Facing Challenges: KPK ungkap masih ada pungli hingga titipan calon siswa pada SPMB

b8f45e72-c9c3-4911-8ca6-5fd8a1982f90-0

KPK ungkap masih ada pungli hingga titipan calon siswa pada SPMB

Facing Challenges – Jakarta, Antara News – Lembaga pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyoroti adanya praktik pungutan liar (pungli) dan titipan calon siswa dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) di berbagai lembaga pendidikan. Menurut hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, fenomena tersebut tidak hanya terjadi di satu daerah, melainkan berpotensi muncul di seluruh tingkatan pendidikan di Indonesia. Untuk mencegah berbagai bentuk korupsi, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan pedoman pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan SPMB. Surat ini mulai berlaku sejak 25 Mei 2026.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bertujuan mengoptimalkan kejujuran dalam proses penerimaan calon siswa. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya menghindari kecurangan yang dapat merusak integritas sistem pendidikan. “Surat ini diharapkan menjadi pedoman untuk memastikan SPMB berjalan secara objektif, transparan, adil, serta bebas dari praktik korupsi,” ujar Suhendra, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

“Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tambahnya.

Dalam surat edaran tersebut, KPK merinci berbagai bentuk pungli yang sering muncul selama SPMB. Contoh yang paling umum adalah pungutan daftar ulang, uang bangku, serta kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Praktik ini seringkali dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penerimaan siswa, baik dari pihak sekolah maupun panitia penyelenggara. KPK juga menyoroti adanya upaya manipulasi data yang melibatkan rekayasa domisili, perubahan tempat tinggal, hingga penyalahgunaan jalur afirmasi untuk keuntungan pribadi.

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa malaadministrasi dalam pelaksanaan SPMB masih menjadi tantangan yang perlu diatasi. Masalah ini meliputi ketidakjelasan daya tampung sekolah, proses pengaduan yang terlalu lambat, dan keputusan yang diambil tidak didokumentasikan secara rapi. KPK menekankan bahwa ketidakjelasan dalam pengelolaan kuota sekolah dapat memicu kecurangan, terutama dalam hal penerimaan siswa yang memiliki kemampuan lebih baik namun tidak memenuhi syarat administratif.

Sorotan KPK juga menunjukkan bahwa titipan calon siswa sering kali menjadi pintu masuk untuk memperoleh keuntungan tak seharusnya. Titipan ini bisa berupa bantuan dari orang tua, guru, atau pihak eksternal untuk mempercepat proses penerimaan siswa. Dalam beberapa kasus, titipan berupa uang atau barang dapat diberikan kepada panitia SPMB untuk memperoleh keistimewaan dalam pemilihan calon siswa. Dengan adanya surat edaran ini, KPK berharap proses SPMB menjadi lebih terbuka dan tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal yang berpotensi menimbulkan korupsi.

Dalam rangka mencegah praktik pungli dan titipan, KPK memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait. Salah satu langkah utama adalah memperketat pengawasan terhadap kegiatan penerimaan murid baru, termasuk memastikan semua proses memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, KPK mendorong penerapan sistem digital dalam penyelenggaraan SPMB untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi peluang penyimpangan. Suhendra menjelaskan bahwa penggunaan teknologi bisa menjadi alat efektif dalam memantau penerimaan siswa secara real-time dan mencegah manipulasi data.

Sebagai langkah pencegahan, KPK juga merekomendasikan pengadilan pertama dalam penerimaan siswa agar tidak terjadi diskriminasi atau penyalahgunaan wewenang. KPK menyebutkan bahwa beberapa sekolah menggunakan kriteria yang tidak jelas untuk menentukan daya tampung, sehingga berpotensi menyebabkan pungutan liar. Modus ini seringkali menipu orang tua dan calon siswa yang tidak tahu seluk-beluk sistem penerimaan. Oleh karena itu, KPK menekankan perlunya penyempurnaan regulasi serta pelatihan bagi panitia penyelenggara untuk memahami cara mencegah kecurangan.

KPK mengingatkan bahwa korupsi dalam SPMB tidak hanya mengganggu proses pendidikan, tetapi juga menimbulkan kesan tidak adil bagi calon siswa. Anak-anak yang tidak memiliki kemampuan ekstra, namun bisa memperoleh kesempatan masuk sekolah karena faktor titipan, merupakan contoh nyata dari praktik ini. Untuk itu, KPK menyarankan adanya komunikasi yang intens antara pihak sekolah, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Suhendra menegaskan bahwa KPK akan terus mengawasi pelaksanaan SPMB, terutama dalam hal pencegahan korupsi dan gratifikasi. Surat edaran yang diterbitkan ini diharapkan menjadi pedoman untuk memastikan semua proses penerimaan siswa dilakukan secara akuntabel. “Dengan mengimplementasikan pedoman ini, kita bisa meminimalkan praktik yang merugikan masyarakat dan melanggar prinsip keadilan,” tutur dia.

KPK juga menyoroti pentingnya edukasi bagi masyarakat terkait tata cara penerimaan murid baru. Banyak orang tua yang tidak menyadari bahwa kehadiran titipan atau pungli bisa mengakibatkan biaya tambahan yang tidak terduga. Untuk meningkatkan kesadaran, KPK merekomendasikan adanya sosialisasi yang lebih masif sebelum pelaksanaan SPMB. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga mendorong penggunaan sistem pengaduan online agar masyarakat bisa melaporkan pelanggaran yang ditemukan.

Dengan menerapkan surat edaran tersebut, KPK berharap dapat membangun sistem SPMB yang lebih inklusif dan berorientasi pada kemampuan calon siswa. Hal ini akan memastikan bahwa setiap penerimaan murid baru dilakukan secara adil, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Suhendra berharap pihak penyelenggara pendidikan di seluruh Indonesia dapat menyesuaikan kebijakan dan proses mereka dengan pedoman yang dikeluarkan oleh KPK.