Pengumuman Resmi: Pelaporan SPT Tahunan tembus 11,1 juta per 12 April

Pelaporan SPT Tahunan Capai 11,1 Juta Per 12 April

Jakarta – Hingga 12 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 sebanyak 11.112.624. “Progres pelaporan SPT Tahunan PPh hingga 12 April 2026 mencapai angka tersebut,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Breakdown Jumlah Pelaporan SPT

DJP mengungkapkan, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari-Desember 2025 berasal dari 9.654.060 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.182.082 wajib pajak orang pribadi non karyawan, serta 273.630 wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah. Selain itu, terdapat 192 wajib pajak badan yang melaporkan dalam mata uang dolar AS.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Untuk kelompok wajib pajak yang menggunakan tahun buku berbeda, jumlah pelaporan SPT Tahunan hingga 12 April 2026 mencakup 2.628 wajib pajak badan dalam rupiah dan 32 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Progres Akun Coretax

DJP juga melaporkan progres pengaktifan akun Coretax yang mencapai 17.960.031. Akun ini terdiri dari 16.875.690 wajib pajak orang pribadi, 993.312 wajib pajak badan, 90.802 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026, dari 31 Maret sebelumnya,” ungkap Inge Diana Rismawanti.

Kebijakan Penyesuaian Deadline

DJP telah memperpanjang waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi hingga 30 April 2026. Selama periode tersebut, sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT tahunan ditiadakan.

Sebagai catatan, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan tetap akan dikenai denda administrasi sebesar Rp100 ribu untuk individu dan Rp1 juta untuk badan.

Pengembangan Sistem Coretax

Kementerian Keuangan terus mengoptimalkan sistem Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pihaknya akan segera memperbaiki platform ini untuk menangani praktik perjokian pelaporan SPT tahunan yang sering diperjualbelikan di media sosial.