Official Announcement: Airlangga: Aturan baru Devisa Hasil Ekspor SDA berlaku per 1 Juni 2026

Airlangga: Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA Berlaku Per 1 Juni 2026

Official Announcement – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi menyampaikan bahwa revisi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026. Pernyataan ini diucapkan dalam sebuah pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5). Perubahan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penerimaan devisa dan memperkuat kebijakan ekonomi nasional.

Penyesuaian Kebijakan untuk Kebutuhan Ekonomi

Menurut Airlangga, kebijakan baru DHE SDA dirancang untuk menjawab tantangan yang dihadapi sektor ekspor Indonesia terkait dengan pengelolaan sumber daya alam. Peraturan lama, yang berlaku sejak tahun 2020, dinilai kurang optimal dalam menarik pendapatan dari hasil ekspor, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di bidang pertambangan, perkebunan, dan energi. Dengan adanya revisi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.

“Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi perekonomian yang semakin dinamis, serta meningkatkan daya saing produk ekspor kita di pasar internasional,” jelas Airlangga dalam wawancara eksklusif dengan tim redaksi Antaranews.

Perubahan aturan tersebut juga mencakup penyesuaian mekanisme distribusi devisa. Sebelumnya, pendapatan dari ekspor SDA dibagi berdasarkan kontrak yang sudah ada, tetapi dengan regulasi baru, ada penambahan kriteria seperti kinerja perusahaan dan kontribusi terhadap pembangunan daerah. Hal ini bertujuan agar penerimaan devisa lebih seimbang antara pemerintah pusat, daerah, dan pemilik perusahaan.

Implementasi dan Penjelasan Rinci

Pada tanggal 1 Juni 2026, peraturan baru akan mulai berlaku secara penuh. Airlangga menegaskan bahwa proses transisi akan dilakukan dengan hati-hati untuk meminimalkan dampak negatif terhadap industri ekspor. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan panduan teknis yang lebih jelas agar semua pihak memahami langkah-langkah implementasi dengan baik.

Menko Airlangga mengatakan bahwa DHE SDA merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang lebih luas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus meningkatkan pendapatan negara. Dengan adanya aturan baru, diharapkan dapat mengurangi keberatan dari produsen ekspor yang merasa kurang adil dalam penerimaan devisa.

“Kami berharap dengan aturan ini, ekspor sumber daya alam tidak hanya menjadi sumber devisa, tetapi juga menjadi alat untuk membangun ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tambah Airlangga.

Revisi aturan DHE SDA juga melibatkan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha, lembaga pemerintah, dan para ahli ekonomi. Menurut Airlangga, perubahan ini dilakukan setelah evaluasi mendalam terhadap kebijakan lama yang telah berjalan selama beberapa tahun. Dalam evaluasi tersebut, ditemukan bahwa kebijakan sebelumnya tidak sepenuhnya mencerminkan kinerja industri maupun kebutuhan pengelolaan dana hasil ekspor.

Tantangan dan Peluang dalam Kebijakan Baru

Perubahan regulasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari kalangan industri. Beberapa pihak khawatir bahwa penyesuaian kriteria distribusi devisa bisa mengurangi insentif bagi perusahaan-perusahaan yang aktif dalam ekspor SDA. Airlangga mengakui adanya kekhawatiran tersebut, tetapi menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan pembicaraan intensif untuk memastikan bahwa kebijakan baru tetap memberikan manfaat yang signifikan.

Kebijakan baru juga diperkirakan akan menarik minat investor asing yang ingin berinvestasi di sektor ekspor Indonesia. Dengan sistem yang lebih terbuka, pemerintah berharap dapat meningkatkan aliran investasi ke sektor sumber daya alam, sekaligus memastikan bahwa pendapatan dari hasil ekspor bisa digunakan untuk pembangunan nasional. Airlangga menjelaskan bahwa DHE SDA akan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi yang lebih kuat dan sehat.

Langkah-Langkah untuk Menyelaraskan Kebijakan

Pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah kunci untuk memastikan transisi ke aturan baru berjalan lancar. Pertama, pemerintah akan melakukan sosialisasi kebijakan baru kepada semua pihak terkait, termasuk perusahaan ekspor, lembaga keuangan, dan pengusaha lokal. Kedua, pemerintah akan menerbitkan peraturan turunan yang lebih spesifik agar penerapan bisa lebih mudah dipahami.

Menko Airlangga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan ini. “Kami juga berupaya agar kebijakan ini bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, baik melalui pendapatan negara yang lebih besar maupun pengembangan infrastruktur daerah,” kata Airlangga. Ia menambahkan bahwa penyesuaian aturan ini tidak hanya berdampak pada sektor ekspor, tetapi juga membuka peluang bagi sektor lain seperti manufaktur dan jasa.

Pengaruh terhadap Ekonomi Nasional

Kebijakan DHE SDA yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor sumber daya alam terhadap perekonomian Indonesia. Dengan pendapatan yang lebih optimal, pemerintah dapat memperkuat dana investasi, mengurangi defisit anggaran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Airlangga mengungkapkan bahwa angka pendapatan dari hasil ekspor SDA diperkirakan akan naik hingga 15% pada tahun pertama penerapan aturan baru.

Perusahaan ekspor yang tergabung dalam asosiasi usaha kecil menengah juga mengapresiasi kebijakan ini. Mereka berharap perubahan aturan dapat memberikan ruang lebih luas bagi perusahaan-perusahaan kecil dan menengah untuk berpartisipasi dalam penerimaan devisa. Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah sedang mengevaluasi kemungkinan pengurangan tarif atau pajak bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki kontribusi besar terhadap ekspor nasional.

Langkah Terakhir Sebelum Berlaku

Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan proses finalisasi peraturan DHE SDA. Menko Airlangga menyatakan bahwa semua aspek sudah dibahas secara mendalam, termasuk dampak terhadap industri ekspor dan penerimaan pendapatan negara. “Kami percaya bahwa aturan ini akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.