Selasa, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Daftar Isi
Layanan SIM Keliling Jakarta Tersedia di Lima Lokasi pada Selasa
Menggalangkebaikan.com – Selasa layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi. Layanan ini dapat dimanfaatkan pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Dengan pilihan titik di lima wilayah kota, masyarakat dapat memilih lokasi yang lebih mudah dijangkau dari rumah, tempat kerja, kampus, atau rute perjalanan harian.
Pelayanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pemohon dianjurkan datang lebih awal dan membawa dokumen lengkap agar proses administrasi dapat dilakukan dengan lebih lancar selama jam layanan berlangsung.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Warga Jakarta Timur dapat mendatangi lobi depan Mall Grand Cakung. Untuk wilayah Jakarta Utara, pelayanan tersedia di lobi utama LTC Glodok.
Di Jakarta Selatan, gerai SIM Keliling berada di area parkir samping Universitas Trilogi. Sementara warga Jakarta Barat dapat mengurus perpanjangan di lobi selatan Mall Ciputra.
Adapun titik pelayanan bagi warga Jakarta Pusat tersedia di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Selasa layanan SIM keliling tersedia di lima titik tersebut sebagai alternatif bagi pemegang SIM yang tidak ingin mengurus perpanjangan di kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya. SIM asli dan salinan SIM juga harus disiapkan untuk keperluan verifikasi data dan administrasi perpanjangan.
Selain dokumen identitas, pemohon wajib mengisi formulir permohonan yang tersedia. Tes kesehatan juga dilakukan sebagai bagian dari tahapan layanan. Membawa seluruh berkas sejak awal membantu mengurangi risiko pemohon harus kembali lagi karena persyaratan belum lengkap.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum melewati masa berlaku. Karena itu, warga sebaiknya memeriksa tanggal kedaluwarsa pada kartu SIM sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
SIM Kedaluwarsa Harus Mengajukan Pembuatan Baru
SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diperpanjang melalui gerai keliling. Pemegang SIM dalam kondisi tersebut perlu mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ketentuan ini penting diperhatikan oleh pemohon yang baru menyadari masa berlaku SIM telah berakhir. Gerai keliling ditujukan untuk perpanjangan dokumen yang masih aktif, sehingga bukan tempat untuk menangani penerbitan SIM baru.
Memeriksa masa berlaku sebelum berangkat dapat membantu warga menentukan layanan yang sesuai. Jika kartu masih aktif, pemohon dapat memilih salah satu lokasi SIM Keliling. Jika sudah kedaluwarsa, pengurusan perlu dilakukan melalui Satpas SIM Daan Mogot.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif perpanjangan untuk SIM A adalah Rp80.000.
Sementara itu, pemegang SIM C dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp75.000. Pemohon sebaiknya menyiapkan dana sesuai kebutuhan administrasi dan datang sebelum layanan berakhir pada pukul 14.00 WIB.
Dengan lima titik pelayanan yang tersedia, Selasa layanan SIM keliling tersedia bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C tepat waktu. Menyiapkan KTP, SIM asli, fotokopi dokumen, formulir, serta mengikuti tes kesehatan akan membantu proses perpanjangan berjalan sesuai ketentuan.
FAQ SIM Keliling Jakarta
Apakah SIM Keliling melayani pembuatan SIM baru?
Tidak. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon dengan SIM yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.
Dokumen apa saja yang harus dibawa?
Pemohon perlu membawa KTP asli dan fotokopinya, SIM asli dan fotokopi SIM, serta melengkapi formulir permohonan. Tes kesehatan juga menjadi bagian dari proses pelayanan.
Berapa biaya perpanjangan SIM A dan SIM C?
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sampai jam berapa layanan SIM Keliling buka?
Layanan beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal agar memiliki waktu cukup untuk melengkapi seluruh tahapan administrasi.