Hukum

Mantan Menhub Budi Karya Sumadi absen sidang karena sakit

antarafoto-kpk-periksa-menhub-1
Foto : Maya Wijaya - menggalangkebaikan.com
Daftar Isi
  1. Budi Karya Sumadi Tidak Hadir dalam Sidang Banding Perkara DJKA
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Budi Karya Sumadi Tidak Hadir dalam Sidang Banding Perkara DJKA

Menggalangkebaikan.com – Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak menghadiri sidang banding terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada Selasa, 15 September. Ketidakhadirannya disebabkan oleh kondisi kesehatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pemberitahuan tertulis dari Budi Karya mengenai absennya dalam agenda persidangan tersebut. Surat itu kemudian telah diteruskan kepada majelis hakim yang menangani perkara.

“Yang bersangkutan tidak hadir dengan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (15/9).

Meski Budi Karya tidak datang, agenda sidang tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Persidangan banding dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, dengan terdakwa Eddy Kurniawan.

Perkara Menjerat Eddy Kurniawan

Eddy Kurniawan Winarto merupakan Komisaris PT Tri Tirta Permata yang telah ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.

Penanganan perkara DJKA berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada April 2023. Sejak itu, penyidik mengembangkan perkara dengan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek perkeretaapian di sejumlah wilayah.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan sekaligus menahan 22 tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat kementerian, pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja pengadaan, pihak perusahaan, hingga anggota DPR RI periode 2019–2024 Sudewo.

Besarnya jumlah tersangka menunjukkan bahwa perkara ini mencakup sejumlah posisi dan peran dalam pelaksanaan proyek. Proses hukum yang berjalan di pengadilan menjadi bagian penting untuk menguji masing-masing dakwaan terhadap para terdakwa secara terbuka.

Daftar Tersangka dalam Kasus DJKA Kementerian Perhubungan

Berikut pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan:

Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim; serta Vice President PT KAPM Parjono.

Nama lainnya adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Harno Trimadi, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.

KPK juga menetapkan PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, serta PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat sebagai tersangka.

Dari kalangan perusahaan, terdapat Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi. Selain itu, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Yofi Okatrisza turut masuk dalam daftar tersangka.

Pihak lain yang ditetapkan KPK adalah Ketua Pokja Budi Prasetyo, Sekretaris Pokja Hardho, Anggota Pokja Edi Purnomo, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Dheky Martin, serta Ketua Pokja Risna Sutriyanto.

Daftar tersebut juga mencakup Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata, PPK di BTP Medan Muhlis Hanggani Capah, PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, dan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 Sudewo.

Dua Perusahaan Turut Menjadi Tersangka

Selain individu-individu tersebut, KPK turut menetapkan dua korporasi sebagai tersangka. Kedua perusahaan itu adalah PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.

Penetapan korporasi dalam perkara ini menempatkan tanggung jawab hukum tidak hanya pada orang perseorangan, melainkan juga pada badan usaha yang terkait dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi. Penanganan terhadap masing-masing pihak tetap mengikuti proses hukum sesuai perkara dan peran yang didakwakan.

Sidang banding Eddy Kurniawan di Pengadilan Tinggi Medan menandai kelanjutan penanganan perkara yang telah bergulir sejak OTT KPK pada 2023. Kehadiran atau ketidakhadiran pihak tertentu dalam persidangan tidak menghentikan proses apabila majelis hakim memutuskan agenda dapat diteruskan sesuai ketentuan.

Dalam perkara yang melibatkan proyek infrastruktur perkeretaapian, proses persidangan juga menjadi ruang untuk mengurai dugaan aliran suap, peran pejabat pengadaan, serta keterlibatan pihak swasta. Putusan dalam setiap tahap hukum nantinya akan menentukan pertanggungjawaban pidana para terdakwa dan pihak-pihak terkait.

Frequently Asked Questions

What is Mantan Menhub Budi Karya Sumadi absen?

Mantan Menhub Budi Karya Sumadi absen is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Mantan Menhub Budi Karya Sumadi absen matter?

Mantan Menhub Budi Karya Sumadi absen matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Maya Wijaya - menggalangkebaikan.com

Maya Wijaya - menggalangkebaikan.com

Maya Wijaya adalah spesialis komunikasi sosial dengan pengalaman dalam membangun narasi kampanye kemanusiaan. Ia percaya bahwa kekuatan cerita adalah kunci utama dalam menggerakkan empati publik.

Ia telah membantu berbagai inisiatif sosial dalam menyusun pesan kampanye yang kuat, autentik, dan mampu meningkatkan partisipasi donatur.