dan pemberi suap. Berikut adalah rincian lengkapnya:
Tersangka Penerima Suap
Terdapat tiga tersangka yang ditetapkan sebagai penerima suap dalam kasus ini. Pertama, Anwar Sadad (AS) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024. Kedua, Achmad Iskandar (AI) yang juga menduduki posisi yang sama sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024. Ketiga, Bagus Wahyudiono (BGS) yang bertugas sebagai staf Anwar Sadad.
Tersangka Pemberi Suap
Sementara itu, terdapat 17 tersangka pemberi suap yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. Mereka terdiri dari anggota DPRD dan pihak swasta. Berikut daftar lengkapnya:
1. Mahfud (MHD), Anggota DPRD Jatim 2019-2024 2. Fauzan Adima (FA), Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 3. Jon Junaidi (JJ), Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 4. Ahmad Heriyadi (AH), pihak swasta dari Sampang 5. Ahmad Affandy (AA), pihak swasta dari Sampang 6. Abdul Motollib (AM), pihak swasta dari Sampang 7. Moch. Mahrus (MM), pihak swasta dari Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 8. A. Royan (AR), pihak swasta dari Tulungagung 9. Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung 10. Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Tulungagung 11. Ra Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta dari Bangkalan 12. Mashudi (MS), pihak swasta dari Bangkalan 13. M. Fathullah (MF), pihak swasta dari Pasuruan 14. Achmad Yahya (AY), pihak swasta dari Pasuruan 15. Ahmad Jailani (AJ), pihak swasta dari Sumenep 16. Hasanuddin (HAS), pihak swasta dari Gresik yang kini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 17. Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Blitar
Hingga tanggal 22 Juli 2026, KPK baru menahan tujuh tersangka dari 20 orang yang ditetapkan. Ketujuh tersangka tersebut adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, serta Ra Wahid Ruslan. KPK terus melakukan upaya penyidikan untuk memastikan seluruh tersangka dapat ditahan dan perkara diselesaikan sesuai komitmen yang telah dijanjikan.
