Key Strategy: Disertasi Unila tawarkan model hukum baru hubungan dokter dan RS
Key Strategy: Disertasi Unila Tawarkan Model Hukum Baru Dokter dan RS
Key Strategy – Iskandar Zulkarnain, seorang Hakim Ad Hoc dalam perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA, telah berhasil mempertahankan disertasi doktoralnya di Universitas Lampung. Penelitian ini menghadirkan kerangka hukum baru yang dirancang khusus untuk mengatur hubungan antara dokter dan rumah sakit, dengan pertimbangan bahwa sistem yang ada saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan karakteristik unik profesi kedokteran. Key Strategy yang ditawarkan dalam penelitian ini menjadi solusi penting bagi berbagai permasalahan hukum yang selama ini dihadapi oleh kedua belah pihak.
Karakter Ganda Profesi Kedokteran
Menurut Iskandar, profesi dokter memiliki dua sisi yang berbeda. Di satu pihak, dokter beroperasi dalam struktur organisasi rumah sakit. Mereka memanfaatkan fasilitas yang disediakan, mematuhi standar pelayanan, mengikuti jadwal kerja, serta tunduk pada tata kelola dan target mutu yang ditetapkan. Namun, di pihak lain, dokter tetap mempertahankan otonomi profesional dalam membuat keputusan medis. Keputusan tersebut secara hukum maupun etik tidak boleh diintervensi oleh manajemen rumah sakit.
“Di satu sisi, dokter bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit. Mereka menggunakan fasilitas rumah sakit, tunduk pada standar pelayanan, jadwal kerja, tata kelola, serta target mutu pelayanan. Namun di sisi lain, dokter tetap memegang otonomi profesi dalam mengambil keputusan medis yang secara hukum maupun etik tidak dapat diintervensi oleh manajemen rumah sakit,” kata Iskandar.
Pernyataan ini disampaikan oleh Iskandar saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta pada hari Minggu. Ia menekankan bahwa pengaturan yang berlaku saat ini belum mampu mengakomodasi karakteristik profesi dokter yang berbeda dengan hubungan kerja pada umumnya. Key Strategy yang dikembangkan dalam disertasi ini menjawab tantangan tersebut dengan pendekatan yang lebih komprehensif.
Permasalahan dalam Sistem Hukum Saat Ini
Iskandar menjelaskan bahwa sistem hukum ketenagakerjaan dan kesehatan yang ada belum mengakomodasi secara memadai hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian status hukum, lemahnya perlindungan hak ketenagakerjaan, serta ketidakjelasan pembagian tanggung jawab hukum. Key Strategy yang ditawarkan menjadi alternatif untuk mengatasi berbagai masalah tersebut secara sistematis.
Penelitian yang dilakukan Iskandar dibatasi pada dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu Surat Izin Praktik di satu rumah sakit swasta. Dokter-dokter ini tidak memiliki SIP di tempat lain dan bukan pegawai negeri sipil. Karakter ganda profesi dokter belum sepenuhnya dapat diakomodasi melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, maupun hubungan kemitraan berdasarkan perjanjian kerja sama.
Akibatnya, muncul berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan status dokter sebagai pekerja atau mitra, perlindungan hak-hak normatif ketenagakerjaan, tanggung jawab hukum ketika terjadi sengketa medis hingga perlindungan hukum bagi rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan. Key Strategy yang dikembangkan dalam disertasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Model Hibrida Sui Generis
Berdasarkan penelitian normatif, empiris, dan komparatif, Iskandar menawarkan model hubungan kerja hibrida sui generis. Model hukum ini mengakui adanya hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit tanpa menghilangkan independensi profesi dokter. Melalui model tersebut, dokter tetap memperoleh perlindungan hak normatif sebagai pekerja, seperti kepastian hubungan hukum, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Di sisi lain, negara tetap mengakui otonomi profesi dokter dan memberikan ruang bagi praktik profesional maupun kerja sama pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Key Strategy ini juga memastikan bahwa dokter dapat menjalankan profesinya dengan penuh kebebasan tanpa harus mengorbankan hak-hak ketenagakerjaannya.
“Konsep model itu, dinilai menjadi titik temu antara kepentingan rumah sakit sebagai pemberi layanan kesehatan, dokter sebagai tenaga profesional, dan masyarakat sebagai penerima layanan,” ucap Iskandar.
Disertasi Iskandar diuji oleh sembilan akademisi dan pakar hukum dari unsur internal maupun eksternal Universitas Lampung. Majelis penguji menyatakan Iskandar lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum. Sidang terbuka untuk mempertahankan disertasi tersebut berlangsung pada hari Kamis tanggal 9 Juli, dengan judul “Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan”. Key Strategy yang ditawarkan dalam penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi pengembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia ke depan.
