Polresta Sidoarjo tangkap dua tersangka pengoplos LPG nonsubsidi
Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan LPG Subsidi
Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) –
Polresta Sidoarjo tangkap dua tersangka pengoplos – Operasi penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan mencuri LPG subsidi di Sidoarjo kembali mencatatkan hasil signifikan. Dua orang tersangka, MNH dan MR, berhasil ditangkap oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mereka terlibat dalam praktik menyuntikkan gas LPG tiga kilogram yang bersubsidi ke dalam tabung berukuran 12 kilogram nonsubsidi. Tindakan ini dilakukan untuk menjual tabung besar dengan harga lebih mahal, menarik keuntungan besar.
Kombes Pol Christian Tobing, Kapolresta Sidoarjo, menjelaskan bahwa penangkapan dua pelaku ini terjadi di Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo. Dalam aksinya, para tersangka memanfaatkan tabung gas kecil yang diisi subsidi sebagai bahan baku untuk mengisi tabung besar yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi. Harga yang mereka terima berkisar antara Rp130 ribu hingga Rp160 ribu per tabung, sedangkan harga pasar tabung 12 kilogram biasanya sekitar Rp80 ribu. Dengan selisih harga ini, pelaku mampu meraih keuntungan mencapai Rp80 ribu per transaksi.
Menurut Tobing, aktivitas penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya terjadi di Desa Jati, tetapi juga telah berlangsung sejak tahun 2022. Selama dua tahun terakhir, para pelaku memperluas operasi mereka ke lokasi yang berbeda, menjual tabung gas nonsubsidi dengan cara tidak legal. Sejumlah tabung yang telah diperoleh dari proses penyuntikan ini dijual kembali ke masyarakat, menyebabkan kerugian signifikan bagi pemerintah dan penduduk yang membutuhkan bahan bakar ini secara murah.
Kapolresta Sidoarjo juga mengungkap bahwa penyelidikan terhadap kasus ini berlangsung intensif. Unit II Tipidter Satreskrim menginvestigasi seluruh proses, termasuk alat-alat yang digunakan para pelaku. Dalam operasi penyitaan, petugas berhasil mengamankan ratusan tabung LPG subsidi dan nonsubsidi, serta peralatan seperti alat suntik, timbangan, dan kendaraan operasional. Selain itu, beberapa perlengkapan lain yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini juga diamankan.
Menurut sumber polisi, ada satu tersangka lain yang masih dalam pengejaran, yaitu RD. Ia dianggap berperan penting sebagai penyuntik gas yang menyalurkan bahan bakar subsidi ke tabung besar. RD kini masuk daftar pencarian orang, menunjukkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam praktik ini. Dengan ditangkapnya MNH dan MR, penegakan hukum dianggap telah memperkecil lingkaran kejahatan, tetapi tetap membutuhkan langkah lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelaku yang tersisa.
Di sisi lain, Tobing menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan subsidi LPG terus berjalan. Ia menekankan pentingnya menindak tegas pelaku agar masyarakat tidak dirugikan lagi. “Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi karena merugikan masyarakat dan negara,” kata Tobing. Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas yang telah diupdate, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Praktik penyuntikan gas subsidi ke tabung nonsubsidi dianggap sebagai bentuk eksploitasi sumber daya yang memperparah ketimpangan harga. Karena tabung besar nonsubsidi lebih mahal, pelaku menguntungkan diri dengan cara mengisi tabung tersebut menggunakan bahan bakar yang diberikan secara gratis kepada masyarakat. Dengan keuntungan besar, operasi ini terus berlanjut meski sudah menimbulkan banyak kecurigaan dari pihak berwenang.
Menurut laporan, jumlah tabung yang dijual dalam sebulan mencapai ratusan, sehingga keuntungan bulanan dari kejahatan ini diperkirakan mencapai Rp19 juta hingga Rp20 juta. Angka ini menunjukkan skala besar dari operasi ilegal yang berlangsung. Penegakan hukum diharapkan mampu menghentikan praktik semacam ini, terutama sebelum menyebabkan kerugian lebih besar bagi negara dan masyarakat yang bergantung pada subsidi ini.
Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di berbagai daerah, dan penangkapan MNH dan MR di Sidoarjo dianggap sebagai contoh keberhasilan dalam mengungkap kejahatan yang memanfaatkan subsidi. Dengan memperbesar jumlah penangkapan, polisi ingin menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keadilan dalam pemanfaatan bahan bakar subsidi. Selain itu, langkah ini juga memberikan pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan penipuan semacam ini.
“Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi karena merugikan masyarakat dan negara,” katanya.
Dalam rangka mengurangi peluang tindakan serupa, polisi berencana mengadakan kampanye edukasi kepada masyarakat tentang cara mengenali tabung gas yang asli dan yang sudah disuntik. Selain itu, pihak kepolisian juga berharap agar kegiatan penyuntikan bisa dihentikan sebelum lebih banyak korban terkena dampak dari kejahatan ini. Tobing menambahkan, proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara terbuka dan transparan, mengingat kasus ini menyangkut kepentingan publik.
Kapolresta Sidoarjo menekankan bahwa pengoplosan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membuat masyarakat yang kurang mampu kesulitan memperoleh bahan bakar yang dibutuhkan sehari-hari. Dengan menangkap para pelaku, pihak berwenang berharap masyarakat bisa merasa lebih aman dalam mengakses subsidi. Selain itu, kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kejujuran dalam penggunaan bahan bakar subsidi.
Pengoplosan LPG subsidi juga dianggap sebagai bentuk korupsi ekonomi, karena penggunaan bahan bakar yang seharusnya gratis dijual kembali dengan harga tinggi. Proses ini bisa menimbulkan dampak sosial yang luas, terutama bagi warga yang bergantung pada subsidi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan menangkap MNH dan MR, polisi berhasil menyelamatkan sejumlah tabung yang telah dijual kembali, tetapi masih perlu terus memburu pelaku lain untuk menut
