Info Terbaru: Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA

Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA

Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, DD, ditetapkan untuk diberhentikan setelah terbukti tidak memenuhi kewajibannya kepada istri dan anak. Keputusan ini diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar oleh Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial di Gedung MA, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Dalam amar putusan, DD dinyatakan sengaja memalsukan informasi serta data pribadi istrinya untuk mempercepat proses perceraian. “Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi, yang bertindak sebagai ketua sidang MKH, seperti dilansir dari laman Komisi Yudisial, Rabu (4/3).

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Pembelaan DD Ditolak

DD mengaku masih rutin memberikan nafkah untuk anak-anaknya, meski hanya empat kali dalam setahun selama 2017 hingga 2020. Ia juga menyatakan sering bertemu dengan anak bungsu yang tinggal bersama istrinya. Anak sulungnya sempat tinggal di rumah DD sebelum pindah tugas.

Dalam pembelaan yang didampingi oleh IKAHI, DD berargumen bahwa tindakannya untuk memalsukan data kependudukan dan menggunakan Surat Keterangan Ghaib bertujuan melindungi masa depan anak. Namun, alasan ini ditolak oleh MKH.

Perbedaan Pendapat dalam Putusan

Putusan MKH juga mencatat dissenting opinion. Dua anggota MKH, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, mengusulkan sanksi penurunan pangkat. Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari Desmihardi sebagai ketua, serta anggota Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir. Dari MA, dewan hakim yang hadir antara lain Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono.