Wali Kota Bekasi tindak pekerjaan galian kabel picu kemacetan
Wali Kota Bekasi Tindak Pekerjaan Galian Kabel Picu Kemacetan
Kondisi Jalan Terganggu, Tri Adhianto Terapkan Sanksi Tegas
Wali Kota Bekasi tindak pekerjaan galian – Bekasi – Kota Bekasi kembali mengambil langkah pencegahan terhadap kegiatan pengerjaan galian kabel optik yang menimbulkan gangguan lalu lintas. Tri Adhianto Tjahyono, Wali Kota Bekasi, memberikan peringatan tajam kepada pelaksana proyek yang terlibat dalam penggalian di Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti, Kecamatan Jatiasih, pada hari Minggu. Inspeksi mendadak ini dilakukan sebagai respons atas laporan keluhan warga yang mengalami kesulitan bergerak akibat jalanan yang rusak akibat aktivitas galian yang tidak terencana.
Menurut Tri Adhianto, kegiatan galian tersebut tidak dilengkapi izin resmi yang diperlukan sebelum dimulai. Ini berdampak langsung pada kondisi infrastruktur jalan yang telah lama dianggap baik. “Pekerjaan galian tanpa izin justru merusak struktur jalan dan menciptakan kekacauan lalu lintas yang mengganggu,” jelasnya. Ia menyoroti bahwa tidak hanya jalan yang rusak, tetapi juga kerusakan terhadap kenyamanan pengguna jalan yang mengalami kemacetan berlarut-larut di beberapa ruas.
“Kondisi seperti ini pasti membuat masyarakat merasa tidak nyaman, terlebih bagi pengendara yang harus menunggu lama atau bahkan terjebak macet di tengah aktivitas sehari-hari,” ujarnya. Tri menggarisbawahi bahwa perusahaan yang melakukan galian kabel optik wajib mematuhi prosedur perizinan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan serta mobilitas warga.
Dalam inspeksi, Tri menemukan bahwa beberapa titik jalan mengalami kerusakan berat akibat penggalian yang dilakukan tanpa koordinasi. Menurut informasi yang disampaikan, aktivitas ini tidak hanya merusak permukaan jalan, tetapi juga menyebabkan retakan dan lubang yang mengancam keamanan pengguna jalan. “Penggalian di lokasi ini sudah memicu masalah sebelumnya, dan kami sudah memberikan imbauan ke pihak terkait. Namun, pelanggaran kembali terjadi, sehingga tindakan lebih lanjut harus diambil,” terangnya.
Tri mengungkapkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi beberapa kali sepanjang tahun ini, terutama di area yang menjadi jalur utama masyarakat. Ia menekankan bahwa pemerintah kota bersama dinas terkait telah berulang kali memberikan arahan untuk menjaga kebersihan dan kondisi jalan. “Kami memastikan setiap proyek galian harus diawasi secara ketat, karena jalan bukan hanya infrastruktur, tetapi juga kebutuhan warga sehari-hari,” tambahnya.
Dalam upaya memperbaiki situasi, Tri langsung menghubungi Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, untuk meminta tindakan koordinasi cepat. Ia menginstruksikan agar semua aktivitas penggalian dihentikan segera dan kondisi jalan dikembalikan ke kondisi aslinya. “Koordinasi dengan pihak terkait harus dilakukan secara terpadu, agar tidak ada kekacauan yang berlarut-larut. Jangan sampai kegiatan ini mengganggu alur lalu lintas dan membuat masyarakat merasa terasing,” tegasnya.
Pelanggaran Perizinan Menjadi Tantangan Utama
Tri menyoroti bahwa pelanggaran izin resmi adalah akar masalah dari semua kekacauan yang terjadi. Menurutnya, prosedur perizinan tidak hanya sebagai formalitas, tetapi juga untuk memastikan pekerjaan tidak merugikan lingkungan sekitar. “Tanpa izin, pekerjaan bisa menimbulkan risiko besar, termasuk kerusakan permanen terhadap infrastruktur jalan yang sudah diperbaiki,” jelasnya. Ia menyatakan bahwa pihak pelaksana harus mengetahui bahwa setiap proyek harus melalui proses penilaian dan persetujuan sebelum dimulai.
Menurut data yang dihimpun, ada sejumlah titik jalan di Kota Bekasi yang terus-menerus mengalami gangguan karena pekerjaan galian yang tidak terencana. Tri menjelaskan bahwa kekacauan ini tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga menyebabkan keterlambatan dalam akses ke tempat kerja, sekolah, dan layanan publik. “Dampak dari penggalian ini bisa terasa sepanjang hari, bahkan memengaruhi kegiatan masyarakat sehari-hari,” kata Tri. Ia menambahkan bahwa kejadian serupa bisa dicegah jika semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami sudah pernah mengingatkan bahwa galian harus memiliki izin dan memperhatikan struktur jalan. Namun, hari ini masih ditemukan pelanggaran yang sama, ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya. Tri menekankan bahwa pemerintah kota akan memberikan sanksi lebih ketat kepada pelaku yang melanggar aturan, termasuk pemecatan atau denda sesuai ketentuan.
Koordinasi dengan dinas terkait menjadi langkah penting dalam menegakkan aturan. Dalam inspeksi, Tri meminta Sekretaris Dinas Perhubungan, Teguh Indrianto, untuk segera mengambil langkah-langkah penanganan di lapangan. “Kami meminta seluruh pihak terkait memperbaiki kondisi jalan secepat mungkin dan menjaga kualitas infrastruktur. Jangan sampai jalan yang telah diperbaiki justru menjadi rusak karena penggalian yang tidak terencana,” tambahnya.
Tri juga menyoroti pentingnya kepatuhan dalam kegiatan pembangunan. Ia menyatakan bahwa pihak pelaksana proyek harus menjunjung tinggi prinsip keselamatan dan kenyamanan warga. “Jalan adalah sarana penghubung yang vital, jadi setiap pekerjaan harus dirancang dengan matang dan mendapatkan izin,” ujarnya. Pemerintah kota menegaskan komitmennya untuk memastikan semua proyek infrastruktur berjalan lancar dan tidak menyebabkan hambatan bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah Bekasi juga mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan galian untuk melengkapi dokumen perizinan dan melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar. Tri menyebutkan bahwa langkah-langkah pencegahan akan terus dilakukan, termasuk pemantauan rutin di area rawan gangguan lalu lintas. “Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, agar masyarakat tidak merasa terganggu,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menjaga kualitas infrastruktur dan ketertiban lalu lintas. Dengan tindakan tegas yang diambil hari ini, diharapkan pihak pelaksana proyek lebih berhati-hati dalam merencanakan aktivitas galian. Tri juga mengimbau warga untuk tetap waspada
