Berita Penting: Terkuak Lapangan Padel di Jaktim Pakai Izin Kosan Berujung Disegel

Terkuak Lapangan Padel di Jaktim Pakai Izin Kosan Berujung Disegel

Pemerintah Jakarta Timur menindak tegas sejumlah lapangan padel yang tidak memenuhi persyaratan perizinan. Salah satu lokasi yang menjadi target penyegelan adalah sebuah lapangan padel di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, yang sebelumnya hanya memiliki izin kosan yang diterbitkan tahun 2018. Kini, bangunan tersebut difungsikan sebagai lapangan padel, sehingga dinyatakan melanggar ketentuan.

“Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,”

kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji setelah memasang papan pemberitahuan di Pulomas, Kamis (26/2) lalu.

Dalam rangka menertibkan penggunaan lahan, Pemkot Jakarta Timur menyegel delapan bangunan lapangan padel di wilayahnya. Pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)” menjadi tanda operasional lapangan tersebut dihentikan sementara. Tindakan ini dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan dan belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

“Jadi total di Jakarta Timur itu kan ada sekitar 57 lapangan padel, dan ada sekitar 27 yang tidak berizin, dan yang 30 itu sudah berizin,”

tutur Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Jalan Kolonel Sutomo, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, seperti dilansir Antara, Kamis (12/2).

Kebon Pala, Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22, menjadi contoh kasus penyegelan permanen karena tidak sesuai dengan aturan. Sebagai bagian dari upaya penertiban, Sudin Citata melakukan pemantauan dan tindakan terhadap lapangan padel yang melanggar peraturan. Munjirin menegaskan bahwa pengawasan terus dilakukan untuk mengatasi maraknya pembangunan fasilitas olahraga di wilayahnya. “Sudin Citata Jakarta Timur bersama unsur terkait akan terus melakukan monitoring dan bergerak melakukan penertiban seperti yang dilakukan pada pagi hari ini,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Jakarta Timur juga menghentikan sementara proyek krematorium di Kalideres karena belum memiliki AMDAL. Langkah-langkah ini bertujuan memastikan semua pembangunan fasilitas olahraga sesuai dengan tata ruang dan perizinan yang berlaku. Dengan penyegelan, pihak setempat berharap bisa menciptakan penggunaan lahan yang lebih terorganisir dan tidak menimbulkan kekacauan.