Key Discussion: Keluarga korban pembakaran di ponpes NTB sampaikan surat ke Presiden
Key Discussion: Keluarga Korban Pembakaran di Ponpes NTB Sampaikan Surat ke Presiden
Key Discussion – Jakarta – Dalam sebuah momen yang penuh emosi, keluarga dari para korban dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, yang berlokasi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, telah resmi menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut diserahkan oleh ibu dari korban meninggal dunia yang memiliki inisial SS, melalui kuasa hukumnya, Titi Tantry. Penyerahan ini dilakukan dalam rangka rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI di kawasan parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin. Key Discussion menjadi sorotan utama karena kasus ini menyentuh hati banyak pihak di Indonesia.
Momen Emosional dalam RDPU
Ibu korban, yang menyampaikan ucapannya menggunakan bahasa Sasak, terlihat tidak mampu menahan air mata ketika diminta untuk berbicara di hadapan para legislator. Melihat kondisi tersebut, kuasa hukum keluarga kemudian mengambil alih untuk membacakan surat yang telah disiapkan di depan para anggota komisi yang menangani bidang penegakan hukum. Key Discussion menyoroti bagaimana keluarga korban berharap keadilan dapat segera ditegakkan dalam kasus yang telah memakan korban jiwa ini.
“Sebagai rakyat kecil, saya mengetuk pintu hati Bapak Presiden sebagai bapak dari seluruh anak di Indonesia,” kata Titi Tantry saat membacakan bagian pembuka surat tersebut.
Dalam surat yang dibacakan itu, ibu korban mengisahkan bagaimana anaknya mengalami penyiksaan dan akhirnya dibakar hingga meninggal dunia. Ia menekankan bahwa tujuan utama seorang anak belajar di pondok pesantren adalah untuk menimba ilmu agama dan menjadi pribadi yang lebih baik. Namun, kenyataan pahit terjadi ketika anak perempuannya harus kehilangan nyawanya dalam keadaan yang menyakitkan. Key Discussion mencatat bahwa keluarga korban merasa kecewa dengan penanganan awal kasus ini oleh pihak berwenang setempat.
Tolakan terhadap Surat Damai dan Permohonan Keadilan
Ibu korban juga mengungkapkan bahwa ia diminta untuk menandatangani surat damai, namun ia menolak permintaan tersebut dengan tegas. Ia merasa sudah tidak memiliki tempat lain untuk mengadu selain kepada Presiden Republik Indonesia. Melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan permohonan agar Presiden menurunkan orang-orang kepercayaan dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat daerah yang diduga ikut membungkam kebenaran terkait kasus ini. Key Discussion menyoroti penolakan keras keluarga terhadap upaya penyelesaian damai yang dianggap tidak adil.
“Saya memohon kepada Bapak Presiden tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya,” kata kuasa hukum.
“Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu, meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai,” demikian isi surat tersebut.
Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya
Sementara itu, Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa lembaganya akan memberikan upaya maksimal untuk membantu para korban mendapatkan keadilan yang seharusnya. RDPU kali ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk dua korban selamat, perwakilan keluarga, kuasa hukum, Kepolisian Daerah (Polda) NTB, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, serta Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram. Key Discussion mencatat bahwa kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan pentingnya kasus ini bagi masyarakat luas.
Kasus ini pertama kali terjadi pada bulan Desember 2025. Pada hari Kamis tanggal 9 Juli, Polres Lombok Tengah resmi menetapkan dua tersangka, yaitu MR yang berusia 55 tahun sebagai pimpinan pondok pesantren, dan santri AMR yang berusia 15 tahun sebagai rekan korban. Komisi III, dalam kesimpulan rapatnya, meminta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB untuk mengambil alih penanganan perkara ini sepenuhnya.
Polda NTB juga diminta untuk segera mengusut tuntas adanya tindak pidana lain dalam perkara tersebut secara profesional dan objektif, dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap hak-hak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum. Key Discussion menekankan bahwa proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus yang telah menjadi perhatian nasional ini.
