Latest Program: Legislator sebut peran lembaga nasional HAM krusial dalam kasus Pati

Legislator Sebut Peran Lembaga Nasional HAM Krusial dalam Kasus Pati

Latest Program – Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menekankan pentingnya keterlibatan lembaga nasional hak asasi manusia (LN HAM) dalam mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Ia menilai bahwa kehadiran institusi seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak boleh ditunda. “Negara wajib hadir secara aktif dalam kasus ini, karena kejahatan seksual yang terjadi mengancam hak dasar manusia,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Keterlibatan Lembaga HAM dianggap Urgen

Mafirion menambahkan, peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI harus segera diaktifkan. Menurutnya, lembaga tersebut perlu turun langsung untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan para korban diberikan perlindungan yang memadai. “LPSK harus menjadi pilar utama dalam memfasilitasi restitusi serta kompensasi bagi korban, sementara Komnas HAM dan Komnas Perempuan bertugas memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” jelasnya.

“Koordinasi dengan aparat penegak hukum harus terus dilakukan agar peradilan benar-benar berpihak pada korban,” tambah Mafirion.

Dalam kasus ini, Mafirion mengatakan bahwa kekerasan seksual yang dialami puluhan santriwati bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran HAM yang berat, berulang, dan sistematis. Hal ini terjadi dalam relasi kuasa yang timpang, sehingga memperparah kondisi korban. “Kasus ini secara nyata melanggar hak atas rasa aman, martabat manusia, serta hak untuk bebas dari kekerasan seksual,” tegasnya.

Korban Diduga Masih Berusia Muda

Menurut Mafirion, sebagian besar korban diperkirakan masih di bawah umur. Kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, karena para santriwati sering kali bergantung pada pendidikan gratis di pesantren tersebut. “Anak yatim piatu atau dari keluarga miskin lebih rentan terhadap kekerasan, terutama karena ketergantungan mereka pada lingkungan pesantren,” paparnya.

Ia menyarankan bahwa LN HAM harus segera melakukan tindakan proaktif untuk menjangkau korban tanpa menunggu laporan formal. “Pengusutan kasus ini tidak bisa dipandang remeh, karena dampaknya sangat signifikan terhadap kehidupan korban,” ujarnya. Selain itu, Mafirion juga menekankan perlunya jaminan keamanan fisik dan identitas korban agar tidak mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung.

Peran LPSK dan Koordinasi dengan Aparat Hukum

Dalam wawancara resmi, Mafirion menyebut bahwa LPSK perlu menjadi garda depan dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. “LPSK harus memastikan restitusi dan kompensasi terhadap korban, serta mempercepat proses penegakan hukum untuk memberikan efek jera yang nyata,” jelasnya. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menjamin keadilan berpihak pada korban.

“Saya menuntut negara hadir secara nyata, cepat, dan terkoordinasi. Jika tidak, korban akan terus berada dalam kondisi rentan,” pungkas Mafirion.

Komnas HAM, di sisi lain, diminta untuk melakukan investigasi independen guna memperkuat bukti-bukti yang ada. Sementara Komnas Perempuan dan KPAI diharapkan memastikan bahwa proses hukum tidak hanya fokus pada penuntutan pelaku, tetapi juga melindungi hak anak secara komprehensif. “Kebijakan yang dihasilkan dari rekomendasi LN HAM harus mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan,” lanjutnya.

Proses Hukum dan Tindakan Polisi

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Pati telah menetapkan pengasuh pondok pesantren berinisial AS sebagai tersangka. Meskipun status ini sudah ditetapkan, AS hingga saat ini belum ditahan. Mafirion mengkritik langkah tersebut, menyatakan bahwa pengusutan tuntas oleh aparat kepolisian menjadi prioritas utama untuk memberikan efek jera kepada pelaku. “Hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku demi memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.

Kasus kekerasan seksual di Pati juga menarik perhatian publik karena melibatkan santriwati yang umumnya masih berusia belia. Banyak dari mereka berada di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), kelas VII hingga IX. Kondisi ini membuat para korban lebih rentan terhadap tekanan dan gangguan psikologis selama penyelidikan berlangsung. Mafirion menilai bahwa tanpa perlindungan dari lembaga negara, proses hukum bisa menjadi alat penindasan terhadap korban.

Korban Korban dari Kondisi Sosial yang Rentan

Menurut informasi yang didapat, para korban sering kali berasal dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi. Mereka bergantung pada pendidikan gratis yang diberikan oleh pesantren. “Kondisi sosial ini memperkuat kelemahan korban dalam menghadapi kekerasan, karena mereka tidak memiliki sumber daya untuk melawan pelaku,” jelas Mafirion. Ia menegaskan bahwa LN HAM harus menjadi penjamin utama dalam mengurangi risiko kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Kasus ini juga menunjukkan kebutuhan pengawasan lebih ketat terhadap lembaga pendidikan yang beroperasi di bawah sistem pesantren. Mafirion menilai bahwa sistem ini memiliki risiko tinggi dalam menyebarkan kekerasan seksual, terutama jika tidak diawasi secara berkala oleh lembaga pemerintah. “Kita harus memperkuat mekanisme perlindungan untuk memastikan bahwa lingkungan pesantren tidak menjadi tempat berlakunya pelanggaran HAM yang tidak terdeteksi,” katanya.

Langkah-Langkah yang Diminta

Sebagai wakil rakyat, Mafirion menuntut keadilan yang ditegakkan tanpa kompromi. “Kami berdiri bersama para korban, dan kami ingin proses hukum ini memberikan solusi yang memadai,” ujarnya. Ia menilai bahwa keterlibatan aktif LN HAM sangat penting untuk mengurangi dampak psikologis dan sosial terhadap korban. “Tanpa dukungan dari lembaga negara, korban akan sulit memperoleh keadilan yang layak,” tambahnya.

Kasus kekerasan seksual di Pati dianggap sebagai contoh bagaimana kejahatan dapat terjadi di bawah lindungan sistem pendidikan. Mafirion menekankan bahwa penyelidikan harus berkelanjutan dan melibatkan semua pihak yang relevan. “Kami berharap LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta KPAI dapat bekerja sama secara intensif untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan perlindungan terhadap korban,” jelasnya. Dengan langkah-langkah ini, Mafirion yakin bahwa korban akan mendapatkan pengakuan yang layak, serta keadilan yang ditegakkan secara memadai.

Kasus Pati menjadi peringatan penting bagi lembaga HAM nasional untuk lebih aktif dalam melindungi hak anak di lingkungan pendidikan. Mafirion berharap, kehadiran LN