Satgas ODC tangkap lima orang pelaku peredaran senpi KKB Yalimo
Operasi Satgas ODC: Lima Pelaku Jaringan Senjata Api KKB Ditangkap di Jayapura
Satgas ODC tangkap lima orang pelaku – Jayapura – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (Satgas ODC) berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran senjata api ilegal yang ditujukan untuk Komando Kebangsaan Barat (KKB) di wilayah Yalimo dan Yahukimo. Operasi penangkapan ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 7 Juli, dengan sasaran yang tersebar di berbagai titik lokasi strategis di Kota Jayapura.
Lima tersangka yang diamankan memiliki inisial AG, FCRG, JT, IK, dan MK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan kelima orang ini merupakan hasil dari proses pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh personel Satgas ODC. Sebelumnya, pada tanggal 12 Maret lalu, tim juga berhasil menangkap dua orang lainnya, yaitu SP dan DK, yang diduga memiliki afiliasi dengan KKB Kodap Yaligem di wilayah Yalimo.
Peran Penting AG dalam Jaringan Ilegal
Kasatgas Humas ODC, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan dalam konferensi pers pada hari Kamis bahwa salah satu dari lima tersangka, yaitu AG, memiliki status sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Status ini diperoleh AG berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/A/1/III/2026/SPKT Ditkrimum/Polda Papua yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret. AG diketahui berperan krusial sebagai perantara dalam jaringan peredaran senjata api ilegal yang menghubungkan wilayah Yalimo dan Yahukimo.
“Penyidik juga masih mendalami keterlibatan AG dalam transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang senilai sekitar Rp80 juta tanggal 4 Maret lalu,” kata Kombes Yusuf.
Penangkapan AG ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang lebih luas. Dalam operasi sebelumnya, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk 298 butir amunisi, empat magazin SS1, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam laras senjata api bekas Perang Dunia II. Barang-barang tersebut ditemukan dalam kondisi berkarat dan tanpa popor pada bulan Maret lalu.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Kelimanya tersangka kini dikenakan pasal-pasal hukum yang serius. Berdasarkan keterangan Kasatgas Humas ODC, Kombes Yusuf Sutejo, kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada mereka adalah penjara paling lama 15 tahun.
Operasi penangkapan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang mendukung aktivitas KKB di Papua. Dengan adanya jaringan perantara seperti AG, senjata-senjata yang diperoleh secara ilegal dapat didistribusikan ke berbagai wilayah konflik dengan lebih efisien. Satgas ODC terus melakukan pemantauan dan pengembangan penyelidikan untuk memastikan bahwa seluruh anggota jaringan dapat ditangani secara tuntas.
Wilayah Yalimo dan Yahukimo merupakan kawasan yang sering menjadi pusat aktivitas KKB. Keberadaan senjata api ilegal di kedua wilayah ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas keamanan regional. Melalui operasi-operasi seperti yang baru saja dilakukan, Satgas ODC berharap dapat memutus rantai pasok senjata yang mengalir dari berbagai sumber ke tangan KKB.
Para penyidik juga sedang melakukan verifikasi terhadap keterlibatan kelima tersangka dalam berbagai transaksi senjata api. Proses ini melibatkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan analisis terhadap barang bukti yang telah dikumpulkan. Hasil dari penyelidikan ini akan menentukan apakah tersangka-tersangka tersebut akan diajukan ke pengadilan atau masih memerlukan penahanan lebih lanjut.
Kasatgas Humas ODC juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi penangkapan ini. Koordinasi yang baik antar unit kerja memungkinkan keberhasilan operasi yang dilakukan pada hari Selasa tersebut. Dengan adanya lima tersangka yang berhasil ditangkap, diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap penurunan aktivitas KKB di wilayah Yalimo-Yahukimo.
Proses hukum terhadap kelima tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum akhirnya diajukan ke pengadilan. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang selama ini menjadi masalah serius di Papua.
