Key Discussion: Anggota DPR usulkan pengalokasian dana untuk bioskop desa

Anggota DPR Usulkan Pengalokasian Dana untuk Bioskop Desa

Key Discussion – Jakarta – Dalam sebuah rapat dengar pendapat yang diadakan oleh Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rahmawati, mengajukan usulan agar dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 dialokasikan untuk pembangunan 1.000 layar bioskop di daerah pedesaan. Tujuan utamanya adalah memperkuat eksistensi rumah produksi kecil di level lokal, yang hingga kini masih kesulitan menjangkau pasar. “Kita perlu menyatukan kepentingan dari berbagai mitra, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta, untuk menciptakan insentif fiskal yang bisa didapat oleh produser film kecil,” ujarnya pada Rabu, di Kompleks Parlemen Senayan. Ia menilai, dengan adanya bioskop desa, pelaku kreatif di daerah bisa lebih mudah menampilkan karya mereka kepada masyarakat.

“Jika APBN 2027 mampu menyediakan dana untuk 1.000 bioskop desa, itu bisa menjadi langkah strategis untuk memperkuat industri perfilman lokal,” tambah Rahmawati. Menurutnya, keberadaan bioskop di tingkat desa akan membuka akses baru bagi rumah produksi yang terbatas dalam distribusi film.

Menurut Rahmawati, keberhasilan pengembangan film di daerah sangat bergantung pada kemudahan akses penayangan. “Jika rumah produksi besar seperti itu memperoleh dukungan, tentu usaha kecil juga bisa tumbuh jika diberikan kesempatan yang sama,” jelasnya. Ia menyoroti bahwa akses yang minim ke jaringan bioskop nasional menjadi hambatan utama bagi produser lokal. Dengan adanya bioskop desa, mereka bisa memperluas jangkauan pasar tanpa bergantung sepenuhnya pada perusahaan besar.

Saran untuk Kolaborasi Antar Stakeholder

Usulan Rahmawati mendapat tanggapan dari anggota Komisi VII lainnya, Rico Sia dari Fraksi Nasdem. Ia menyarankan agar produser film kecil lebih aktif dalam berdiskusi dengan pengelola bioskop sebelum memulai produksi. “Produser film perlu melakukan konsultasi dengan para exhibitor agar film yang mereka buat bisa sesuai dengan kebutuhan pasar,” kata Rico Sia. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara rumah produksi dan bioskop bisa menghasilkan keterlibatan yang lebih efektif.

“Jika produser film mengetahui apa yang dicari oleh bioskop, mereka bisa merancang karya yang lebih menarik. Dengan demikian, eksistensi film lokal bisa terjamin karena pihak bioskop akan memasukkan ide tersebut dalam rencana tayangan mereka,” jelas Rico Sia.

Menurut Rico Sia, masalah utama saat ini adalah kurangnya komunikasi antara para produser dan bioskop. “Produser sering memproduksi film tanpa mengenali kebutuhan tayangan di lapangan. Jika ini diperbaiki, perusahaan besar bisa menjadi mitra yang lebih bermanfaat bagi usaha kecil,” tambahnya. Ia juga menyebutkan bahwa kesempatan untuk berdiskusi sebelum pembuatan film akan mengurangi risiko ketidaksesuaian antara produk dan pasar.

Upaya untuk Memperbaiki Peraturan Industri

Dalam rapat yang sama, Andhika Satya Wisastho dari Fraksi Golkar mengusulkan revisi Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Menurutnya, peraturan yang berlaku sejak 2009 sudah tidak relevan dengan perkembangan industri perfilman saat ini. “Kondisi di tahun 2026 jauh berbeda dibandingkan tahun 2009. Dengan revisi undang-undang, kita bisa mengoptimalkan peran bioskop dalam mempercepat pertumbuhan rumah produksi,” ujarnya.

“Kita perlu memperbarui aturan agar pembuatan film tidak hanya menjadi kegiatan komersial tetapi juga bisa mencerminkan budaya dan potensi lokal. Revisi undang-undang ini bisa menjadi bentuk dorongan dari pemerintah untuk mendukung kreativitas di tingkat daerah,” kata Andhika.

Andhika menambahkan bahwa perubahan regulasi ini juga bisa membantu mengatasi hambatan dalam penayangan film. “Misalnya, klausul tentang hak cipta atau kebijakan distribusi bisa disesuaikan agar lebih mendorong kerja sama antara produser dan bioskop,” tuturnya. Ia menilai, revisi undang-undang diperlukan untuk menciptakan iklim yang lebih seimbang antara pemain besar dan kecil.

Keterbatasan Akses dan Tantangan Distribusi

Keterbatasan akses rumah produksi kecil dalam menayangkan film menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut. Menurut Rahmawati, ketidakmerataan akses ini mempercepat perundungan oleh perusahaan besar. “Jika hanya rumah produksi besar yang bisa menjangkau bioskop nasional, film-film daerah akan kesulitan mengakses pasar,” katanya. Hal ini berdampak pada kesulitan pemain lokal untuk memperkenalkan karya mereka.

“Produser kecil perlu memiliki tempat yang bisa menjadi wadah untuk menampilkan film mereka. Tanpa itu, film-film yang menggambarkan keunikan budaya daerah bisa terabaikan oleh masyarakat luas,” ujar Rahmawati.

Menanggapi saran dari Rahmawati, perwakilan dari PH Black & White Pictures mengungkapkan bahwa bioskop masih belum memberikan akses diskusi yang memadai bagi produser kecil. “Meski ada usulan, bioskop belum sepenuhnya terbuka untuk berkolaborasi. Kebanyakan hanya fokus pada film dengan produksi besar,” kata perwakilan tersebut. Ia menilai, perlu ada kesepakatan bersama untuk memastikan rumah produksi kecil mendapat perhatian yang layak.

Peran Bioskop Desa dalam Mempertahankan Budaya Lokal

Rahmawati menekankan bahwa bioskop desa tidak hanya menjadi sarana hiburan tetapi juga bisa menjadi media untuk melestarikan budaya lokal. “Film-film yang menampilkan kehidupan masyarakat desa bisa lebih dikenal jika ditayangkan secara langsung di tempat mereka berasal,” katanya. Menurutnya, bioskop desa bisa menjadi pusat kebudayaan yang menggabungkan hiburan dan edukasi.

“Jika kita bisa menciptakan bioskop desa yang mandiri, masyarakat bisa lebih terlibat langsung dalam proses produksi dan penayangan film. Ini akan mendorong keberlan