Solusi untuk: Bikin onar di penitipan kucing, WNA Inggris ditahan Imigrasi Tangerang

Bikin onar di penitipan kucing, WNA Inggris ditahan Imigrasi Tangerang

Seorang warga negara asing (WNA) dari Inggris, berinisial DH, ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang setelah diduga menyebabkan kekacauan di pusat penitipan hewan peliharaan di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Menurut Kepala Kantor Imigrasi tersebut, Hasanin, DH dikabarkan melakukan tindakan yang mengganggu ketenangan dengan mendorong pagar tempat penitipan kucing dan tidak melunasi biaya layanan.

“Individu yang bersangkutan juga ditemukan membawa senjata tajam dan mengancam warga sekitar,” jelas Hasanin.

Imigrasi Tangerang telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris untuk menangani kasus ini. Selain itu, DH diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keimigrasian, dengan risiko dikenai tindakan administratif seperti deportasi atau penangkalan.

“Saat ini, DH ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi untuk mencegah terjadinya situasi yang tidak terduga,” tambah Hasanin.

Di sisi lain, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupul, mengungkapkan bahwa DH memiliki izin tinggal sebagai wisatawan yang telah habis masa berlakunya.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

“Ia telah tinggal di luar batas izin sejak 21 Oktober 2025, atau selama 174 hari,” katanya.

Motif DH berada di Indonesia masih dalam investigasi, sementara kondisi mentalnya menjadi hambatan dalam proses pemeriksaan. Petugas telah membawa individu tersebut ke Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta, untuk pemeriksaan medis.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan DH mengalami gangguan delusi serta halusinasi,” terang Bong Bong.