Sumbar alokasikan 60 persen dana rehabilitasi lahan terdampak bencana
Sumbar Alokasikan 60 Persen Dana Rehabilitasi untuk Lahan Sawah Terdampak Bencana
Sumbar alokasikan 60 persen dana rehabilitasi – Kota Padang, Sumatera Barat, menjadi sorotan karena Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengalokasikan sekitar 60 persen dana untuk rehabilitasi lahan sawah yang rusak akibat bencana hidrometeorologi. Dana ini telah disiapkan sebagai bagian dari upaya pemulihan pertanian yang terganggu oleh bencana alam yang terjadi di akhir 2025. Dalam prosesnya, Sumbar mengungkapkan bahwa alokasi dana tersebut dilakukan setelah ada permohonan dari kabupaten-kabupaten yang terdampak, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Dinas Pertanian Sumbar, Afniwirman.
Proses Alokasi dan Penggunaan Dana
Dana rehabilitasi lahan sawah yang dianggarkan sebesar Rp228 miliar dari APBN berada di kas negara, bukan langsung dikelola oleh daerah. Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Pemerintah Provinsi Sumbar bertugas melakukan verifikasi dan mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah persyaratan terpenuhi. Sementara itu, kepala dinas di tingkat kabupaten dan kota berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), yang mengawasi pelaksanaan kegiatan rehabilitasi. Menurut Afniwirman, pihak kelompok tani menjadi mitra utama dalam proses ini.
Kelompok tani harus mengajukan proposal melalui Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), lalu melakukan perjanjian kerja sama untuk mengelola lahan secara kolektif. Dalam proses ini, surat keputusan dan penetapan lokasi menjadi dokumen penting yang mendukung validasi penggunaan dana. Selain itu, terdapat prosedur pelaksanaan kegiatan diswakelolakan yang diatur oleh pemerintah pusat, sehingga memastikan dana bisa disalurkan secara tepat sasaran.
Manfaat dan Kebutuhan Dana Rehabilitasi
Dana yang dialokasikan berdasarkan kerusakan lahan sawah, dengan perhitungan Rp4,6 juta per hektare untuk lahan rusak ringan dan Rp13,5 juta untuk lahan rusak sedang. Totalnya, ada 2.802 hektare lahan terdampak kerusakan ringan dan 1.100 hektare untuk kerusakan sedang. Banyak petani mengungkapkan bahwa dana ini sangat penting untuk memulihkan produktivitas lahan mereka. Namun, dana untuk kelompok tani yang mengelola anggaran lebih dari Rp100 juta hanya dialokasikan sebanyak 70 persen, sementara sisanya dicukupkan saat rehabilitasi selesai.
Proses pencairan dana juga melibatkan KPPN yang bertugas mentransfer dana ke rekening kelompok tani setelah verifikasi selesai. Contohnya, Kabupaten Solok yang mengalami kerusakan lahan seluas 1.247 hektare telah menerima pencairan dana pada Februari 2026, dengan total Rp112 juta yang ditransfer ke rekening pengelola lahan. Proses ini memastikan bahwa dana hanya disalurkan setelah kegiatan rehabilitasi di tingkat kabupaten selesai, menghindari penyaluran yang tidak tepat.
Menurut data dari akhir 2025, Sumbar masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat untuk menentukan pencairan dana lebih lanjut. Selain itu, pemerintah daerah juga memperhatikan kondisi kelompok tani yang masih butuh bantuan tambahan. Alokasi dana rehabilitasi ini menjadi langkah strategis untuk memulihkan pertanian yang terganggu, sehingga mencegah dampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan daerah.
Rehabilitasi lahan sawah yang terdampak bencana hidrometeorologi juga mengharuskan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah, kelompok tani, dan KPPN. Proses ini membutuhkan koordinasi yang baik untuk memastikan dana tidak terbuang sia-sia. Dengan alokasi 60 persen dana, Sumbar berharap mampu memberikan bantuan yang seimbang dan mencapai target pemulihan lahan secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Pertanian Sumbar, Afniwirman, menekankan bahwa penggunaan dana rehabilitasi harus transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemulihan lahan bukan hanya untuk mengembalikan produktivitas, tetapi juga untuk mendorong pertanian yang lebih tahan terhadap bencana di masa depan. Dengan menunggu keputusan dari pemerintah pusat, Sumbar memastikan bahwa dana disalurkan dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.
