Strategi Penting: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Kejagung Melakukan Penggeledahan di Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap kantor serta rumah salah satu anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menjadi komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Tindakan ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang mengatakan penggeledahan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah.
“Benar, YH. Penggeledahan dilakukan di kantornya dan di rumahnya,” ujar Anang saat diwawancara Senin (9/3/2026).
Dalam pernyataannya, Anang tidak merinci hubungan Yeka Hendra dengan perkara yang sedang ditelusuri. Namun, ia menyebut bahwa penggeledahan dilakukan karena kasus suap terkait vonis lepas tiga korporasi—Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group—yang diproses Kejagung sejak 19 Maret 2025.
Dasar Penyidikan: Rekomendasi Ombudsman dan Putusan PTUN
Menurut Anang, penyidikan ini didasari oleh rekomendasi Ombudsman RI yang menyatakan adanya ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO). Jaksa menyebut ada kecurangan di balik rekomendasi tersebut, yang kemudian menjadi alasan untuk menelusuri peran Yeka Hendra. “Dia terkena pasal 21, yaitu perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu,” jelas Anang.
Kejagung menilai perbuatan Yeka Hendra berpotensi menghambat proses hukum. Dikatakan bahwa keputusan PTUN yang memenangkan korporasi tersebut berdasarkan rekomendasi Ombudsman, sehingga menyebabkan tiga perusahaan tersebut sempat lolos dari jerat hukum.
Detik-detik Penggeledahan: Dokumen dan Bukti Dibawa Keluar
Penggeledahan di kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan, dilakukan oleh tim Kejagung pada Senin (9/3) sore. Setelah menyelesaikan tugas, rombongan keluar dari lokasi sekitar pukul 17.10 WIB. Mereka membawa berkas, tas jinjing berwarna merah, serta satu boks.
Penggeledahan berlangsung tanpa adanya pernyataan resmi dari tim Kejagung setelah selesai. Sejumlah mobil hitam dinyatakan sebagai alat transportasi selama operasi. Tidak ada penjelasan tambahan diberikan terkait alasan spesifik pencarian barang bukti di tempat tersebut.
Tonton juga video terkait “Kejagung Sebut ABK yang Dituntut Mati Tahu Kapal Bawa 2 Ton Narkoba” [Gambas:Video 20detik] [Gambas:Video 20detik].
Halaman 2 dari 2
kejaksaan agungyeka hendraombudsman ridugaan korupsiminyak gorengperintangan penyidikanpenggeledahan kejaksaan agungyeka hendraombudsman ridugaan korupsiminyak gorengperintangan penyidikanpenggeledahan

