Humaniora

Basarnas: Pemilik bertanggung jawab pindahkan bangkai kapal kecelakaan

IMG_3782
Foto : Wahyu Purnama - menggalangkebaikan.com
Daftar Isi
  1. Evakuasi Bangkai KM Virgo Transport 8 Didorong Segera untuk Mendukung Pencarian Korban
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Evakuasi Bangkai KM Virgo Transport 8 Didorong Segera untuk Mendukung Pencarian Korban

Menggalangkebaikan.com – Upaya pencarian penumpang KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa, terus menjadi perhatian setelah kapal tersebut ditemukan dalam keadaan terbalik. Di tengah operasi SAR yang masih berlangsung, pemerintah mendorong pemindahan atau pengangkatan bangkai kapal sesegera mungkin agar pencarian korban yang diduga masih berada di dalam kapal dapat dilakukan lebih optimal.

Kepala Basarnas Mohammad Syafii menegaskan bahwa kewajiban memindahkan bangkai kapal yang mengalami kecelakaan berada pada pemilik kapal. Ketentuan ini berlaku apabila bangkai kapal menghambat aktivitas pelayaran maupun berada di jalur pelayaran yang masih aktif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran.

KM Virgo Transport 8 membawa 243 orang saat berlayar dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin. Kapal itu berangkat pada 12 September 2026 dan kemudian mengalami cuaca buruk di perjalanan. Kontak dengan kapal terputus sebelum KM Virgo Transport 8 ditemukan terbalik di perairan Masalembo pada 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.

Pemilik Kapal Dilibatkan dalam Proses Pemindahan

Basarnas tidak menjalankan proses pengangkatan bangkai kapal secara mandiri karena pekerjaan tersebut bukan sepenuhnya menjadi kewenangannya. Karena itu, koordinasi dilakukan bersama jajaran Kementerian Perhubungan, pemilik kapal, serta tenaga ahli yang memiliki kemampuan teknis untuk menangani kapal terbalik di laut.

Langkah tersebut dibahas dalam konferensi pers mengenai perkembangan operasi SAR pada hari keempat, yang digelar di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu malam. Keterlibatan pemilik kapal dipandang penting karena mereka memikul tanggung jawab hukum sekaligus dapat membantu menyiapkan dukungan yang diperlukan untuk pemindahan bangkai kapal.

“Basarnas dengan jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dan juga kita melibatkan pihak owner untuk melakukan kegiatan pemindahan terhadap KM Virgo yang terbalik ini,” kata Mohammad Syafii.

Undang-Undang Pelayaran memberi waktu hingga 180 hari kepada pemilik untuk memindahkan atau mengangkat bangkai kapal. Namun, tenggat itu tidak dijadikan alasan untuk menunda tindakan. Dalam situasi kecelakaan yang masih menyisakan korban hilang, proses pemindahan perlu dipercepat demi membuka kemungkinan pencarian di area kapal.

Keberadaan bangkai kapal dapat menjadi persoalan yang lebih luas apabila berada di perairan dengan lalu lintas pelayaran aktif. Selain berpotensi mengganggu keselamatan navigasi, kondisi tersebut juga menuntut penanganan yang terukur agar proses evakuasi tidak menimbulkan risiko tambahan bagi petugas maupun kapal lain yang melintas.

Operasi SAR Masih Berlangsung

Pemindahan bangkai KM Virgo Transport 8 diharapkan menjadi bagian dari strategi pencarian, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Pemerintah ingin memastikan seluruh unsur yang tersedia dapat dipakai untuk memperkuat upaya menemukan penumpang yang belum terdeteksi.

“Kenapa harus dilaksanakan sampai 180 hari? Pada saat kita ingin segera bisa menemukan dan juga mengevaluasi korban, tindakan inilah sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran ini akan kita lakukan di kesempatan pertama,” ujarnya.

Dalam operasi di laut, pencarian korban dapat melibatkan penyisiran permukaan perairan, pemeriksaan titik-titik yang diperkirakan berkaitan dengan lokasi kecelakaan, serta evaluasi terhadap kondisi kapal. Penanganan bangkai kapal menjadi penting apabila masih terdapat dugaan korban berada di bagian dalam kapal yang terbalik.

Basarnas menilai kolaborasi dengan pemilik kapal dan tim ahli merupakan hasil evaluasi operasi SAR. Setiap pihak diharapkan menjalankan peran sesuai kapasitasnya, sehingga pemindahan bangkai kapal dapat dilakukan dengan pertimbangan keselamatan dan mendukung proses evakuasi.

“Kolaborasi itu merupakan hasil evaluasi operasi SAR untuk memanfaatkan seluruh unsur yang tersedia, termasuk pemilik kapal, agar pemindahan bangkai KM Virgo Transport 8 dapat mendukung upaya menemukan korban yang masih diduga berada di dalam kapal,” ujar Syafii.

Hingga Rabu, 16 September 2026 pukul 22.00 Wita, sebanyak 114 korban telah ditemukan. Rinciannya, 108 orang berhasil selamat dan enam orang meninggal dunia. Dengan jumlah penumpang dalam manifes mencapai 243 orang, masih ada 129 orang yang belum ditemukan.

Data tersebut menunjukkan bahwa operasi pencarian masih memiliki pekerjaan besar. Pemindahan atau pengangkatan bangkai kapal menjadi salah satu langkah yang dipersiapkan untuk memperluas peluang menemukan para korban, sekaligus menangani dampak kecelakaan terhadap keselamatan pelayaran di kawasan perairan Masalembo.

Frequently Asked Questions

What is Basarnas?

Basarnas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Basarnas matter?

Basarnas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Wahyu Purnama - menggalangkebaikan.com

Wahyu Purnama - menggalangkebaikan.com

Wahyu Purnama adalah praktisi digital marketing yang berfokus pada optimalisasi SEO untuk website bertema sosial dan nonprofit. Ia memiliki pengalaman dalam meningkatkan visibilitas konten donasi di mesin pencari.

Wahyu membantu memastikan informasi penting terkait donasi dapat menjangkau lebih banyak orang yang membutuhkan.