Berita Penting: Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya

Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia dalam Operasi Wirawaspada

Di Meulaboh, sebuah tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia. Operasi tersebut dilaksanakan di wilayah Aceh Barat Daya sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.

“WNA yang diamankan memiliki inisial MLT, berusia 62 tahun,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Nicky Avry Muchelly kepada ANTARA, Selasa. Ia menambahkan, individu tersebut awalnya ditangkap di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Menurut Nicky, pelanggaran yang dilakukan warga asing ini berupa perpanjangan tinggal di Indonesia melebihi masa izin yang ditentukan. “Dia menginap di sini selama 237 hari,” ujarnya.

Operasi Wirawaspada ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, serta memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh. Kegiatan ini diinisiasi berdasarkan arahan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, melalui teleconference pada Selasa (7/4).

Program operasi yang dilakukan secara serentak di seluruh UPT Keimigrasian Indonesia ini mencakup tiga kabupaten, yaitu Aceh Barat, Aceh Barat Daya, dan Nagan Raya. Nicky menegaskan bahwa selama pelaksanaan, proses penegakan hukum tetap dilakukan dengan profesional dan penuh empati, sambil mematuhi prinsip kemanusiaan.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Kantor Imigrasi Meulaboh berkomitmen menjalankan tugas pengawasan keimigrasian secara optimal. Setiap kasus pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, demi menjaga stabilitas negara dan keselarasan hukum internasional.