Kejagung terbitkan sprindik baru, panggil Febrie hingga Don Ritto
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Panggil Febrie Hingga Don Ritto dalam Rangka Penegakan Hukum
Menggalangkebaikan.com – Kejagung terbitkan sprindik baru panggil Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai bagian dari upaya intensif dalam menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim investigasi yang berada di bawah naungan Kejaksaan Agung resmi mengeluarkan dokumen penyidikan terbaru yang menjadi tonggak penting dalam proses hukum ini. Langkah strategis ini diikuti dengan panggilan terhadap sejumlah saksi kunci yang diyakini memiliki peran signifikan dalam kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi perkembangan terbaru ini saat ditemui di Jakarta pada hari Kamis pekan lalu.
Surat Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026
Menurut keterangan resmi yang disampaikan Anang Supriatna, surat penyidikan baru tersebut memiliki nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan telah dikeluarkan secara resmi pada tanggal 20 Juli 2026. Dokumen ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berlangsung dan menjadi kelanjutan dari upaya penegakan hukum yang telah dilakukan sebelumnya. Penerbitan sprindik baru ini terjadi setelah Kejagung menerima serangkaian berkas perkara lengkap beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Barang bukti tersebut diserahkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari koordinasi penegakan hukum yang intensif.
“Benar, sprindik TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” jelasnya.
Empat Saksi Dipanggil dalam Proses Pemeriksaan
Dalam tahapan penyidikan, Tim 9 yang bertanggung jawab atas kasus ini memanggil empat orang saksi untuk memberikan keterangannya. Keempat saksi tersebut adalah Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS. Selain itu, seorang ahli dalam bidang TPPU juga dipanggil untuk memberikan pendapat profesionalnya. Seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 22 Juli, dengan kehadiran berbagai pihak terkait.
Namun, dari keempat saksi yang dipanggil, dua orang tidak memenuhi panggilan yang telah diberikan. Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan, sementara NH tidak datang tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu. Oleh karena itu, tim penyidik memutuskan untuk menjadwalkan pemanggilan ulang bagi kedua saksi tersebut agar proses hukum dapat berjalan sesuai rencana.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7) mendatang,” ujarnya.
Kehadiran Tim Koordinasi dari Berbagai Instansi
Proses pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 22 Juli, juga dihadiri oleh berbagai tim koordinasi dan supervisi dari instansi terkait. Kehadiran tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim Komisi Kejaksaan RI, tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan sinergitas dalam penanganan perkara.
Anang Supriatna menambahkan bahwa proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung secara intensif. Tujuannya adalah untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara dugaan TPPU ini agar dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Sinergi antar lembaga ini menjadi kunci keberhasilan dalam menegakkan hukum.
Empat Sprindik yang Telah Diterbitkan
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan sprindik seusai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI. Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout). Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Keseluruhan proses ini mencerminkan upaya komprehensif Kejaksaan Agung dalam menangani berbagai kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan aset negara dalam jumlah signifikan. Dengan adanya empat sprindik yang diterbitkan, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih terstruktur dan menyeluruh. Kejagung terbitkan sprindik baru panggil saksi-saksi kunci untuk memastikan tidak ada celah dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
