DJP serahkan tersangka kasus pajak rugikan negara Rp3,32 miliar
Daftar Isi
Kasus Pajak PT GR Masuk Tahap Penyerahan ke Kejaksaan
Menggalangkebaikan.com – Penanganan dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan Direktur Utama PT GR berinisial ADW memasuki tahap lanjutan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat telah menyerahkan ADW bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam proses yang dikenal sebagai tahap II.
Penyerahan tersebut dilakukan pada Jumat, 11 September, setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada Rabu, 9 September. Dengan selesainya tahap penyidikan dan penyerahan tersangka serta barang bukti, perkara ini dapat dilanjutkan ke tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar. Nilai itu merupakan hasil perhitungan dalam penyidikan perkara pajak yang dijalankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216 atau sekitar Rp3,32 miliar,” kata Kindy.
Dugaan PPN Tidak Disetorkan
ADW merupakan pimpinan PT GR, sebuah perusahaan yang bergerak dalam jasa konsultasi pertambangan dan pengeboran eksplorasi. Perusahaan tersebut tercatat sebagai wajib pajak pada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.
Dalam perkara ini, ADW diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau SPT Masa PPN. Ia juga diduga menyampaikan laporan PPN dengan isi yang tidak benar maupun tidak lengkap untuk periode Februari 2023 sampai Desember 2024.
SPT Masa PPN merupakan instrumen pelaporan yang digunakan pengusaha kena pajak untuk melaporkan pemungutan, penyetoran, dan perhitungan PPN dalam suatu masa pajak. Ketepatan data dalam laporan tersebut menjadi penting karena PPN yang dipungut dari pelanggan pada dasarnya harus diperhitungkan dan disetorkan sesuai mekanisme perpajakan.
Selama periode yang diperiksa, PT GR diduga telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Total Dasar Pengenaan Pajak atau DPP dari transaksi tersebut disebut mencapai sekitar Rp38,42 miliar.
PPN yang telah dipungut dari pelanggan itu diduga tidak masuk ke kas negara. Dana tersebut diduga dipakai untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan, membayar pemasok, serta melunasi utang usaha. Dugaan penggunaan dana PPN untuk kebutuhan internal perusahaan inilah yang menjadi bagian penting dalam perkara yang kini diserahkan kepada kejaksaan.
Penyitaan Dana Rp2 Miliar
Dalam proses penyidikan, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat juga melakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar. Dana itu dapat digunakan dalam upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang muncul dari dugaan tindak pidana tersebut.
Penyitaan merupakan salah satu bagian dari penanganan perkara pidana perpajakan. Selain mengumpulkan dokumen dan keterangan yang relevan, penyidik dapat mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan yang disangkakan dan yang berpotensi mendukung pemulihan kerugian negara.
Kindy menilai penanganan perkara ini merupakan hasil kerja bersama antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Proses tersebut juga melibatkan koordinasi serta pengawasan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
Kolaborasi antarlembaga diperlukan karena perkara perpajakan tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan administrasi. Saat unsur pidana diduga terpenuhi, prosesnya memerlukan penyidikan yang dapat diuji secara hukum, kelengkapan berkas untuk penuntutan, serta penanganan barang bukti secara tepat.
Pasal yang Disangkakan
ADW disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan itu telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal yang disangkakan mencakup tindakan tidak menyampaikan surat pemberitahuan, menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tindakan lain yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. Penetapan sangkaan tersebut akan menjadi dasar bagi tahapan hukum berikutnya.
Bagi wajib pajak badan, perkara ini menjadi pengingat bahwa pemungutan PPN dari pelanggan membawa kewajiban pelaporan dan penyetoran yang harus dijalankan secara tertib. Pengelolaan arus kas perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban pajak yang telah timbul melalui transaksi usaha.
Penegakan hukum di bidang perpajakan diharapkan tidak hanya memulihkan pendapatan negara, tetapi juga membangun kepatuhan yang lebih baik. Kindy menyatakan langkah tersebut ditujukan untuk memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya secara benar.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DJP serahkan tersangka kasus pajak rugikan?
DJP serahkan tersangka kasus pajak rugikan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DJP serahkan tersangka kasus pajak rugikan matter?
DJP serahkan tersangka kasus pajak rugikan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.