Politik

KSAU berbagi kisah kala berhasil cegat pesawat asing pakai Sukhoi

Foto : Wahyu Rahman - menggalangkebaikan.com
Daftar Isi
  1. KSAU Berbagi Kisah Kala Berhasil Cegat Pesawat Asing dengan Sukhoi
  2. Dari Insiden Cegat ke Lahirnya UU Pengelolaan Ruang Udara
  3. Related Reading

KSAU Berbagi Kisah Kala Berhasil Cegat Pesawat Asing dengan Sukhoi

Menggalangkebaikan.com – KSAU berbagi kisah kala berhasil menghentikan pesawat asing yang melintas tanpa izin di atas wilayah Nusantara. Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, Kepala Staf TNI Angkatan Udara, mengungkap kembali momen menegangkan tersebut saat tampil sebagai pembicara utama Seminar Nasional Hukum Udara yang ditayangkan langsung melalui kanal YouTube Airmentv di Jakarta, Kamis. Tonny, yang kala itu menjabat Komandan Skadron 11 di Makassar, memimpin pasukan penerbang tempur Sukhoi SU-27/30 dalam operasi pencegatan yang mengubah wajah regulasi penerbangan Indonesia.

Dua Jet Sukhoi Mengunci Pesawat Asing di Langit Makassar

Menurut Tonny, peristiwa itu terjadi sekitar 15 tahun silam. Saat itu ia menerima laporan bahwa sebuah pesawat sipil sedang terbang dari Dili, Timor Leste, menuju Kuala Lumpur, Malaysia, tanpa menunjukkan tanda-tanda memiliki izin melintasi ruang udara Indonesia. Perintah intercept pun segera turun, dan dua unit Sukhoi SU-27/30 langsung lepas landas dari Lanud Sultan Hasanuddin.

“Pada 15 tahun yang lalu, saya masih di Skadron 11 Makassar, mendapatkan informasi ada pesawat yang terbang dari Dili menuju ke Kuala Lumpur. Kemudian kita mendapatkan perintah untuk mengintercept pesawat tersebut,” ujar Tonny dalam pidatonya.

Salah satu pilot yang terlibat langsung dalam aksi tersebut adalah Marsekal Muda TNI Mochammad Untung Suropati, yang dikenal dengan call sign “Giant” dan kini menjabat Panglima Komando Daerah TNI AU II. Kedua jet tempur buatan Rusia itu berhasil memposisikan diri di sisi kanan dan kiri pesawat asing, memaksanya menunjukkan dokumen penerbangan.

Pilot pesawat asing hanya mampu memperlihatkan Surat Perintah Terbang (SPT) dari kokpit. Tidak ada security clearance maupun flight clearance untuk melintasi wilayah NKRI. Tonny menegaskan, ketiadaan izin tersebut menjadi dasar hukum bagi kedua Sukhoi untuk melakukan force down, yakni penurunan paksa pesawat asing ke landasan terdekat.

Kejadian itu berujung pada pendarasan pesawat di depan Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar. Tonny menambahkan bahwa pilot pesawat asing ternyata seorang pensiunan Angkatan Udara Pakistan yang saat itu bekerja di Pakistan Air Force. Karena latar belakang militer yang sama, pilot tersebut bersedia mengikuti instruksi dan mendarat tanpa perlawanan.

Dari Insiden Cegat ke Lahirnya UU Pengelolaan Ruang Udara

Setelah pesawat mendarat, situasi justru membingungkan. Tonny mengakui bahwa pada masa itu belum ada satu pun peraturan yang mengatur langkah konkret ketika sebuah pesawat asing dipaksa mendarat di Indonesia. Tidak ada protokol jelas tentang siapa yang harus bertindak apa, sehingga pilot asing terpaksa menunggu di dalam pesawat selama berjam-jam.

Belakangan terungkap bahwa pesawat tersebut mengangkut personel pasukan perdamaian Pakistan yang sedang dalam perjalanan pulang dari misi di Timor Leste. Petugas Lanud kemudian menjaga agar seluruh penumpang tetap berada di dalam area ring pesawat hingga situasi beresolusi.

Tonny menyebut pengalaman itulah yang mendorong dirinya bersama sejumlah perwira lain untuk menggodok kerangka Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara. Setelah melewati rangkaian rapat, uji publik, dan proses legislasi yang panjang, Indonesia akhirnya memiliki payung hukum yang mengatur tata kelola ruang udara secara menyeluruh. Tonny secara khusus menyampaikan apresiasi kepada tim Pokja serta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang turut mendorong pengesahan undang-undang tersebut.

“Berkali-kali dan selalu saya ucapkan terima kasih kepada tim Pokja, kepada Bapak Wamen yang telah membantu kita untuk mewujudkan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara,” kata Tonny.

Dengan hadirnya regulasi baru ini, Tonny berharap TNI AU dan seluruh pemangku kepentingan memiliki landasan hukum yang tegas dalam menjaga kedaulatan ruang udara Indonesia, sehingga insiden serupa di masa depan dapat ditangani secara cepat, terukur, dan sesuai prosedur.

Tanya Jawab Singkat

Apa itu force down dalam konteks penerbangan? Force down adalah tindakan memaksa pesawat asing mendarat di landasan terdekat ketika pesawat tersebut melintas tanpa izin atau dokumen penerbangan yang sah di atas wilayah negara lain.

Peran apa yang dimainkan Sukhoi SU-27/30 dalam operasi cegat? Sukhoi SU-27/30 merupakan pesawat tempur multirole buatan Rusia yang dioperasikan TNI AU. Dalam operasi cegat, jet ini berfungsi memposisikan diri di samping pesawat target, memaksa pilot menunjukkan dokumen, dan mengawal pesawat hingga mendarat.

Bagaimana insiden ini berdampak pada regulasi Indonesia? Insiden tersebut menjadi salah satu pemicu utama penyusunan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara, yang kini menjadi dasar hukum bagi TNI AU dan instansi terkait dalam menangani pelanggaran ruang udara secara terstruktur.

Wahyu Rahman - menggalangkebaikan.com

Wahyu Rahman - menggalangkebaikan.com

Wahyu Rahman adalah penulis sekaligus pemerhati isu sosial yang aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggalangan dana.

Ia percaya bahwa kepercayaan publik adalah fondasi utama dalam setiap kampanye donasi, dan hal tersebut harus dibangun melalui informasi yang jujur dan terbuka.