Berita Penting: KPK pelajari pertimbangan hukum hakim atas praperadilan Indra Iskandar
KPK pelajari pertimbangan hukum hakim atas praperadilan Indra Iskandar
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis alasan hukum yang digunakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai dasar mengabulkan permohonan praperadilan dari Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI.
“KPK akan mempelajari alasan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
KPK mengambil langkah ini karena putusan praperadilan bukan akhir dari proses hukum, khususnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Budi menegaskan bahwa lembaga itu tetap memiliki wewenang melanjutkan penyidikan selama bukti cukup tersedia. “KPK tetap bisa melanjutkan proses penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
KPK menghormati putusan hakim PN Jaksel, meski menilai langkah tersebut sebagai bagian dari prosedur hukum yang wajib diikuti. “Putusan hakim dalam praperadilan menjadi salah satu mekanisme due process of law untuk menguji aspek formal penyidikan,” jelas Budi.
Sebelumnya, penyidikan atas kasus ini diumumkan pada 23 Februari 2024. Pada 7 Maret 2025, Indra Iskandar dan enam orang lain ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka tersebut belum ditahan karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pada 14 April 2026, PN Jaksel memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Indra Iskandar, menyebabkan status tersangkanya dicabut dan KPK diminta menghentikan penyidikan. Langkah ini menimbulkan pertimbangan KPK untuk meninjau kembali proses hukum yang diambil.

