New Policy: Pengamat: Penutupan perlintasan sebidang ideal ciptakan keselamatan
New Policy: Pengamat: Penutupan Perlintasan Sebidang Ideal untuk Keselamatan
New Policy – Kebijakan baru di Jakarta dan kawasan Bodetabek menimbulkan perhatian publik setelah para pengamat transportasi menilai langkah penutupan perlintasan sebidang sebagai strategi efektif untuk meningkatkan keamanan. Djoko Setijowarno, ahli transportasi dan anggota Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menyatakan bahwa tindakan ini tidak hanya mengurangi risiko kecelakaan antara kendaraan dan kereta api, tetapi juga membantu menyelaraskan sistem transportasi agar lebih terstruktur dan berkelanjutan. Kebijakan ini merupakan bagian dari New Policy yang dirancang untuk mengoptimalkan konektivitas sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.
Langkah Strategis dalam New Policy KAI
Menurut Djoko, New Policy ini diimplementasikan sebagai upaya menyelaraskan antara kebutuhan mobilitas masyarakat dengan keamanan lalu lintas. Dengan penutupan sejumlah perlintasan sebidang, KAI mencoba mengurangi interaksi langsung antara kendaraan bermotor dan kereta api, yang sering menjadi penyebab tabrakan. Ia menekankan bahwa keberhasilan New Policy bergantung pada perencanaan yang memadai, termasuk pengalihan arus lalu lintas ke jalur alternatif dan pembangunan infrastruktur pendukung. Ini memastikan bahwa kebijakan tidak hanya efektif tetapi juga mampu meminimalkan dampak negatif terhadap kehidupan sehari-hari warga.
Tantangan dalam Penerapan New Policy
Djoko mengungkapkan bahwa penerapan New Policy menghadapi tantangan teknis dan sosial yang signifikan. Teknisnya, perubahan arus lalu lintas harus diimbangi dengan konstruksi flyover atau underpass yang memadai agar tidak menimbulkan kepadatan di koridor utama. Sementara secara sosial, kehilangan akses perlintasan sebidang bisa memengaruhi mobilitas warga, terutama di wilayah permukiman, pusat ekonomi, dan layanan publik. Untuk mengatasi ini, pihak terkait harus bekerja sama dalam menyusun rancangan jalan alternatif yang efisien, sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dalam proses transformasi transportasi.
Kota besar seperti Jakarta menghadapi keterbatasan ruang yang menjadi hambatan dalam membangun infrastruktur pendukung. Djoko menyoroti bahwa New Policy harus disertai dengan prioritas penggunaan anggaran dan peningkatan fasilitas pengganti agar dampaknya berimbang. Ia juga meminta adanya akses darurat dan distribusi logistik yang terjaga, sehingga kebijakan penutupan perlintasan sebidang tidak menyebabkan gangguan ekstra dalam kehidupan masyarakat.
“New Policy KAI bukan sekadar mengubah arah perjalanan, tetapi menata ulang sistem transportasi dengan mengutamakan keselamatan sekaligus memastikan kenyamanan pengguna jalan,” tutur Djoko.
Progres Penutupan Perlintasan dalam New Policy
Di sisi lain, Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), mengungkapkan bahwa hingga 4 Juni 2026, pihaknya telah menyelesaikan penutupan 119 perlintasan sebidang dari total 172 prioritas nasional. Pihaknya menyatakan bahwa New Policy ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengurangi kecelakaan di jalur kereta api. Dari 119 perlintasan yang ditutup, ada 490 perlintasan liar yang masih dalam penanganan intensif untuk diubah menjadi jalur keselamatan.
Bobby menjelaskan bahwa New Policy sedang difokuskan pada peningkatan fasilitas keselamatan di 1.148 lokasi aktif. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih modern, terutama di daerah-daerah dengan kepadatan lalu lintas tinggi. Kebijakan tersebut juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya pengelolaan transportasi yang lebih baik.
“New Policy KAI telah menutup 119 perlintasan sebidang prioritas, sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat keamanan dan kenyamanan pengguna,” kata Bobby.
Pertimbangan dalam Penyusunan New Policy
Menurut Djoko, New Policy harus mencakup keseimbangan antara keselamatan dan kebutuhan masyarakat. Ia menekankan bahwa kebijakan penutupan perlintasan sebidang tidak bisa dilakukan secara serampangan, tetapi harus didasari analisis mendalam. Selain mempertimbangkan faktor teknis seperti pengalihan arus lalu lintas, pihak terkait juga perlu melibatkan warga dan pengusaha lokal agar solusi yang diusulkan tepat sasaran dan diterima secara luas.
Djoko berharap New Policy dapat menjadi model untuk kota-kota lain di Indonesia yang menghadapi masalah serupa. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman, terutama bagi masyarakat yang sering mengandalkan perlintasan sebidang untuk akses ke berbagai lokasi. Dengan New Policy, diharapkan peningkatan keselamatan bisa tercapai tanpa mengorbankan aksesibilitas yang dibutuhkan masyarakat sehari-hari.
